Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 06 Juli 2021 | 17:24 WIB
Ivermectin. [dokumentasi] Jual Invermectin sampai Rp475.000 per Kotak, Pemilik Toko Obat Ini Ditangkap Polisi

SuaraSumsel.id - Seorang pemilik toko obat di kawasan Pramuka, Matraman, Jakarta Timur ditangkap polisi karena menjual obat invermectin jauh di atas harga eceran tertinggi (HET)yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan jika pihaknya menemukan harga jual obat yang tidak semestinya. Seperti halnya obat invermectin yang dijual  Rp475 ribu harganya.

"Kami amankan, si pemilik tokonya inisialnya adalah R," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Ia mengungkapkan HET Invermectin berdasar ketetapan Kementerian Kesehatan yakni Rp75 ribu per kotak, dengan harga per tablet Rp 7.500.

Baca Juga: Akhir Pelarian Begal Sadis Asal OKU Sumsel, Mati Ditembak Polisi

"Pelaku-pelaku, penjual-penjual bermain di media online kami akan lakukan penindakan yang tegas untuk semuanya ini," katanya.

Invermectin [ANTARA]

Dalam perkara ini R ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia pun mengingatkan agar para pemilik toko obat tidak meniru dengan menjual obat dengan harga yang tidak semestinya. Hal ini akan sangat merugikan masyarakat dalam mendapatkan akses obat dan pengobatan.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Terus Waspada, Varian COVID 19 Kappa Sudah Masuk Sumsel

Load More