SuaraSumsel.id - Nahas dialami wanita asal Sanga Desa, 29 tahun ini. Ia ditemukan sudah tewas pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 09.30 wib di Sungai Panai Desa Paia Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dalam kondisi tanpa busana.
Aparat kepolisian pun berhasil meringkus tiga dari lima pelaku. Sedangkan otak pemerkosaan dan pembunuhan masih dalam pencarian. Dari hasil penyelidikan, diketahui otak pelaku ialah pacarnya yang sakit hati ditolak ajakan menikah. Motif ini yang membuat pacar mengajak temannya untuk rudapaksa dan membunuhnya.
Ketiga pelaku perbuatan keji yang berhasil ditangkap di antaranya, AL (35), RH (26) dan R (16).
Ketiga nya merupakan warga Dusun IV Desa Air Balui Kec Sanga Desa Kab. Muba sedangkan dua pelaku lainnya masih mengejaran.
Baca Juga: Sumsel Tambah Satu Tower Wisma Atlet untuk Pasien COVID 19
"Tiga pelaku yang berhasil ditangkap sempat menghilang selama tiga hari setelah memperkosa dan membunuh wanita bernisial R (29), asal Sanga Desa," ujar Wakapolres Musi banyuasin Kompol Irwan Andeta, Senin (12/7/2021).
Dua pelaku bersembunyi di Dusun IV Desa Rejo Sari Jirak Jaya, sedangkan satu pelaku lainnya di Sanga Desa.
Diketahui pembunuhan dan pemerkosaan terjadi Selasa, (06/07/21) malam hari sekitar pukul 19.00 wib. Korban terlebih dahulu berjanjian dengan SK (DPO) yang merupakan pacarnya. Saat bertemu, lima orang pelaku merudapaksa korban secara bergiliran di perkebunan sawit.
"Untuk menghilangkan jejak korban dibunuh para pelaku dan di buang ke sungai. Otak pelaku SK (60) Dan FN masih buron" katanya.
Diketahui pelaku SK sakit hati karena korban yang tidak mau diajak menikah. Hal ini yang menjadi motif aksi pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan bersama tersebut.
Baca Juga: Epidemiolog Unsri Saran Sumsel Tambah Nakes, Pasien COVID 19 Meningkat
"la yang membunuh korban dengan cara ditusuk, kemudian yang lain nya memukul dengan kayu, lalu di buang ke sungai" katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam primer pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 285 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Berita Terkait
-
Heboh Benda Diduga Meteor di Langit Sungai Lilin Muba, Warganet: Bang Lari Bang
-
Viral, Penumpang Bus Malam Diduga Ditembak Orang Tak Dikenal saat Melintas di Jalanan Musi Banyuasin
-
Misteri Sekeluarga Ditemukan Tewas di Musi Banyuasin, Diduga Korban Perampokan
-
Cerita Pedagang Ngaku Dijebak Oknum Polisi Punya Narkoba, Berawal dari Kedatangan Pembeli Beras
-
Cerita Warga Beli Tanah Rp100 Juta Kini Laku Rp2 Miliar Berkat Pembebasan Lahan Jalan Tol
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu
-
Berbagai Program Menarik Hadir di KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Mengenal Huawei Freebuds dan Cara Menghubungkannya dengan Samsung
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah