SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan tahun 2014 yang menjerat mantan bupati dua periode kabupaten Muaraenim, Muzakir Sai Sohar masih berlangsung di pengadilan tipikor Palembang, Rabu (21/4/2021).
Sebelum persidangan, Muzakir Sai Sohar memilih tidak memberikan tanggapan pada awak media yang menyapannya.
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Bongbongan Silaban ini, beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa secara langsung di muka persidangan.
Selain terdakwa Muzakir, dalam perkara ini juga dihadirkan terdakwa Anjapri selaku mantan Dirut PT Mitra Ogan dan Yan Satyananda, terdakwa yang juga mantan Kabag Akutansi Mitra Ogan.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, ketiganya dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus pada pukul 13.00 WIB.
Diketahui mantan bupati Muzakir, diduga memanfaatkan kewenangannya dalam alihfungsi kawasan hutan perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP)/Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muaraenim tahun 2014 silam.
Hingga saat berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut. Ketiganya terlihat secara bergantian memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.
Untuk diketahui, dalam dakwaan diterangkan bahwa, ia dijerat dengan dua pasal alternatif terdiri dari pasal 11 atau pasal 12 tentang tindak pidana korupsi.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Muzakir didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat dengan jumlah totalnya sebesar USD 400.000 (Empat Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat).
Berita Terkait
-
Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata
-
Kasus Perawat Dianiaya, PPNI Sumsel: Kasus Hukum Diteruskan Meski Memaafkan
-
Hari Ini, BMKG Prakirakan Sumsel Berpotensi Hujan Lebat
-
Tiga Negara Ini Jadi Importir Terbesar ke Sumsel Triwulan I 2021
-
Hukuman Diperberat, Bupati Muaraenim Ahmad Yani Dipindahkan ke Rutan
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Program MBG di Sumsel Sudah Jangkau 2 Juta Penerima, Lalu Mengapa 10 Dapur Masih Disuspensi?
-
HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga