SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dikatakan menerima aliran dana senilai Rp 2,4 miliar pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana empat terdakwa, Selasa (27/7/2021).
Adapun keempat terdakwa yang disidang perdana yakni (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) pada sidang yang dipimpin Sahlan Effendy di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M Naimullah menyatakan Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“Ditemukan bukti dimana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015," kata dia.
Meskipun demikian, keterlibatan mantan Gubernur Alex Noerdin akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Menanggapi hal ini, Staf Ahli Alex Noerdin Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan pernyataan jaksa dakwaan harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Nanti dalam persidangan akan dibuktikan apakah benar Alex melakukan hal seperti bunyi dakwaan," ujarnya.
Menurutnya, sebagai mantan gubernur, Alex Noerdin akan siap jika dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di mata hukum.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Agung
"Sekarang tergantung jaksanya bagaimana, apakah perlu atau tidak untuk menghadirkan beliau (Alex Noerdin). Karena untuk menghadirkan saksi itu perlu mekanisme dari jaksa ke persidangan," kata dia.
Senin (26/7/2021), Alex Noerdin batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel karena mangkir dari pemanggilan, Senin (26/7).
Atas kasus ini, Kejati Sumatera Selatan sudah menetapkan enam tersangka, empat diantaranya menjalani sidang perdana hari ini.
Dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Sumatera Selatan 2013-2018 Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi juga akan disidang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Terkuak di Sidang, Alex Noerdin Disebut Terima Duit Rp2,4 M dari Masjid Raya Sriwijaya
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Agung
-
Berkas Dilimpahkan, Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Bakal Disidang
-
Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan, Ganti Kuasa Hukum
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Sumsel Siapkan Lompatan Ekonomi Baru lewat Task Force Investasi
-
Bukan Sekadar Kurban, Kilang Pertamina Plaju Hadirkan Kepedulian dan Kebersamaan untuk Warga
-
Batas Waktu Takbiran Idul Adha 2026, Sampai Kapan Takbir Masih Disunnahkan?
-
Doa Malam Idul Adha yang Dianjurkan Dibaca, Amalan Mustajab agar Hajat dan Rezeki Dimudahkan