SuaraSumsel.id - Seorang pemilik toko obat di kawasan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur ditangkap polisi karena menjual obat invermectin jauh di atas harga eceran tertinggi (HET)yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan jika pihaknya menemukan harga jual obat yang tidak semestinya. Seperti halnya obat invermectin yang dijual Rp475 ribu harganya.
"Kami amankan, si pemilik tokonya inisialnya adalah R," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/7/2021).
Ia mengungkapkan HET Invermectin berdasar ketetapan Kementerian Kesehatan yakni Rp75 ribu per kotak, dengan harga per tablet Rp 7.500.
"Pelaku-pelaku, penjual-penjual bermain di media online kami akan lakukan penindakan yang tegas untuk semuanya ini," katanya.
Dalam perkara ini R ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ia pun mengingatkan agar para pemilik toko obat tidak meniru dengan menjual obat dengan harga yang tidak semestinya. Hal ini akan sangat merugikan masyarakat dalam mendapatkan akses obat dan pengobatan.
Sumber: Suara.com
Baca Juga: Akhir Pelarian Begal Sadis Asal OKU Sumsel, Mati Ditembak Polisi
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Penipuan Jual Tabung Gas Online
-
Penjual Obat Pasar Pramuka Ditangkap Jual Ivermectin Rp 475 Ribu Per Kotak
-
Jual Ivermectin Rp 475 Ribu, Pedagang Obat Diciduk Polisi
-
Ngeyel Buka saat PPMK Darurat, Lapangan Sawangan Golf Ditutup Paksa Polisi
-
PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Perbolehkan Ojek Online dan Angkutan Logistik Lewat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%