SuaraSumsel.id - Polisi Daerah Sumatera Selatan menyatakan kepastian pencairan dana hibah penanggulangan Covid-19 sebanyak Rp 2 triliun Akidi Tio dibuktikan hari ini, Selasa.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan mengatakan, penyidik telah memeriksa semua keterangan yang diberikan empat orang tersebut.
Keempatnya menjamin uang itu ada dan akan dicairkan, Selasa, melalui bilyet giro Bank Mandiri.
"Tadinya seperti itu (pencairan dana) tapi kita dengarkan saja nanti," kata dia.
Menurut dia, sebelum dana itu pasti ada, maka keempat orang,yakni anak perempuan bernama Heriyanti, anak menantunya, Rudi Sutadi, cucu Tio serta dokter pribadi keluarga, dr Hardi Darmawan, bakal dilakukan proses pengawasan.
"Semua keterangan dimaksimalkan guna memenuhi konstruksi hukum, terlebih memastikan ada atau tidaknya dana senilai Rp 2 triliun," imbuhnya.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memulangkan empat orang anggota keluarga Tio usai diperiksa intensif penyidik reserse kriminal umum di Markas Polda Sumatera Selatan, Senin pukul 22.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di Markas Polda Sumatera Selatan, empat orang itu adalah Heriyanti, Sutadi, cucu Tio, dan Darmawan.
Keempatnya digiring anggota reserse kriminal umum dari Kantor Bank Mandiri cabang Palembang sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan mobil minibus warna hitam.
Baca Juga: Tak Percaya Donasi Akidi Tio, Mahfud: Gubernur Sumsel Diundang Dadakan
Setelah sembilan jam diperiksa sekitar 22.00 WIB tiga orang itu meninggalkan Markas Polda Sumatera Selatan menggunakan mobil Mitsubishi Expander warna putih diantar penyidik ke rumahnya.
Sedangkan Darmawan meninggalkan Markas Polda Sumatera Selatan lebih dulu menggunakan mobil minibus warna hitam, sekitar pukul 20.20 WIB.
Polisi menjaga ketat keluarga itu termasuk menyiagakan petugas di rumah pribadi mereka.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru meminta polisi untuk menindak tegas oknum penyerahan dana hibah penanggulangan Covid-19 senilai Rp2 triliun apabila terbukti ada unsur kebohongan.
Kedua oknum yang dia maksud itu adalah Heriyanti dan Hardi Darmawan, yang berhubungan dalam rencana pemberian dana.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polisi Daerah Sumatera Selatan saya minta untuk ditindak tegas apabila terbukti ada unsur kebohongan sebab telah menimbulkan kegaduhan," kata ia.
Berita Terkait
-
Tak Percaya Donasi Akidi Tio, Mahfud: Gubernur Sumsel Diundang Dadakan
-
Haris Azhar soal Donasi Keluarga Akidi Tio: Ketidakbesucan Polisi, Pejabat Cari Panggung
-
Bilyet Giro Anak Akidi Tio Diuji, Roy Suryo: Ada Typo-nya
-
Geli Lihat Kasus Hibah Rp 2 Triliun, Anggota DPR: Masa Polisi Kena Prank di Depan Gubernur
-
Polemik Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio, Ini Pengertian Bilyet Giro
Terpopuler
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- Sempat Diamankan saat OTT, Sestama BNPB Rustian Kini Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Shin Tae-yong Kasih Kode Rotasi Skuad Persija, Shayne Pattynama Bisa Unjuk Gigi di League Cup
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Gambut Sumsel Terbakar 99.906 Hektar, Pemuda Desak Pemerintah Buka Data dan Tindak Pelanggaran
-
Mahasiswa Kemah di Kantor Gubernur Sumsel saat Sumpah Pemuda, Desak Transparansi Anggaran Karhutla
-
Sopir Logistik Diminta Setop Masuk Empat Lawang, Ada Cerita Perampokan Pukul 05.00 WIB
-
Thai Street Buka Outlet Terluas di Indonesia di Palembang Icon Mall, Ada Tom Yum hingga Mango Sticky
-
PBB IGM Palembang Menunggak Rp2,33 Miliar, Bapenda dan Yayasan Beda Pandangan soal Status Nirlaba