SuaraSumsel.id - Banyak pengusaha restoran atau rumah makan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) menunggak pajak.
Para pengusaha restoran di OKU menunggak pajak karena terdampak pandemi COVID-19. Hal ini diungkapkan Kabid Penetapan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Syaiful Anwar.
"Sejauh ini pengusaha restoran masih banyak yang menunggak membayar pajak. Namun berapa banyak yang menunggak saya tidak hapal," kata Saiful di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (2/7/2021) dilansir dari ANTARA.
Dia menjelaskan, tunggakan pajak restoran ini terjadi sejak wabah pandemi COVID-19 melanda di berbagai daerah, termasuk Kabupaten OKU. Pengusaha restoran mengaku tidak mampu membayar pajak karena usaha yang mereka jalani sepi pembeli.
Terkait banyaknya tunggakan pajak ini pihaknya telah memanggil pemilik usaha restoran yang menunggak pajak agar segera memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak tepat waktu.
"Kami tetap berupaya mengimbau dan memanggil wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak agar tidak mendapat sangsi," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan data dari Bapenda Kabupaten OKU target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah setempat pada 2020 hanya terealisasi 78,8 persen atau mencapai senilai Rp44,3 miliar dari target Rp58,4 miliar dampak pandemi COVID-19.
"Alhamdulilah meskipun sedang pademi, namun PAD tahun lalu bisa terealisasi 75,8 persen," ujarnya.
Adapun rincian PAD tersebut meliputi retribusi yang ditargetkan senilai Rp2,7 miliar, namun terealisasi Rp2,2 miliar atau 80,8 persen.
Baca Juga: Kakak Beradik Aniaya Pemuda hingga Tewas di Warung Bakso di OKU Selatan
Sedangkan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan target Rp3,4 miliar hanya terealisasi Rp3,3 miliar atau 98,75 persen.
Selanjutnya lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditargetkan senilai Rp87,4 miliar terealiasi Rp66 miliar atau 75,3 persen.
Total pemasukan PAD OKU paling besar berasal dari pajak penerangan jalan pada 2020 mencapai Rp22,9 miliar.
Kemudian galian C senilai Rp12,1 miliar, dan BPHTN atau pajak jual beli tanah senilai Rp3,4 miliar, pajak restoran Rp2,8 miliar serta pajak hotel Rp363,8 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun