SuaraSumsel.id - Mantan Bupati Muaraenim periode 2014-2018, Muzakir Sai Sohar dinyatakan sebagai satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan.
Kejati Sumsel menyatakan jika Muzakir Sai Sohar diduga menerima uang fee Rp600 juta dari nilai kontrak 400.000 US dollar atau sebesar Rp5,8 miliar dari PT Perkebunan Mitra Ogan terkait pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap.
Hal ini disampaikan oleh Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo SH MH, dalam konfrensi pers bersama awak media di Gedung Kejati Sumsel, Senin (23/11/2020).
Zet Tadung Allo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dari kasus alih fungsi lahan ini.
“Masih ada kemungkinan kita lakukan pengembangan dari kasus ini. Karena isi ahli fungsi lahan itu ‘kan banyak. Jadi kita masih melakukan pengembangan,” terangnya kepada sumselupdate (jaringan Suara.com)
Ditegaskannya juga selama 20 hari ke depan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka lainnya.
“Iya selama 20 hari kedepan ia (Muzakir Sai Sohar –red) ditetapkan sebagai tahanan Rutan Pakjo sampai pemeriksaan selesai. Begitu pun dengan para tersangka lainnya,” jelasnya.
Ia juga menyatakan akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan min 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.
Muzakir Sai Sohar Membantah
Baca Juga: Pengakuan Pilu, Pekerja Tambang Batubara llegal Hanya Diupah Rp 1.500/Kg
Kuasa hukum Muzakir Sai Sohar, Firmansyah, SH membantah kliennya menerima hadiah atau fee dari PT Perkebunan Mitra Ogan.
“Dalam pemeriksaan kali ini masih seputar dokumentasi dan usulan. Kali ini ditegaskan jika dokumentasi dan usulan yang dikeluarkan oleh klien kami, Muzakir Sai Sohar, itu telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di Pemerintahan Kabupaten Muaraenim,” ujar Firmansyah saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (23/11/2020).
Ia menjelaskan bahwasanya, dokumentasi dan usulan dari kliennya telah sesuai prosedur, jika nantinya disetujui atau tidak, merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.
Firmasyah kembali menegaskan jika kliennya, Muzakir Sai Sohar tidak pernah menerima apapun dari PT Perkebunan Mitra Ogan.
Sumber: Sumselupdate.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Pulang ke Palembang Usai Liburan, Satu Keluarga Kecelakaan di Tol Terpeka, 4 Tewas
-
Satu per Satu Dipanggil, 13 Lurah Diperiksa di Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang
-
BRI Perkuat Perlindungan Nasabah Lewat Penyesuaian Status Rekening Tabungan dan Giro
-
Bakar Rumah Mantan Mertua di PALI, Ayu Nyaris Diamuk Warga Usai Menyerahkan Diri
-
76,98 Persen Warga Sumsel Terkoneksi, Internet Kini Jadi Tulang Punggung Ekonomi