SuaraSumsel.id - Mantan Bupati Muaraenim periode 2014-2018, Muzakir Sai Sohar dinyatakan sebagai satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan.
Kejati Sumsel menyatakan jika Muzakir Sai Sohar diduga menerima uang fee Rp600 juta dari nilai kontrak 400.000 US dollar atau sebesar Rp5,8 miliar dari PT Perkebunan Mitra Ogan terkait pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap.
Hal ini disampaikan oleh Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo SH MH, dalam konfrensi pers bersama awak media di Gedung Kejati Sumsel, Senin (23/11/2020).
Zet Tadung Allo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dari kasus alih fungsi lahan ini.
“Masih ada kemungkinan kita lakukan pengembangan dari kasus ini. Karena isi ahli fungsi lahan itu ‘kan banyak. Jadi kita masih melakukan pengembangan,” terangnya kepada sumselupdate (jaringan Suara.com)
Ditegaskannya juga selama 20 hari ke depan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka lainnya.
“Iya selama 20 hari kedepan ia (Muzakir Sai Sohar –red) ditetapkan sebagai tahanan Rutan Pakjo sampai pemeriksaan selesai. Begitu pun dengan para tersangka lainnya,” jelasnya.
Ia juga menyatakan akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan min 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.
Muzakir Sai Sohar Membantah
Baca Juga: Pengakuan Pilu, Pekerja Tambang Batubara llegal Hanya Diupah Rp 1.500/Kg
Kuasa hukum Muzakir Sai Sohar, Firmansyah, SH membantah kliennya menerima hadiah atau fee dari PT Perkebunan Mitra Ogan.
“Dalam pemeriksaan kali ini masih seputar dokumentasi dan usulan. Kali ini ditegaskan jika dokumentasi dan usulan yang dikeluarkan oleh klien kami, Muzakir Sai Sohar, itu telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di Pemerintahan Kabupaten Muaraenim,” ujar Firmansyah saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (23/11/2020).
Ia menjelaskan bahwasanya, dokumentasi dan usulan dari kliennya telah sesuai prosedur, jika nantinya disetujui atau tidak, merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.
Firmasyah kembali menegaskan jika kliennya, Muzakir Sai Sohar tidak pernah menerima apapun dari PT Perkebunan Mitra Ogan.
Sumber: Sumselupdate.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi
-
Keuangan Daerah Cekak? DPRD dan Pemprov Sumsel Bentuk Pansus Cari Tambahan PAD
-
BRI Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Edukasi Keuangan Berkelanjutan
-
7 Bedak Tabur untuk Tampilan Wajah Lebih Mulus di Depan Kamera
-
Baru Sepekan Dilarang, Pemprov Sumsel Malah Kaji Pelonggaran Truk Batu Bara, Ada Apa?