SuaraSumsel.id - Nahas dialami wanita asal Sanga Desa, 29 tahun ini. Ia ditemukan sudah tewas pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 09.30 wib di Sungai Panai Desa Paia Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dalam kondisi tanpa busana.
Aparat kepolisian pun berhasil meringkus tiga dari lima pelaku. Sedangkan otak pemerkosaan dan pembunuhan masih dalam pencarian. Dari hasil penyelidikan, diketahui otak pelaku ialah pacarnya yang sakit hati ditolak ajakan menikah. Motif ini yang membuat pacar mengajak temannya untuk rudapaksa dan membunuhnya.
Ketiga pelaku perbuatan keji yang berhasil ditangkap di antaranya, AL (35), RH (26) dan R (16).
Ketiga nya merupakan warga Dusun IV Desa Air Balui Kec Sanga Desa Kab. Muba sedangkan dua pelaku lainnya masih mengejaran.
"Tiga pelaku yang berhasil ditangkap sempat menghilang selama tiga hari setelah memperkosa dan membunuh wanita bernisial R (29), asal Sanga Desa," ujar Wakapolres Musi banyuasin Kompol Irwan Andeta, Senin (12/7/2021).
Dua pelaku bersembunyi di Dusun IV Desa Rejo Sari Jirak Jaya, sedangkan satu pelaku lainnya di Sanga Desa.
Diketahui pembunuhan dan pemerkosaan terjadi Selasa, (06/07/21) malam hari sekitar pukul 19.00 wib. Korban terlebih dahulu berjanjian dengan SK (DPO) yang merupakan pacarnya. Saat bertemu, lima orang pelaku merudapaksa korban secara bergiliran di perkebunan sawit.
"Untuk menghilangkan jejak korban dibunuh para pelaku dan di buang ke sungai. Otak pelaku SK (60) Dan FN masih buron" katanya.
Diketahui pelaku SK sakit hati karena korban yang tidak mau diajak menikah. Hal ini yang menjadi motif aksi pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan bersama tersebut.
Baca Juga: Sumsel Tambah Satu Tower Wisma Atlet untuk Pasien COVID 19
"la yang membunuh korban dengan cara ditusuk, kemudian yang lain nya memukul dengan kayu, lalu di buang ke sungai" katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam primer pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 285 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Berita Terkait
-
Mengenang Harmoko, Nama Tikungan Legendaris di Sumsel
-
Tega! Bapak Ini Cabuli Anak Karena Suka Nonton Film Porno
-
Jalan Tambang Batubara Melintas di Hutan Alam Muba Minta Ditinjau Ulang Warga
-
Rumah Makan di Kabupaten Muba, Mulai Alihkan Plastik ke Pelepah Pinang
-
Kronologis Bayi Cantik Ditemukan dalam Plastik di WC SPBU, Kini Dirawat di Rumah Sakit
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
3 Hotel Bintang 5 di Palembang, Lokasi Strategis Kamar Super Nyaman!
-
5 Cushion untuk Usia 40-an ke Atas agar Tidak Masuk ke Garis Halus
-
7 Bedak Tabur untuk Kulit Berjerawat agar Tetap Rapi Tanpa Nyumbat Pori
-
Pengertian Bilangan Cacah, Asli, Bulat, dan Rasional yang Sering Tertukar
-
Kasus Crazy Rich Haji Halim di Ujung Jalan, PN Palembang Siapkan Sidang Gugur Perkara