SuaraSumsel.id - Nahas dialami wanita asal Sanga Desa, 29 tahun ini. Ia ditemukan sudah tewas pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 09.30 wib di Sungai Panai Desa Paia Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dalam kondisi tanpa busana.
Aparat kepolisian pun berhasil meringkus tiga dari lima pelaku. Sedangkan otak pemerkosaan dan pembunuhan masih dalam pencarian. Dari hasil penyelidikan, diketahui otak pelaku ialah pacarnya yang sakit hati ditolak ajakan menikah. Motif ini yang membuat pacar mengajak temannya untuk rudapaksa dan membunuhnya.
Ketiga pelaku perbuatan keji yang berhasil ditangkap di antaranya, AL (35), RH (26) dan R (16).
Ketiga nya merupakan warga Dusun IV Desa Air Balui Kec Sanga Desa Kab. Muba sedangkan dua pelaku lainnya masih mengejaran.
"Tiga pelaku yang berhasil ditangkap sempat menghilang selama tiga hari setelah memperkosa dan membunuh wanita bernisial R (29), asal Sanga Desa," ujar Wakapolres Musi banyuasin Kompol Irwan Andeta, Senin (12/7/2021).
Dua pelaku bersembunyi di Dusun IV Desa Rejo Sari Jirak Jaya, sedangkan satu pelaku lainnya di Sanga Desa.
Diketahui pembunuhan dan pemerkosaan terjadi Selasa, (06/07/21) malam hari sekitar pukul 19.00 wib. Korban terlebih dahulu berjanjian dengan SK (DPO) yang merupakan pacarnya. Saat bertemu, lima orang pelaku merudapaksa korban secara bergiliran di perkebunan sawit.
"Untuk menghilangkan jejak korban dibunuh para pelaku dan di buang ke sungai. Otak pelaku SK (60) Dan FN masih buron" katanya.
Diketahui pelaku SK sakit hati karena korban yang tidak mau diajak menikah. Hal ini yang menjadi motif aksi pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan bersama tersebut.
Baca Juga: Sumsel Tambah Satu Tower Wisma Atlet untuk Pasien COVID 19
"la yang membunuh korban dengan cara ditusuk, kemudian yang lain nya memukul dengan kayu, lalu di buang ke sungai" katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam primer pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 285 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Berita Terkait
-
Mengenang Harmoko, Nama Tikungan Legendaris di Sumsel
-
Tega! Bapak Ini Cabuli Anak Karena Suka Nonton Film Porno
-
Jalan Tambang Batubara Melintas di Hutan Alam Muba Minta Ditinjau Ulang Warga
-
Rumah Makan di Kabupaten Muba, Mulai Alihkan Plastik ke Pelepah Pinang
-
Kronologis Bayi Cantik Ditemukan dalam Plastik di WC SPBU, Kini Dirawat di Rumah Sakit
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Kasus Dokter Myta, Polisi Tunggu Hasil Investigasi Kemenkes untuk Tentukan Langkah Hukum
-
Benarkah 5 Pegawai Dishub Palembang Dipecat Usai Ribut Razia Ilegal? Ratu Dewa Buka Suara
-
Harga BBM di Palembang Tembus Rp24 Ribu per Liter, Pertamax Turbo hingga Dexlite Naik
-
4 Tahun Dibohongi, Dokter di Palembang Baru Tahu Suaminya Punya 2 Identitas, Aset Rp1 Miliar Raib
-
Dari Juara Jadi Juru Kunci: Sriwijaya FC Terpuruk ke Liga 3, Sumsel United Justru Melaju