SuaraSumsel.id - Banyak pengusaha restoran atau rumah makan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menunggak pajak.
Para pengusaha restoran di OKU menunggak pajak karena terdampak pandemi COVID-19. Hal ini diungkapkan Kabid Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Syaiful Anwar.
"Sejauh ini pengusaha restoran masih banyak yang menunggak membayar pajak. Namun berapa banyak yang menunggak saya tidak hapal," kata Saiful di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (2/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia menjelaskan, tunggakan pajak restoran ini terjadi sejak wabah pandemi COVID-19 melanda di berbagai daerah, termasuk Kabupaten OKU. Pengusaha restoran mengaku tidak mampu membayar pajak karena usaha yang mereka jalani sepi pembeli.
Baca Juga: Kakak Beradik Aniaya Pemuda hingga Tewas di Warung Bakso di OKU Selatan
Terkait banyaknya tunggakan pajak ini pihaknya telah memanggil pemilik usaha restoran yang menunggak pajak agar segera memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak tepat waktu.
"Kami tetap berupaya mengimbau dan memanggil wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak agar tidak mendapat sangsi," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan data dari Bapenda Kabupaten OKU target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah setempat pada 2020 hanya terealisasi 78,8 persen atau mencapai senilai Rp44,3 miliar dari target Rp58,4 miliar dampak pandemi COVID-19.
"Alhamdulilah meskipun sedang pademi, namun PAD tahun lalu bisa terealisasi 75,8 persen," ujarnya.
Adapun rincian PAD tersebut meliputi retribusi yang ditargetkan senilai Rp2,7 miliar, namun terealisasi Rp2,2 miliar atau 80,8 persen.
Baca Juga: Pemkab OKU Perbolehkan Salat Id Idul Adha Digelar Berjemaah di Masjid
Sedangkan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan target Rp3,4 miliar hanya terealisasi Rp3,3 miliar atau 98,75 persen.
Selanjutnya lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditargetkan senilai Rp87,4 miliar terealiasi Rp66 miliar atau 75,3 persen.
Total pemasukan PAD OKU paling besar berasal dari pajak penerangan jalan pada 2020 mencapai Rp22,9 miliar.
Kemudian galian C senilai Rp12,1 miliar, dan BPHTN atau pajak jual beli tanah senilai Rp3,4 miliar, pajak restoran Rp2,8 miliar serta pajak hotel Rp363,8 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!
-
10 Merk TV Terbaik 2025, Gambar Jernih dan Tahan Lama!
-
Ekspor Menggeliat! Kilang Pertamina Plaju Sumbang Devisa USD 452 Juta Sepanjang 2024
-
Jangan Sampai Ketinggalan, 3 Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Terungkap! Jejak Pitis, Koin Kesultanan Palembang Ternyata Sudah Dicatat Sejak 1819