SuaraSumsel.id - Boikot Saipul Jamil makin disuarakan publik. Selain dari kalangan tokoh publik, kalangan politisi hingga warga bisa menyampaikan dukungan terhadap penolakan tersebut.
Sebuah petisi penolakan dan boikot terhadap mantan narapidana pedofilia, Saipul Jamil muncul di change.org. Petisi ini juga makin deras di tandatangani. Namun dengan semakin deras penolakan, muncul petisi dukung Saipul Jamil.
Dalam petisi mendukung Saipul Jamil tersebut ditulis narasi, jika Saipul Jamil sudah menjalankan hukuman atas perbuatan yang dia lakukan.
Narasi dalam petisi tersebut menyebutkan jika Saipul Jamil telah menjalani hukuman yang diputuskan oleh Pengadilan. Saipul Jamil pun telah ikhlas menjalankan hukuman tersebut dan ia telah menyesalinnya.
Semua manusia pernah melakukan kesalahan dan Saipul Jamil telah menerima akibat dari kesalahan tersebut.
Dengan menjalani hukuman selama 5 tahun 7 bulan, maka kini Saipul Jamil kembali bangkit dan menjadi manusia yang lebih baik lagi dengan akhlak yang mulia.
"Telah menjalani hukuman yg di putuskan oleh pengadilan. Dan dia telah ikhlas menjalani hukuman tersebut. Dan sudah menyesalinya. Semua manusia pernah melakukan kesalahan dan Saipul Jamil telah menerima akibat dari kesalahan nya, dengan menjalani 5 tahun 7 bulan. Dan kini saatnya Saipul Jamil kembali bangkit dan menjadi manusia yang lebih baik serta berahlak mulia," tulisnya.
Di akhir tulisan itu, penggas petisi mengungkapkan agar Saipul Jamil terus berkarya dengan menghibur masyarakat banyak.
"Maju terua dan berkarya menghibur masyarakat banyak," tulis ia.
Baca Juga: Bendungan Tiga Dihaji Jaga Eksistensi Lumbung Pangan Sumsel
Sampai dengan Senin (6/9/2021) siang, petisi ini baru ditandatangi 97 orang.
Sedangkan petisi memboikot terus mengalir.
Sampai dengan waktu yang sama, petisi tersebut sudah tembus 400.000 tandatangan.
Dalam petisi tersebut dinarasikan jika Saipul Jamil adalah penyanyi dangdut kelahiran 41 tahun lalu.
Pada 2016, Saipul divonis hukuman penjara di dua kasus. Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil.
Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya dengan korban saat itu masih usia dini.
Berita Terkait
-
TOK! KPI Tak Larang TV Tampilkan Saipul Jamil, Artis Pelaku Pedofilia
-
Tegas! Farhan Minta KPI untuk Perintahkan TV Setop Tayangan Saipul Jamil
-
Najwa Shihab Soal Comeback Saipul Jamil: Pemakluman Atas Kekerasan Seksual
-
RESMI Komika Kiky Saputri Tolak Saipul Jamil Jadi Tamu "Lapor Pak!", Pelaku Pedofilia
-
Soal Seruan Boikot Pedofil, Komisi I DPR Larang Lembaga Penyiaran Kontrak Saipul Jamil
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Gelar Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Sukses Diraih BRI
-
Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai
-
Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal
-
BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif
-
5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga