SuaraSumsel.id - Mantan bupati Muaraenim dua periode, 2009-2018 Muzakir Sai Sohar yang menjadi terdakwa kasus suap rekomendasi alih fungsi hutan dihukum penjara 8 tahun.
Pembacaan vonis alih fungsi hutan konservasi ke hutan tetap tahun anggaran 2014 dibacakan langsung hakim Bongbongan Silaban SH LLM pada persidangan di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Palembang, Kamis (17/6/2021).
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 Miliar.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan terdakwa, seharusnya selaku Bupati memberikan contoh yang baik bagi masyarakatnya.
Selain itu, terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan menikmati uang gratifikasi dengan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, masih menjadi tanggung jawab keluarga dan belum pernah dihukum.
“Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan. Mewajibkan terdakwa mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar, jika tidak dibayar maka harta benda terdakwa akan disita jika tidak mencukupi diganti dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan tim penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel selain menuntut terdakwa dengan pidana selama 10 tahun penjara, selain itu terdakwa juga diwajibkan mengganti uang kerugian negara sebesar 400 ribu USD yang apabila tidak sanggup dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Baca Juga: Wilayah Zona Merah di Sumsel Bertambah, Kini Palembang dan Muaraenim Zona Merah
Berita Terkait
-
Kasus Alih Fungsi Hutan, Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Dituntut 10 Tahun
-
Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Jalani Sidang Korupsi Alih Fungsi Hutan
-
Hukuman Diperberat, Bupati Muaraenim Ahmad Yani Dipindahkan ke Rutan
-
Wali Kota Batam Ingin Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi Lahan Kuburan
-
Usai Mantan Bupati Muaraenim Ditahan, Kejati Bidik Calon Tersangka Lainnya
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- 5 Pilihan Mesin Cuci 2 Tabung Paling Murah, Kualitas Awet dan Hemat Listrik
Pilihan
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
Terkini
-
Desa BRILiaN 2026 Dibuka, BRI Targetkan Penguatan Ekonomi Lokal Berkelanjutan
-
Iftar Buffet Wyndham Opi Hotel Palembang Diskon 20 Persen, Ini Menu dan Paket Menginapnya
-
PTBA Serahkan Fasos dan Fasum, Dorong Permukiman Lebih Layak dan Tertata
-
Belajar AI Tanpa Ribet, Internet BAIK Festival Telkomsel Bikin Pelajar Jambi Level Up Skill Digital
-
Puasa Ramadan 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Prediksi Resminya di Sini