SuaraSumsel.id - Berkas perkara empat tersangka korupsi masjid Sriwijaya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor kelas 1A Palembang. Berkas perkara empat tersangka di antaranya Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifuddin, dan Yudi Arminto, dilimpahkan Senin (12/7/2021).
Dilansir Sumselupdate.com - Jaringan Suara.com, Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah membenarkan jika berkas empat tersangka telah dilimpahkan.
“Kami melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya atas nama tersangka Eddy Hermanto dan Syaripuddin dalam satu dakwaan, serta tersangka Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dalam satu dakwaan. Artinya ada empat berkas dengan dua dakwaan,” kata Naim, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/7/2021).
Untuk jadwal sidang, ia mengatakan, pihak JPU masih menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam dakwaan, tersangka Eddy Hermanto dan Syarifudin melanggar pasal Primair, Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal Is Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta pasal Subsider, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dua tersangka, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dikenakan pasal dalam dakwaan sesuai Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Dan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun atau lebih,” tutupnya.
Baca Juga: Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan, Ganti Kuasa Hukum
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
-
Seketaris DPRD Sumsel Ungkap Anggaran Masjid Sriwijaya Bertambah di 2017
-
KPK Segera Adili Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Di PN Tipikor Medan
-
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Empuk untuk Jogging hingga Long Run Sesuai Review Pembeli
- Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026
- 4 Shio yang Diprediksi Nasibnya Makin Baik pada 15 Agustus 2026, Siapa Saja?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Asal-usul Lomba Bidar di Palembang, Tradisi Sungai Musi yang Berawal dari Kisah Cinta
-
Niat Menolong Teman, Remaja 14 Tahun di Palembang Ditemukan Meninggal di Sungai Musi
-
Karhutla Sumsel Pecahkan Rekor 8 Tahun, Luas Terbakar Tembus 1.926 Hektare
-
BRI Pastikan Bantuan BRI Peduli Hadir Cepat Untuk Korban Gempa Bumi Flores
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi