SuaraSumsel.id - Sebanyak enam pengusaha di wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung kedapatan menunggak pajak. Alhasil, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyitaan pada harta mereka.
Penyitaan harta enam wajib pajak ini dilakukan oleh enam KPP secara serentak. Adapun penegakkan hukumnya, berdasar pada pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Enam KPP yang mengikuti kegiatan sita serentak kali ini adalah KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Baturaja, KPP Pratama Lubuk Linggau, KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Prabumulih, serta KPP Pratama Bangka.
Penyitaan dilakukan terhadap enam wajib pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 1,4 miliar dengan nilai sitaan sebesar Rp 246.300.079.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Muhamad Riza Fahlevi menerangkan penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan melunasi utang pajak.
Barang sitaan tersebut selanjutnya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan, jika utang pajak tetap tidak dilunasi.
"Sebagai langkah penegakan hukum dan untuk menjaga kelancaran dan menyukseskan kegiatan tindakan penagihan serentak ini, KPP bekerjasama dengan aparat keamanan setempat," ujarnya.
Menurut ia, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung selalu mendahulukan upaya persuasif pada wajib pajak guna memenuhi kewajibannya.
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan penyitaan guna memberi efek jera terhadap Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Sekda Sumsel Segera Disidang
Kegiatan sita serentak ini akan rutin dilakukan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
"Seluruh kegiatan Sita Serentak pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Situasi Sulit karena Pandemi, Tunggakan Pajak Meningkat
-
894 Kendaraan Dinas Pemkab Natuna Nunggak Pajak Capai Rp 553 Juta
-
Selain PPnBM dari Pemerintah Pusat, Provinsi Bali Terapkan Diskon Tunggakan Pajak
-
Pastikan Tak Ada Tunggakan Pajak, Ini Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
-
Pemkab Jember: Rekanan Penunggak Pajak Ditagih Segera Bayar
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Viral Pelajar SMP Palembang Keluhkan Menu MBG Nasi Lauk Pempek: Dak Maju!
-
Mau Lapor Masalah? Gunakan SP4N-LAPOR! Pemprov Sumsel Janji Tindak Cepat Aduan Warga
-
Selebgram Palembang Disiksa dan Diancam Anak Pengusaha Sawit Sumsel, Kasusnya Bikin Geger
-
UMKM Healthcare Naik Kelas, Berkat Program Pemberdayaan BRI Pengusaha Muda BRILiaN
-
Investasi SR023T3 & SR023T5 Dapatkan Kupon Tinggi, Cashback Fantastis, Pesan Mudah Lewat BRImo!