SuaraSumsel.id - Mantan Bupati Muaraenim periode 2014-2018, Muzakir Sai Sohar dinyatakan sebagai satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Kabupaten Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan.
Kejati Sumsel menyatakan jika Muzakir Sai Sohar diduga menerima uang fee Rp600 juta dari nilai kontrak 400.000 US dollar atau sebesar Rp5,8 miliar dari PT Perkebunan Mitra Ogan terkait pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap.
Hal ini disampaikan oleh Aspidsus Kejati Sumsel, Zet Tadung Allo SH MH, dalam konfrensi pers bersama awak media di Gedung Kejati Sumsel, Senin (23/11/2020).
Zet Tadung Allo mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan dari kasus alih fungsi lahan ini.
“Masih ada kemungkinan kita lakukan pengembangan dari kasus ini. Karena isi ahli fungsi lahan itu ‘kan banyak. Jadi kita masih melakukan pengembangan,” terangnya kepada sumselupdate (jaringan Suara.com)
Ditegaskannya juga selama 20 hari ke depan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka lainnya.
“Iya selama 20 hari kedepan ia (Muzakir Sai Sohar –red) ditetapkan sebagai tahanan Rutan Pakjo sampai pemeriksaan selesai. Begitu pun dengan para tersangka lainnya,” jelasnya.
Ia juga menyatakan akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan min 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.
Muzakir Sai Sohar Membantah
Baca Juga: Pengakuan Pilu, Pekerja Tambang Batubara llegal Hanya Diupah Rp 1.500/Kg
Kuasa hukum Muzakir Sai Sohar, Firmansyah, SH membantah kliennya menerima hadiah atau fee dari PT Perkebunan Mitra Ogan.
“Dalam pemeriksaan kali ini masih seputar dokumentasi dan usulan. Kali ini ditegaskan jika dokumentasi dan usulan yang dikeluarkan oleh klien kami, Muzakir Sai Sohar, itu telah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku di Pemerintahan Kabupaten Muaraenim,” ujar Firmansyah saat dikonfirmasi oleh awak media, Senin (23/11/2020).
Ia menjelaskan bahwasanya, dokumentasi dan usulan dari kliennya telah sesuai prosedur, jika nantinya disetujui atau tidak, merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan.
Firmasyah kembali menegaskan jika kliennya, Muzakir Sai Sohar tidak pernah menerima apapun dari PT Perkebunan Mitra Ogan.
Sumber: Sumselupdate.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
14 Tahun Jadi Mantri BRI, Dewi Natalia Konsisten Dampingi Nasabah hingga Mandiri
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Taksi Listrik Hadir di Palembang, Solusi Transportasi atau Sekadar Tren Baru?
-
Derby Sumatera Dimulai! Sumsel United Bidik Balas Kekalahan dari PSMS di Laga Perdana
-
60 Hari Tak Diguyur Hujan, Karhutla Padang Sugihan Picu Kekhawatiran Habitat Gajah