SuaraSumsel.id - Mantan bupati Muaraenim dua periode, 2009-2018 Muzakir Sai Sohar yang menjadi terdakwa kasus suap rekomendasi alih fungsi hutan dihukum penjara 8 tahun.
Pembacaan vonis alih fungsi hutan konservasi ke hutan tetap tahun anggaran 2014 dibacakan langsung hakim Bongbongan Silaban SH LLM pada persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Palembang, Kamis (17/6/2021).
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 Miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa, seharusnya selaku Bupati memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya.
Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menikmati uang gratifikasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, masih menjadi tanggung jawab keluarga dan belum pernah dihukum.
“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. Mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar, jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel selain menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara, selain itu terdakwa juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar 400 ribu USD yang apabila tidak sanggup dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Baca Juga: Wilayah Zona Merah di Sumsel Bertambah, Kini Palembang dan Muaraenim Zona Merah
Berita Terkait
-
Kasus Alih Fungsi Hutan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Dituntut 10 Tahun
-
Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Jalani Sidang Korupsi Alih Fungsi Hutan
-
Hukuman Diperberat, Bupati Muaraenim Ahmad Yani Dipindahkan ke Rutan
-
Wali Kota Batam Ingin Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi Lahan Kuburan
-
Usai Mantan Bupati Muaraenim Ditahan, Kejati Bidik Calon Tersangka Lainnya
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Semangat Kemerdekaan! SKK Migas Sumbagsel Gelar Upacara HUT RI ke-80 di Tengah Laut
-
Review Onix Mexicola: Parfum Viral yang Wanginya Bikin Auto Nengok
-
Staycation Hits Palembang: 5 Hotel dengan Pemandangan Jembatan Ampera Terbaik
-
Bidar di Sungai Musi Palembang Meriah, Tapi Benarkah Sudah Jadi Identitas Sumsel?
-
Lengkap! Fatchu Rohman Jadi Rekrutan Pamungkas Sumsel United Musim Ini