SuaraSumsel.id - Berkas perkara empat tersangka korupsi masjid Sriwijaya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor kelas 1A Palembang. Berkas perkara empat tersangka di antaranya Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifuddin, dan Yudi Arminto, dilimpahkan Senin (12/7/2021).
Dilansir Sumselupdate.com - Jaringan Suara.com, Kasi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah membenarkan jika berkas empat tersangka telah dilimpahkan.
“Kami melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya atas nama tersangka Eddy Hermanto dan Syaripuddin dalam satu dakwaan, serta tersangka Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dalam satu dakwaan. Artinya ada empat berkas dengan dua dakwaan,” kata Naim, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (12/7/2021).
Untuk jadwal sidang, ia mengatakan, pihak JPU masih menunggu penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam dakwaan, tersangka Eddy Hermanto dan Syarifudin melanggar pasal Primair, Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal Is Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta pasal Subsider, UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dua tersangka, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto dikenakan pasal dalam dakwaan sesuai Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Dan subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun atau lebih,” tutupnya.
Baca Juga: Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis
Berita Terkait
-
Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Cabut Gugatan, Ganti Kuasa Hukum
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
-
Seketaris DPRD Sumsel Ungkap Anggaran Masjid Sriwijaya Bertambah di 2017
-
KPK Segera Adili Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Di PN Tipikor Medan
-
KPK Limpahkan Berkas Kasus Suap Wali Kota M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Kejutan Undian Pesirah Bank Sumsel Babel, Nasabah Muara Rupit Sukses Boyong Toyota Rush
-
Kejagung Periksa Kajari Pagaralam, Ini 5 Fakta Sebenarnya di Balik Isu OTT
-
Ampera Ditutup 4-5 April, Ini Jalur Alternatif Tercepat yang Bisa Dilalui Warga Palembang
-
Bank Sumsel Babel Percepat Akses Pembiayaan Lewat Kolaborasi Rp300 Miliar dengan SMF
-
Hampir 40 Persen, Belanja Pegawai Palembang Tekan APBD, Ini Dampak Nyatanya