SuaraSumsel.id - Mantan Seketaris Daerah atau Sekda Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman mencabut permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya.
Atas pencabutan gugatan ini, hakim pengadilan negeri kelas 1A Palembang, pun menutup jalannya sidang praperadilan tersangka korupsi Masjid Sriwijaya tersebut, Senin (12/7/2021).
"Dengan dicabutnya gugatan ini, sidang ditutup," kata hakim seperti dilansir ANTARA.
Kuasa hukum tersangka Syarkowi Tohir mengatakan selain mencabut gugatan praperadilan, tersangka pun menarik hak kuasa dalam menangani perkara tersebut.
"Tugas saya sudah selesai. Mungkin pemohon sudah memilih kuasa hukum lain," katanya.
Ia pun mengakui, tidak mengetahui pasti apa pertimbangan pemohon mencabut gugatan.
"Saya tidak tahu apakah ada intervensi dari pihak luar, yang pasti begitu permintaannya," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan Naimullah mengatakan jika tersangka kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, maka pihaknya bersiap memberikan bukti menguatkan keputusan penetapan tersangka tersebut.
"Bila tersangka kembali menggugat keputusan ini, kami sudah siap dengan bukti hasil pemeriksaan," kata dia.
Baca Juga: Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis
Mukti Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dengan penahanan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan bersama lima tersangka lainnya.
Keenam tersangka ditahan atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2017 senilai Rp130 miliar.
Mantan Seketaris Daerah Mukti Sulaiman ini, juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Mantan Sekda Pemprov Sumsel ini dinilai melanggar Pasal 2 JO Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo 55 KUHPidana, dengan ancaman hukum subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 No 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ditetapkan Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Tempuh Praperadilan
-
Lika-liku Rumah Tangga Aa Gym dan Teh Ninih, Nikah-Cerai-Nikah-Cerai Lagi
-
Aa Gym Cabut Berkas Perceraian dengan Teh Ninih, Anak Ungkap Fakta Berbeda
-
AHY Akhirnya Cabut Gugatan ke 10 Kader KLB dan Menkumham Yasonna
-
MAKI Buka Peluang Cabut Gugatan ke KPK Soal Kasus Suap Bansos
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Pacu Digitalisasi Keuangan Daerah, Banyuasin Percepat Implementasi KKPD
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Bangun untuk Salat Subuh, Motor Sudah Raib; Satu Pelaku Curanmor Babak Belur Diamuk Warga
-
PHR Zona 4 Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Prabumulih, Dorong Aksi Iklim Berkelanjutan