SuaraSumsel.id - Mantan Seketaris Daerah atau Sekda Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman mencabut permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya.
Atas pencabutan gugatan ini, hakim pengadilan negeri kelas 1A Palembang, pun menutup jalannya sidang praperadilan tersangka korupsi Masjid Sriwijaya tersebut, Senin (12/7/2021).
"Dengan dicabutnya gugatan ini, sidang ditutup," kata hakim seperti dilansir ANTARA.
Kuasa hukum tersangka Syarkowi Tohir mengatakan selain mencabut gugatan praperadilan, tersangka pun menarik hak kuasa dalam menangani perkara tersebut.
"Tugas saya sudah selesai. Mungkin pemohon sudah memilih kuasa hukum lain," katanya.
Ia pun mengakui, tidak mengetahui pasti apa pertimbangan pemohon mencabut gugatan.
"Saya tidak tahu apakah ada intervensi dari pihak luar, yang pasti begitu permintaannya," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan Naimullah mengatakan jika tersangka kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, maka pihaknya bersiap memberikan bukti menguatkan keputusan penetapan tersangka tersebut.
"Bila tersangka kembali menggugat keputusan ini, kami sudah siap dengan bukti hasil pemeriksaan," kata dia.
Baca Juga: Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis
Mukti Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dengan penahanan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan bersama lima tersangka lainnya.
Keenam tersangka ditahan atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2017 senilai Rp130 miliar.
Mantan Seketaris Daerah Mukti Sulaiman ini, juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Mantan Sekda Pemprov Sumsel ini dinilai melanggar Pasal 2 JO Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo 55 KUHPidana, dengan ancaman hukum subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 No 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
-
Lika-liku Rumah Tangga Aa Gym dan Teh Ninih, Nikah-Cerai-Nikah-Cerai Lagi
-
Aa Gym Cabut Berkas Perceraian dengan Teh Ninih, Anak Ungkap Fakta Berbeda
-
AHY Akhirnya Cabut Gugatan ke 10 Kader KLB dan Menkumham Yasonna
-
MAKI Buka Peluang Cabut Gugatan ke KPK Soal Kasus Suap Bansos
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Reda, Mahasiswa Tagih Tanggung Jawab Herman Deru
-
Dulu 15 Tahun Tak Ambil Gaji di UI, Kini Rocky Gerung Dapat Hak Rp76,5 Juta sebagai Wantimpres?
-
BRI-KPK Dorong Agen Perubahan Antikorupsi lewat PELOPOR 2026
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur
-
Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api