SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi alih fungsi hutan tahun 2014 yang menjerat mantan bupati dua periode kabupaten Muaraenim, Muzakir Sai Sohar masih berlangsung di pengadilan tipikor Palembang, Rabu (21/4/2021).
Sebelum persidangan, Muzakir Sai Sohar memilih tidak memberikan tanggapan pada awak media yang menyapannya.
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Bongbongan Silaban ini, beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa secara langsung di muka persidangan.
Selain terdakwa Muzakir, dalam perkara ini juga dihadirkan terdakwa Anjapri selaku mantan Dirut PT Mitra Ogan dan Yan Satyananda, terdakwa yang juga mantan Kabag Akutansi Mitra Ogan.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, ketiganya dihadirkan ke ruang sidang Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus pada pukul 13.00 WIB.
Diketahui mantan bupati Muzakir, diduga memanfaatkan kewenangannya dalam alihfungsi kawasan hutan perubahan Fungsi Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP)/Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Muaraenim tahun 2014 silam.
Hingga saat berita ini diturunkan, persidangan masih terus berlanjut. Ketiganya terlihat secara bergantian memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.
Untuk diketahui, dalam dakwaan diterangkan bahwa, ia dijerat dengan dua pasal alternatif terdiri dari pasal 11 atau pasal 12 tentang tindak pidana korupsi.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Muzakir didakwa telah menerima hadiah atau janji berupa uang dalam pecahan Dollar Amerika Serikat dengan jumlah totalnya sebesar USD 400.000 (Empat Ratus Ribu Dollar Amerika Serikat).
Berita Terkait
-
Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata
-
Kasus Perawat Dianiaya, PPNI Sumsel: Kasus Hukum Diteruskan Meski Memaafkan
-
Hari Ini, BMKG Prakirakan Sumsel Berpotensi Hujan Lebat
-
Tiga Negara Ini Jadi Importir Terbesar ke Sumsel Triwulan I 2021
-
Hukuman Diperberat, Bupati Muaraenim Ahmad Yani Dipindahkan ke Rutan
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Digantikan Jenderal Dudung, Ke Mana Langkah Politik Djamari Chaniago Setelah dari Kabinet?
-
25 Siswa Mual dan Muntah Usai Makan MBG di Muba, Benarkah karena Ayam Geprek?
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Gambut Tak Kenal Batas Konsesi, Mengapa Tata Air Jadi Kunci Cegah Karhutla?
-
Kabut Asap Palembang, Pesawat Jakarta Putar Balik dan Yogyakarta Dialihkan ke Pekanbaru