SuaraSumsel.id - Sebanyak enam pengusaha di wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung kedapatan menunggak pajak. Alhasil, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan penyitaan pada harta mereka.
Penyitaan harta enam wajib pajak ini dilakukan oleh enam KPP secara serentak. Adapun penegakkan hukumnya, berdasar pada pasal 12 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Enam KPP yang mengikuti kegiatan sita serentak kali ini adalah KPP Pratama Palembang Ilir Timur, KPP Pratama Baturaja, KPP Pratama Lubuk Linggau, KPP Pratama Pangkal Pinang, KPP Pratama Prabumulih, serta KPP Pratama Bangka.
Penyitaan dilakukan terhadap enam wajib pajak dengan nilai tunggakan sebesar Rp 1,4 miliar dengan nilai sitaan sebesar Rp 246.300.079.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Muhamad Riza Fahlevi menerangkan penyitaan adalah tindakan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan melunasi utang pajak.
Barang sitaan tersebut selanjutnya akan dilelang apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan, jika utang pajak tetap tidak dilunasi.
"Sebagai langkah penegakan hukum dan untuk menjaga kelancaran dan menyukseskan kegiatan tindakan penagihan serentak ini, KPP bekerjasama dengan aparat keamanan setempat," ujarnya.
Menurut ia, Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung selalu mendahulukan upaya persuasif pada wajib pajak guna memenuhi kewajibannya.
Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan penyitaan guna memberi efek jera terhadap Wajib Pajak yang memiliki tunggakan pajak agar segera memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya: Mantan Sekda Sumsel Segera Disidang
Kegiatan sita serentak ini akan rutin dilakukan oleh Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan pajak di Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
"Seluruh kegiatan Sita Serentak pada masa pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Situasi Sulit karena Pandemi, Tunggakan Pajak Meningkat
-
894 Kendaraan Dinas Pemkab Natuna Nunggak Pajak Capai Rp 553 Juta
-
Selain PPnBM dari Pemerintah Pusat, Provinsi Bali Terapkan Diskon Tunggakan Pajak
-
Pastikan Tak Ada Tunggakan Pajak, Ini Lokasi Samsat Keliling Jadetabek
-
Pemkab Jember: Rekanan Penunggak Pajak Ditagih Segera Bayar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kasus Dokter Myta, Polisi Tunggu Hasil Investigasi Kemenkes untuk Tentukan Langkah Hukum
-
Benarkah 5 Pegawai Dishub Palembang Dipecat Usai Ribut Razia Ilegal? Ratu Dewa Buka Suara
-
Harga BBM di Palembang Tembus Rp24 Ribu per Liter, Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik
-
4 Tahun Dibohongi, Dokter di Palembang Baru Tahu Suaminya Punya 2 Identitas, Aset Rp1 Miliar Raib
-
Dari Juara Jadi Juru Kunci: Sriwijaya FC Terpuruk ke Liga 3, Sumsel United Justru Melaju