SuaraSumsel.id - Mantan Seketaris Daerah atau Sekda Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman mencabut permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya.
Atas pencabutan gugatan ini, hakim pengadilan negeri kelas 1A Palembang, pun menutup jalannya sidang praperadilan tersangka korupsi Masjid Sriwijaya tersebut, Senin (12/7/2021).
"Dengan dicabutnya gugatan ini, sidang ditutup," kata hakim seperti dilansir ANTARA.
Kuasa hukum tersangka Syarkowi Tohir mengatakan selain mencabut gugatan praperadilan, tersangka pun menarik hak kuasa dalam menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis
"Tugas saya sudah selesai. Mungkin pemohon sudah memilih kuasa hukum lain," katanya.
Ia pun mengakui, tidak mengetahui pasti apa pertimbangan pemohon mencabut gugatan.
"Saya tidak tahu apakah ada intervensi dari pihak luar, yang pasti begitu permintaannya," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan Naimullah mengatakan jika tersangka kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, maka pihaknya bersiap memberikan bukti menguatkan keputusan penetapan tersangka tersebut.
"Bila tersangka kembali menggugat keputusan ini, kami sudah siap dengan bukti hasil pemeriksaan," kata dia.
Baca Juga: Cek Bed IGD Pasien COVID 19 pada 12 Juli, Rumah Sakit di Sumsel Butuh Pasokan Oksigen
Mukti Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dengan penahanan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan bersama lima tersangka lainnya.
Berita Terkait
-
MK Terima Surat Tim Andika-Hendi yang Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng
-
Curiga Istana Biang Kerok di Balik Gugatan Kader ke PTUN Jakarta, PDIP: Coba Tanya ke Mulyono
-
Diimingi Duit Rp300 Ribu, PDIP Siap Polisikan Pengacara Penjebak Kadernya Ajukan Gugatan ke PTUN
-
5 Kader Minta Maaf ke Mega karena Ngaku Dijebak, PDIP Curigai Dalang di Balik Gugatan di PTUN: Jangan Ganggu Kami!
-
Polisi Ogah Pusing Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan: Itu Hak Dia!
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Lebaran Berdarah, Tukang Parkir Kritis Ditusuk 7 Kali Pengunjung Club DA 41 Palembang
-
Kronologi Siswi SD Hilang 2 Hari, Ditemukan Dicabuli di Hotel Palembang
-
Wisata Maut di Ogan Ilir: Speedboat Terbalik Lagi, 'Tak Basah Tak Bayar'
-
Baru Kenal, Pemuda 19 Tahun Tega Cabuli Siswi SD di Hotel Melati Palembang
-
Ritel Hingga Perkebunan, Puluhan Perusahaan di Sumsel Tak Cairkan THR