Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 27 Juli 2021 | 17:27 WIB
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin (kiri) sebelum menjalani pemeriksaan di ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/4).

SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dikatakan menerima aliran dana senilai Rp 2,4 miliar pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana empat terdakwa, Selasa (27/7/2021).

Adapun keempat terdakwa yang disidang perdana yakni (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) pada sidang yang dipimpin Sahlan Effendy di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.

Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M Naimullah menyatakan Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Agung

“Ditemukan bukti dimana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015," kata dia.

Meskipun demikian, keterlibatan mantan Gubernur Alex Noerdin akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.

Menanggapi hal ini, Staf Ahli Alex Noerdin Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan pernyataan jaksa dakwaan harus dibuktikan terlebih dahulu.

"Nanti dalam persidangan akan dibuktikan apakah benar Alex melakukan hal seperti bunyi dakwaan," ujarnya.

Menurutnya, sebagai mantan gubernur, Alex Noerdin akan siap jika dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di mata hukum.

Baca Juga: Atasi Karhutla di Puncak Musim Kemarau, Sumsel Perlu Tambahan Helikopter

"Sekarang tergantung jaksanya bagaimana, apakah perlu atau tidak untuk menghadirkan beliau (Alex Noerdin). Karena untuk menghadirkan saksi itu perlu mekanisme dari jaksa ke persidangan," kata dia.

Senin (26/7/2021), Alex Noerdin batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel karena mangkir dari pemanggilan, Senin (26/7).

Atas kasus ini, Kejati Sumatera Selatan sudah menetapkan enam tersangka, empat diantaranya menjalani sidang perdana hari ini.

Dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Sumatera Selatan 2013-2018 Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi juga akan disidang. (ANTARA)

Load More