Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 24 Agustus 2021 | 18:25 WIB
Ilustrasi mal. [Pixabay] Pelaku usaha tunggak pajak.

SuaraSumsel.id - Pandemi Covid-19 mengharuskan pelaku usaha beradaptasi dan mematuhi protokol kesehatan atau Prokes. Kondisi membuat pelaku usaha kehilangan pendapatan akibat pembatasan tempat usaha.

Akibatnya, Pemerintah Kota Palembang mengklaim ada tunggakan pajak dari sektor pelaku usaha. Tunggakan ini pun ditafsir bernilai besar, mencapai Rp 300 juta - Rp 400 juta.

Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, selama pandemi, tunggakan pajak meningkat.

“Utang pajak tempat usaha Rp 300 juta - Rp 400 juta, akibat pandemi ini tempat usaha tidak sehat dan jadi piutang pajak,” katanya, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga: Pasien COVID 19 Sumsel Sembuh Meningkat, Keterisian RS Menurun

Adapun saksi yang diberikan uga beragam, mulai dari sanksi ringan hingga disegel.

“Kita beri kelonggaran cicilan tiga kali dalam setahun, jika tidak dibayar, denda 2 persen perbulan akan bertambah terus,” katanya.

Dia pun mengungkapkan saat mal dan tempat hiburan kembali dibuka, maka akan lebih optimis tunggakan pajak menurun.

Load More