Tasmalinda
Rabu, 07 Juli 2021 | 07:35 WIB
Ilustrasi penanganan pasien Covid-19 (VOA Indonesia) Ini Jenis Obat COVID 19 Diizinkan BPOM, Ivermectin Masih Uji Klinis

SuaraSumsel.id - Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyatakan jika invermectin masih dalam proses tahap uji, sehingga belum mengizinkan dipergunakan sebagai obat bagi pasien COVID 19.

Meski obat itu ramai dicari oleh masyarakat, Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito mengungkap baru dua obat Covid-19 yang mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA), yaitu Remdisivir dan Faviravir.

 "Tentu saja berbagai obat yang juga digunakan sesuai dengan protap yang sudah disetujui dari organisasi profesi ini juga kami dampingi untuk percepatan apabila membutuhkan data untuk pemasukan atau data untuk distribusinya," kata Penny dalam kerja dengan Komisi IX DPR, Senin (5/7/2021).

 Izin EUA untuk obat Covid-19 tidak lepas dari hasil kerjasama dengan lima organisasi profesi dan tenaga ahli, termasuk apabila obat digunakan untuk pasien Covid-19 anak.

Invermectin [ANTARA]

Berikut daftar nama obat remdesivir yang dapat izin BPOM:

  1. Desrem ( serbuk injeksi)
  2. Jubi-R (serbuk injeksi)
  3. Remidia (serbuk injeksi)
  4. Cipremi (serbuk injeksi)
  5. Covifor (serbuk injeksi)
  6. Remdac (serbuk injeksi)
  7. Remeva (larutan konsentrat infus)

Daftar nama obat favipiravir yang dapat izin BPOM:

1, Avigan

2. Avifavir

3. Covigon

Baca Juga: Akhir Pelarian Begal Sadis Asal OKU Sumsel, Mati Ditembak Polisi

4. Favipiravir

5. Favikal

Sedangkan untuk Ivermectin, saat ini masih menjalani uji klinis di Indonesia dan belum digunakan oleh dokter untuk pengobatan Covid-19.

Sumber; Suara.com

Load More