SuaraSumsel.id - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menuntut mantan Bupati Muaraenim Muzakir Sai Sohar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam perkara suap.
JPU Kejati Sumsel Indra saat persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu, meyakini terdakwa menerima dana senilai 400.000 dolar AS sebagai fee alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim Tahun 2014.
"Serta menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa mengganti kerugian negara sebesar 400.000 dolar AS," ujar Indra membacakan tuntutan.
Jika terdakwa tidak dapat membayarkan kerugian negara maka seluruh harta terdakwa akan dilelang dan jika tidak mencukupi maka diganti pidana kurungan selama lima tahun penjara.
JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Hakim Ketua Bongbongan Silaban tersebut JPU memberikan poin pemberat berupa terdakwa selaku kepala daerah tidak mendukung pemberantasan korupsi dan mengabaikan kerugian negara.
Terdakwa yang mendengar tuntutan dari Rutan Pakjo Palembang secara virtual, menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.
Sementara dua terdakwa lain dalam kasus tersebut namun dengan berkas terpisah, masing-masing Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri dituntut delapan tahun penjara, serta mantan Kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dituntut tujuh tahun penjara.
Muzakir Sai Sohar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan kabag Akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dan konsultan Abunawar Basyeban (almarhum).
Baca Juga: Pemprov Sumsel Gelar Salat Gaib dan Doa Palestina, Habib Mahdi Jadi Imam
Bermula saat PT Perkebunan Mitra Ogan meminta kepada terdakwa menerbitkan rekomendasi perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap lewat mekanisme penunjukan langsung.
Selanjutnya PT Perkebunan Mitra Ogan melakukan kerja sama dengan konsultan hukum Abunawar Basyeban dalam pengurusan perubahan tersebut dengan nilai kontrak mencapai Rp 5,8 miliar.
Dalam pelaksanaannya, pengurusan dilakukan PT Perkebunan Mitra Ogan dan bukan oleh kantor hukum Abunawar seperti tertera pada kontrak.
Tetapi PT Perkebunan Mitra Ogan tetap mentransfer dana ke kantor hukum Abunawar sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening Abunawar sebanyak empat tahap, namun pada hari itu juga uang tersebut ditarik kembali PT Perkebunan Mutra Ogan sebesar Rp 5,6 miliar.
Dana yang ditarik kembali itu dicairkan dan ditukarkan dalam pecahan dolar menjadi 400.000 dolar AS, selanjutnya diserahkan ke Muzakir Sai Sohar dalam empat tahap untuk melicinkan penerbitan surat rekomendasi.
Kemudian Muzakir Sai Sohar menerbitkan surat rekomendasi selaku Bupati Muara Enim kepada Menteri Kehutanan RI sebagai kelengkapan persyaratan pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi (HPK) menjadi hutan produksi tetap (HP) atau hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Muara Enim. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Mantan Bupati Muaraenim Muzakir Jalani Sidang Korupsi Alih Fungsi Hutan
-
Hukuman Diperberat, Bupati Muaraenim Ahmad Yani Dipindahkan ke Rutan
-
Penasihat Hukum Penusuk Syekh Ali Jaber Keberatan dengan Tuntutan Jaksa
-
Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara
-
Wali Kota Batam Ingin Alih Fungsi Hutan Lindung Jadi Lahan Kuburan
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Sambut 2026, BRI Berharap Bisa Take-Off dan Bertumbuh dalam Jangka Panjang
-
BRI Dukung Pembangunan Rumah Hunian Danantara untuk Ringankan Penderitaan Masyarakat
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri