Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 22 Juni 2021 | 06:24 WIB
Kasat Narkoba AKBP Andi Supriadi (kiri) memperlihatkan barang bukti [Suara.com/Andika] Cik Idah Sekeluarga Ditangkap Polisi, Kedapatan Simpan Sabu di Plafon Rumah

SuaraSumsel.id - Satu keluarga di Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi. Keluarga ini kedapatan menyimpan sabu di platfon lantai dua rumahnya. Keempat pengedar narkoba yang masih satu keluarga tersebut yakni Faridah alias Cik Idah (56), Mat Arif alias Mat Gaplek (52), Marselia (40) dan Debi Destiana (27).

Cik Idah sekeluarga ini ditangkap pada Kamis (17/6/21) sekitar pukul 10:30 WIB, di Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang.

Terbongkarnya jaringan narkoba dalam keluarga ini, diawali dengan tertangkapnya pelaku Mat Arif oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Dari penangkapan itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lain.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 15,54 gram, 1 buah timbangan digital, uang tunai Rp 2,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah dompet. 

Baca Juga: Datangi Mapolda Sumsel, Dokter Richard Pertanyakan Laporannya yang Mandek

"Empat pelaku ini merupakan satu keluarga besar, mereka ini menjual narkoba jenis sabu-sabu,"Kasat Narkoba AKBP Andi Supriadi, Senin (21/6/2021).

Keempat pelaku teresebut kata Andi, memiliki peran masing-masing dalam mengatur alur peredaran narkoba tersebut. Bisnis keluarga itu dijalankan oleh pelaku Cik Idah yang merupakan residivis kasus narkoba.

Dari Cik Idah inilah, pelaku Mat Arif menjual narkoba jenis sabu-sabu.

Barang haram itu disembunyikan di rumah milik pelaku Marselia dengan upah penitipan Rp100 ribu per hari. "Sabu-sabu itu disimpan di atas plafon rumah di lantai dua," kata dia.

Pelaku Debi Destiana yang merupakan oknum perawat di salah satu Rumah Sakit di Kota Palembang bertugas untuk mengendalikan transfer uang dalam bisnis narkoba tersebut.

Baca Juga: Video Detik-detik Kecelakaan Beruntun, Motor Terjepit Mobil dan Truk di Sumsel

"Empat pelaku sudah dilakukan test urin dan hasilnya negatif, tetapi ini merupakan satu jaringan keluarga di wilayah Kalidoni jual beli sabu," jelas Andi.

Cik Idah ini tidak kapok bisnis sabu bahkan sebelumnya sudah 2 kali masuk penjara,"kata Andi.

"Debi sendiri melakukan transaksi uang kepada bandar besar, kita masih menyelidiki siapa bandar besar tempat mengambil barangnya. Bandar ini masih berasal dari Palembang, dalam 2 Minggu barang habis jual seharga Rp 65 juta dengan keuntungan sebesar Rp20 juta," pungkas dia.

Kontributor: Andika

Load More