SuaraSumsel.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu atau OKU, Sumatera Selatan tetap akan menggelar pelaksanaan Shalat Id Idul Adha 1442 Hijriah berjamaah di rumah ibadah di tengah pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Shalat Id Idul Adha pada 20 Juli 2021 diperbolehkan digelar berjamaah di masjid dan musala di Kabupaten OKU," kata Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Edward Chandra dalam Rapat Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro di Baturaja, Jumat (2/7/2021).
Dalam rapat pembahasan ini, pemerintah daerah memutuskan memperbolehkan umat Muslim melaksanakan Shalat Id Idul Adha berjamaah di rumah ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Shalat Id berjamaah dapat dilaksanakan seperti Idul Fitri yaitu mewajibkan setiap jamaah memakai masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan oleh pengurus masjid dan mushala.
Hanya saja, kata dia, Shalat Id berjamaah ini diperbolehkan digelar berdasarkan zonasi di daerah atau kecamatan yang tidak berstatus zona merah.
"Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi mulai dari tingkat RT di seluruh kecamatan di Kabupaten OKU. Jika dari hasil evaluasi tidak ada zona merah maka Shalat Idul Adha bisa dilakukan di rumah ibadah," katanya.
Berdasarkan data dari Satgas COVID-19 Kabupaten OKU per 1 Juli 2021 saat ini daerah setempat masih berstatus zona oranye dengan kasus positif aktif sebanyak sembilan orang terdiri atas enam orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan tiga dalam masa pengawasan karena terpapar virus corona.
"Untuk status masing-masing wilayah dari 13 kecamatan di Kabupaten OKU hanya Kecamatan Baturaja Timur yang saat ini berstatus zona oranye, sementara kecamatan lainnya rata-rata statusnya hijau dan kuning," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten OKU, Amzar Kristopa menambahkan. (ANTARA)
Baca Juga: Menag Disebut Lebih Takut Covid-19 Dibanding Allah, Buntut Larang Salat Ied dan Takbiran
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun