SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan telah mengeluarkan edaran mengenai perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Di Palembang, Sumatera Selatan mal sudah bisa beroperasional lebih lama, yakni sampai 20.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat dan belum adanya kewajiban kartu vaksin COVID 19.
"PPKM Level IV untuk kota ini diputuskan diperpanjang dari 16- 23 Agustus 2021, sebelum adanya surat edaran baru sementara ini pelaku usaha harus mematuhi aturan lama seperti mal buka terbatas dan jam operasional maksimal pukul 17.00 WIB," kata Wali Kota Palembang, Harnojoyo di Palembang, Selasa (11/8/2021).
Melansir ANTARA, kondisi kasus positif COVID-19 di Bumi Sriwijaya ini masih cukup tinggi, guna menjaga keberlangsungan kegiatan usaha warga kota, dilakukan pengaturan jam operasional tempat usaha dengan penerapan prokes secara ketat.
"Dalam perpanjangan PPKM sekarang ini, aturan kegiatan usaha lebih diperlonggar namun tetap dengan protokol kesehatan,"ujar Harnojoyo.
"Kebijakan perpanjangan PPKM tersebut diharapkan bisa dipatuhi dengan baik sehingga pandemi COVID-19 bisa segera diakhiri dan warga kota serta pelaku usaha dapat melakukan kegiatan seperti biasa," ujar Wali Kota.
Sementara itu, Abrar, seorang pengunjung mal di Palembang, mengungkapkan jika mal di pusat kota Palembang belum menerapkan wajib kartu vaksin.
Ia menceritakan kondisi mal masih seperti PPKM sebelumnya, tidak melayani makan di tempat, dan hanya toko sembako dan apotik yang diperkenankan operasional penuh.
"Tadi ke dua mal, belum pakai kartu wajib vaksin. Entah mungkin besok atau lusa," ucapnya.
Baca Juga: Danau Ranau Sumsel Tak Masuk Skala Prioritas Nasional, Ini Alasannya
Berita Terkait
-
Dokter Richard Lee Dijemput Paksa di Palembang, Istri Berteriak dan Menangis
-
Aturan Genap-Ganjil di Palembang Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Ini Ruas Jalannya
-
PPKM di Palembang Diperpanjang hingga 23 Agustus, Begini Perubahannya
-
Penampakan Bangunan Makam Akidi Tio di Talang Kerikil Palembang
-
Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan 55.032 Benih Lobster Seharga Rp 8 Miliar
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Strategi Mikro BRI Tuai Pengakuan, JPMorgan Naikkan Rekomendasi BBRI
-
Fakta Penemuan Pasutri Tewas di Kebun Karet Banyuasin, Polisi Dalami Penyebab Kematian
-
Demi Tingkatkan PAD, Pospera Sumsel Desak Ratu Dewa Utamakan Good Government Bapenda Palembang
-
Diminta Masakkan Makanan untuk Nenek, Pemuda di Banyuasin Aniaya Ibu Kandung
-
Kronologi Menantu Bakar Rumah Mertua di Lubuklinggau, 11 Rumah Hangus