SuaraSumsel.id - Nahas dialami wanita asal Sanga Desa, 29 tahun ini. Ia ditemukan sudah tewas pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 09.30 wib di Sungai Panai Desa Paia Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan dalam kondisi tanpa busana.
Aparat kepolisian pun berhasil meringkus tiga dari lima pelaku. Sedangkan otak pemerkosaan dan pembunuhan masih dalam pencarian. Dari hasil penyelidikan, diketahui otak pelaku ialah pacarnya yang sakit hati ditolak ajakan menikah. Motif ini yang membuat pacar mengajak temannya untuk rudapaksa dan membunuhnya.
Ketiga pelaku perbuatan keji yang berhasil ditangkap di antaranya, AL (35), RH (26) dan R (16).
Ketiga nya merupakan warga Dusun IV Desa Air Balui Kec Sanga Desa Kab. Muba sedangkan dua pelaku lainnya masih mengejaran.
Baca Juga: Sumsel Tambah Satu Tower Wisma Atlet untuk Pasien COVID 19
"Tiga pelaku yang berhasil ditangkap sempat menghilang selama tiga hari setelah memperkosa dan membunuh wanita bernisial R (29), asal Sanga Desa," ujar Wakapolres Musi banyuasin Kompol Irwan Andeta, Senin (12/7/2021).
Dua pelaku bersembunyi di Dusun IV Desa Rejo Sari Jirak Jaya, sedangkan satu pelaku lainnya di Sanga Desa.
Diketahui pembunuhan dan pemerkosaan terjadi Selasa, (06/07/21) malam hari sekitar pukul 19.00 wib. Korban terlebih dahulu berjanjian dengan SK (DPO) yang merupakan pacarnya. Saat bertemu, lima orang pelaku merudapaksa korban secara bergiliran di perkebunan sawit.
"Untuk menghilangkan jejak korban dibunuh para pelaku dan di buang ke sungai. Otak pelaku SK (60) Dan FN masih buron" katanya.
Diketahui pelaku SK sakit hati karena korban yang tidak mau diajak menikah. Hal ini yang menjadi motif aksi pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan bersama tersebut.
Baca Juga: Epidemiolog Unsri Saran Sumsel Tambah Nakes, Pasien COVID 19 Meningkat
"la yang membunuh korban dengan cara ditusuk, kemudian yang lain nya memukul dengan kayu, lalu di buang ke sungai" katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam primer pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 285 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan maksimal hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
Berita Terkait
-
Mengenang Harmoko, Nama Tikungan Legendaris di Sumsel
-
Tega! Bapak Ini Cabuli Anak Karena Suka Nonton Film Porno
-
Jalan Tambang Batubara Melintas di Hutan Alam Muba Minta Ditinjau Ulang Warga
-
Rumah Makan di Kabupaten Muba, Mulai Alihkan Plastik ke Pelepah Pinang
-
Kronologis Bayi Cantik Ditemukan dalam Plastik di WC SPBU, Kini Dirawat di Rumah Sakit
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Budget 'Melempem' Tapi Ingin Kendaraan Nyaman? Coba Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Ini
-
Makan Daging Kurban Berlebihan Bisa Picu Kolesterol, Begini Cara Menurunkannya
-
Mengapa Belajar Bahasa Asing Itu Sulit? Ini 3 Masalah Utama yang Sering Dihadapi
-
3 Bahan yang Bisa Hilangkan Bau Amis di Piring
-
Untuk Beli Cemilan Akhir Pekan, 10 Link DANA Kaget Untuk Uang Jajan Hari Ini