SuaraSumsel.id - Mantan Seketaris Daerah atau Sekda Sumatera Selatan, Mukti Sulaiman mencabut permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi Masjid Sriwijaya.
Atas pencabutan gugatan ini, hakim pengadilan negeri kelas 1A Palembang, pun menutup jalannya sidang praperadilan tersangka korupsi Masjid Sriwijaya tersebut, Senin (12/7/2021).
"Dengan dicabutnya gugatan ini, sidang ditutup," kata hakim seperti dilansir ANTARA.
Kuasa hukum tersangka Syarkowi Tohir mengatakan selain mencabut gugatan praperadilan, tersangka pun menarik hak kuasa dalam menangani perkara tersebut.
Baca Juga: Miliki Empat Produsen, Sumsel Terima Bantuan 1.200 Ton Oksigen Medis
"Tugas saya sudah selesai. Mungkin pemohon sudah memilih kuasa hukum lain," katanya.
Ia pun mengakui, tidak mengetahui pasti apa pertimbangan pemohon mencabut gugatan.
"Saya tidak tahu apakah ada intervensi dari pihak luar, yang pasti begitu permintaannya," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan Naimullah mengatakan jika tersangka kembali melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang, maka pihaknya bersiap memberikan bukti menguatkan keputusan penetapan tersangka tersebut.
"Bila tersangka kembali menggugat keputusan ini, kami sudah siap dengan bukti hasil pemeriksaan," kata dia.
Baca Juga: Cek Bed IGD Pasien COVID 19 pada 12 Juli, Rumah Sakit di Sumsel Butuh Pasokan Oksigen
Mukti Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka dengan penahanan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumatera Selatan bersama lima tersangka lainnya.
Keenam tersangka ditahan atas dugaan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015-2017 senilai Rp130 miliar.
Mantan Seketaris Daerah Mukti Sulaiman ini, juga menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Mantan Sekda Pemprov Sumsel ini dinilai melanggar Pasal 2 JO Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo 55 KUHPidana, dengan ancaman hukum subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 No 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Curiga Istana Biang Kerok di Balik Gugatan Kader ke PTUN Jakarta, PDIP: Coba Tanya ke Mulyono
-
Diimingi Duit Rp300 Ribu, PDIP Siap Polisikan Pengacara Penjebak Kadernya Ajukan Gugatan ke PTUN
-
5 Kader Minta Maaf ke Mega karena Ngaku Dijebak, PDIP Curigai Dalang di Balik Gugatan di PTUN: Jangan Ganggu Kami!
-
Polisi Ogah Pusing Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan: Itu Hak Dia!
-
Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Triliun ke Mahfud MD! Apa Alasannya?
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
LIVE REPORT Kondisi SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Bandara IKN Siap Sambut Penerbangan Komersial, Proyeksi 2026
-
Melihat 'Jeroan' Bank INA Milik Salim Group yang Alami Lonjakan Kredit Bermasalah
-
Viral! Pemotor 'Bersenjata' di Gunungkidul Dikira Klitih, Ternyata Musuhnya Ulat Jati
-
Di Tengah Protes Kenaikan PPN 12%, Sri Mulyani Justru Mau Ampuni Para Pengemplang Pajak Lewat Tax Amnesty Jilid III
Terkini
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka