SuaraSumsel.id - Banyak pengusaha restoran atau rumah makan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menunggak pajak.
Para pengusaha restoran di OKU menunggak pajak karena terdampak pandemi COVID-19. Hal ini diungkapkan Kabid Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Syaiful Anwar.
"Sejauh ini pengusaha restoran masih banyak yang menunggak membayar pajak. Namun berapa banyak yang menunggak saya tidak hapal," kata Saiful di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (2/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia menjelaskan, tunggakan pajak restoran ini terjadi sejak wabah pandemi COVID-19 melanda di berbagai daerah, termasuk Kabupaten OKU. Pengusaha restoran mengaku tidak mampu membayar pajak karena usaha yang mereka jalani sepi pembeli.
Terkait banyaknya tunggakan pajak ini pihaknya telah memanggil pemilik usaha restoran yang menunggak pajak agar segera memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak tepat waktu.
"Kami tetap berupaya mengimbau dan memanggil wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak agar tidak mendapat sangsi," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan data dari Bapenda Kabupaten OKU target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah setempat pada 2020 hanya terealisasi 78,8 persen atau mencapai senilai Rp44,3 miliar dari target Rp58,4 miliar dampak pandemi COVID-19.
"Alhamdulilah meskipun sedang pademi, namun PAD tahun lalu bisa terealisasi 75,8 persen," ujarnya.
Adapun rincian PAD tersebut meliputi retribusi yang ditargetkan senilai Rp2,7 miliar, namun terealisasi Rp2,2 miliar atau 80,8 persen.
Baca Juga: Kakak Beradik Aniaya Pemuda hingga Tewas di Warung Bakso di OKU Selatan
Sedangkan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan target Rp3,4 miliar hanya terealisasi Rp3,3 miliar atau 98,75 persen.
Selanjutnya lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditargetkan senilai Rp87,4 miliar terealiasi Rp66 miliar atau 75,3 persen.
Total pemasukan PAD OKU paling besar berasal dari pajak penerangan jalan pada 2020 mencapai Rp22,9 miliar.
Kemudian galian C senilai Rp12,1 miliar, dan BPHTN atau pajak jual beli tanah senilai Rp3,4 miliar, pajak restoran Rp2,8 miliar serta pajak hotel Rp363,8 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
Terkini
-
Mandatalam Earth Run 2026 1 BIB 1 Bibit: Hadir di 3 Kota, Satu Langkah untuk Bumi yang Lebih Hijau
-
TPA Sukawinatan Terbakar Lagi, Mengapa Sampah Masih Dikelola dengan Sistem Terbuka?
-
Sidang Wabup Iwan Tuaji Ungkap Dugaan Uang Rp872,5 Juta, Berawal dari Janji Proyek Rp10 Miliar
-
Asap Tebal Hambat Pemadaman Karhutla, 3 Helikopter Malaysia Masih Menunggu Respons RI
-
Terekam CCTV, Pencuri Motor di Parkiran Alfamart Prabumulih Ditangkap di Ogan Ilir