Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Rabu, 11 Agustus 2021 | 20:15 WIB
Ilustrasi mal. [Suara.com/Fadil] Operasional Mal Diperpanjang Pukul 20.00 WIB, Belum Terapkan Wajib Kartu Vaksin

SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan telah mengeluarkan edaran mengenai perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. 

Di Palembang, Sumatera Selatan mal sudah bisa beroperasional lebih lama, yakni sampai 20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat dan belum adanya kewajiban kartu vaksin COVID 19.

"PPKM Level IV untuk kota ini diputuskan diperpanjang dari 16- 23 Agustus 2021, sebelum adanya surat edaran baru sementara ini pelaku usaha harus mematuhi aturan lama seperti mal buka terbatas dan jam operasional maksimal pukul 17.00 WIB," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang, Selasa (11/8/2021).

Wali Kota Palembang, Harnojoyo [Fitria/Suara.com]

Melansir ANTARA, kondisi kasus positif COVID-19 di Bumi Sriwijaya ini masih cukup tinggi, guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha warga kota, dilakukan pengaturan jam operasional tempat usaha dengan penerapan prokes secara ketat.

Baca Juga: Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya

"Dalam perpanjangan PPKM sekarang ini, aturan kegiatan usaha lebih diperlonggar namun tetap dengan protokol kesehatan,"ujar Harnojoyo.

"Kebijakan perpanjangan PPKM tersebut diharapkan bisa dipatuhi dengan baik sehingga pandemi COVID-19 bisa segera diakhiri dan warga kota serta pelaku usaha dapat melakukan kegiatan seperti biasa," ujar Wali Kota.

Sementara itu, Abrar, seorang pengunjung mal di Palembang, mengungkapkan jika mal di pusat kota Palembang belum menerapkan wajib kartu vaksin.

Ia menceritakan kondisi mal masih seperti PPKM sebelumnya, tidak melayani makan di tempat, dan hanya toko sembako dan apotik yang diperkenankan operasional penuh.

"Tadi ke dua mal, belum pakai kartu wajib vaksin. Entah mungkin besok atau lusa," ucapnya.

Baca Juga: Ogah Umbar Hasil Pemeriksaan Kapolda Sumsel soal Donasi Fiktif, Mabes Polri Tutupi Kasus?

Load More