SuaraSumsel.id - Kepolisian kembali menyesuaikan arus lalu lintas di Palembang, Sumatera Selatan. Hal ini dilakukan sebagai upaya penyesuaian PPKM level 4.
Ruas jalan di Palembang ini bakal ditutup khusus bagi pengendara roda empat, sampai dengan 2 Agustus 2021.
Jalan yang akan ditutup meliputi
- Simpang lima angkatan 45,
- Jalan POM IX DPRD Sumsel,
- Simpang Diponegoro,
- Kawasan Santa Maria,
- Bukit Besar,
- Kawasan Radial,
- Kawasan Pasar 26 Ilir,
- Restoran Bakul Sunda,
- Beringin Gambut,
- Mal Gaya Baru,
- Kolonel Atmo,
- Ruas jalan Linda Kosmetik,
- Letnan Sayuti Bundaran Cinde,
- Lorong Abdul Roni.
Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Kota Besar Palembang Komisaris Besar Polisi Endro Ariwibowo mengatakan, penutupan jalan tersebut berlaku bagi mobil pribadi mulai pukul 19.00-22.00 WIB hingga 2 Agustus mendatang.
“Aturan jam malam itu untuk mobil pribadi, kecuali untuk kendaraan logistik masih bisa melintas,” kata dia.
Penutupan ruas jalan itu untuk menekan mobilitas masyarakat yang memungkinkan terjadinya penyebaran COVID-19 skaligus mengeliminasi tindakan kriminal di Kota Palembang.
"Selain itu, petugas juga memperketat dan memperluas wilayah pembatasan antar-kabupaten/kota yang meliputi perbatasan Kota Palembang-Kabupaten Banyuasin dengan didirikan pos pemeriksaan di Terminal Karya Jaya-KM12, Talang Jambe, dan Plaju," sambungnya.
Wilayah perbatasan Kota Palembang-Kabupaten Ogan Ilir pos pemeriksaan di kawasan Jakabaring, Dekranasda dan Keramasan.
“Petugas melakukan pemeriksaan surat hasil tes usap antigen dan sertifikat vaksinasi ke setiap pengendara kendaraan roda empat atau lebih,” ujar ia.
Baca Juga: Berdonasi Rp 2 T untuk Sumsel, Akidi Tio Memulai Bisnis dari Usaha Kecap
Pemberlakukan aturan ini angka penyebaran COVID-19 di Kota Palembang melandai sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas terhadap masyarakat.
“Mohon pengertian dari semua aturan ini demi kebaikan kita bersama,” katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
3 Makanan Khas Palembang Ini, Dianjurkan saat Isoman COVID 19
-
Heboh Warga Palembang Berburu Daun Sungkai, Ahli Gizi: Bukan Obat COVID 19
-
Heboh Daun Sungkai Diburu Warga Palembang, Disebut Obat COVID 19
-
Daya Beli Rendah, Banyak Peternak Ayam di Palembang Bangkrut
-
Pengusaha Aceh Tinggal di Palembang, Akidi Tio Sumbang Rp 2 Triliun Penanganan COVID-19
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun