SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dikatakan menerima aliran dana senilai Rp 2,4 miliar pada pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana empat terdakwa, Selasa (27/7/2021).
Adapun keempat terdakwa yang disidang perdana yakni (Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani) pada sidang yang dipimpin Sahlan Effendy di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Selasa.
Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M Naimullah menyatakan Alex Noerdin terindikasi menerima aliran dana berdasarkan temuan tim penyidik dalam kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
“Ditemukan bukti dimana ada pengaturan proses lelang agar dimenangkan oleh salah satu pihak swasta dan pemerintah. Juga ada indikasi menerima dan memberi sejumlah dana pada termin pertama dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015," kata dia.
Meskipun demikian, keterlibatan mantan Gubernur Alex Noerdin akan dibuktikan dalam persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Menanggapi hal ini, Staf Ahli Alex Noerdin Kemas Khoirul Mukhlis mengatakan pernyataan jaksa dakwaan harus dibuktikan terlebih dahulu.
"Nanti dalam persidangan akan dibuktikan apakah benar Alex melakukan hal seperti bunyi dakwaan," ujarnya.
Menurutnya, sebagai mantan gubernur, Alex Noerdin akan siap jika dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan di mata hukum.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Agung
"Sekarang tergantung jaksanya bagaimana, apakah perlu atau tidak untuk menghadirkan beliau (Alex Noerdin). Karena untuk menghadirkan saksi itu perlu mekanisme dari jaksa ke persidangan," kata dia.
Senin (26/7/2021), Alex Noerdin batal diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel karena mangkir dari pemanggilan, Senin (26/7).
Atas kasus ini, Kejati Sumatera Selatan sudah menetapkan enam tersangka, empat diantaranya menjalani sidang perdana hari ini.
Dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Sumatera Selatan 2013-2018 Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumatera Selatan Ahmad Nasuhi juga akan disidang. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Terkuak di Sidang, Alex Noerdin Disebut Terima Duit Rp2,4 M dari Masjid Raya Sriwijaya
-
Mantan Gubernur Sumsel Alex Nurdin Diduga Terlibat Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Agung
-
Berkas Dilimpahkan, Empat Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Bakal Disidang
-
Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan, Ganti Kuasa Hukum
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Aturan Baru Solar Subsidi di Palembang: 14 SPBU Hanya Buka Jam Malam, 4 Langsung Ditutup
-
Rezeki Online Datang Lagi! Cek 8 Link Dana Kaget Hari Ini, Langsung Masuk ke Dompet Digital
-
Detik-detik Warga Temukan Guru PPPK OKU Sayidatul Fitriyah Tewas Terikat di Kontrakan
-
8 Mobil Bekas Turbo Terbaik di Bawah Rp250 Juta untuk Pengguna Harian
-
Minat Investasi Melonjak 66,8%, Tabungan Emas Holding UMi BRI Melejit hingga 13,7 Ton