SuaraSumsel.id - Mantan bupati Muaraenim dua periode, 2009-2018 Muzakir Sai Sohar yang menjadi terdakwa kasus suap rekomendasi alih fungsi hutan dihukum penjara 8 tahun.
Pembacaan vonis alih fungsi hutan konservasi ke hutan tetap tahun anggaran 2014 dibacakan langsung hakim Bongbongan Silaban SH LLM pada persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Palembang, Kamis (17/6/2021).
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 Miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa, seharusnya selaku Bupati memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya.
Baca Juga: Wilayah Zona Merah di Sumsel Bertambah, Kini Palembang dan Muaraenim Zona Merah
Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menikmati uang gratifikasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, masih menjadi tanggung jawab keluarga dan belum pernah dihukum.
“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. Mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar, jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel selain menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara, selain itu terdakwa juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar 400 ribu USD yang apabila tidak sanggup dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Baca Juga: Saat Digiring dan Ditahan, Mantan Sekda Sumsel Masih Genggam Ponsel
Berita Terkait
-
Diduga Korupsi Alih Fungsi Hutan 1.600 Hektare, AL Muktabar dan Mantan Bupati Tangerang Dilaporkan ke KPK
-
Setop Kasus Suap Surya Darmadi, KPK Ungkap Alasannya!
-
Ternyata Ini Alasan KPK Terbitkan SP3 untuk Kasus Surya Darmadi
-
Siapa Surya Darmadi? Buronan KPK dan Kejagung Dikabarkan Pindah Warga Negara
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan