Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 03 Juli 2021 | 09:51 WIB
Ilustrasi Suasana salat Id. Pemkab OKU membolehkan warga salat Id Idul Adha berjemaah di masjid. [Suara.com/M Aribowo]

SuaraSumsel.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu atau OKU, Sumatera Selatan tetap akan menggelar pelaksanaan Shalat Id Idul Adha 1442 Hijriah berjamaah di rumah ibadah di tengah pandemi COVID-19 dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Shalat Id Idul Adha pada 20 Juli 2021 diperbolehkan digelar berjamaah di masjid dan musala di Kabupaten OKU," kata Pelaksana Harian Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Edward Chandra dalam Rapat Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan PPKM Mikro di Baturaja, Jumat (2/7/2021).

Dalam rapat pembahasan ini, pemerintah daerah memutuskan memperbolehkan umat Muslim melaksanakan Shalat Id Idul Adha berjamaah di rumah ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Shalat Id berjamaah dapat dilaksanakan seperti Idul Fitri yaitu mewajibkan setiap jamaah memakai masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan oleh pengurus masjid dan mushala.

Baca Juga: Menag Disebut Lebih Takut Covid-19 Dibanding Allah, Buntut Larang Salat Ied dan Takbiran

Hanya saja, kata dia, Shalat Id berjamaah ini diperbolehkan digelar berdasarkan zonasi di daerah atau kecamatan yang tidak berstatus zona merah.

"Oleh karena itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan evaluasi mulai dari tingkat RT di seluruh kecamatan di Kabupaten OKU. Jika dari hasil evaluasi tidak ada zona merah maka Shalat Idul Adha bisa dilakukan di rumah ibadah," katanya.

Berdasarkan data dari Satgas COVID-19 Kabupaten OKU per 1 Juli 2021 saat ini daerah setempat masih berstatus zona oranye dengan kasus positif aktif sebanyak sembilan orang terdiri atas enam orang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan tiga dalam masa pengawasan karena terpapar virus corona.

"Untuk status masing-masing wilayah dari 13 kecamatan di Kabupaten OKU hanya Kecamatan Baturaja Timur yang saat ini berstatus zona oranye, sementara kecamatan lainnya rata-rata statusnya hijau dan kuning," kata Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten OKU, Amzar Kristopa menambahkan. (ANTARA)

Baca Juga: PPKM Darurat Diterapkan, Pemerintah Tiadakan Salat Idul Adha dan Takbiran

Load More