SuaraSumsel.id - Mantan Bupat Muaraenim, Ahmad Yani dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) negara Palembang oleh Komisi Pemberatan Korupsi (KPK).
Ahmad Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono pemindahan dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor: 3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg.
Keputusan tersebut tertanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.
"Terpidana Ahmad Yani memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang menjalani pidana 7 tahun dikurangi selama masa penahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dilansir ANTARA, Kamis (18/2/2021).
Ahmad Yani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Ali menyatakan terpidana dibebani membayar pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dipidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, juga pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp2,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Ali.
Baca Juga: Resmi, Bangunan Pemerintahan di Sumsel Wajib Ornamen Tanjak
Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Dalam kasus tersebut, Ahmad Yani melalui perantara mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muaraenim.
Elfin berperan sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Fahlevi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari untuk mengambil peran pelaksana 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Elfin juga telah diputus dan dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Berita Terkait
-
Penjara 7 Tahun, Ahmad Yani Dieksekusi KPK ke Rutan Palembang
-
Bupati Juarsah Tersangka, Mantan Kadis PUPR Muaraenim Dipindahkan ke Rutan
-
Gubernur Herman Deru Tunjuk Sekda Nasrun Umar Jadi Plh Bupati Muaraenim
-
Bupati Juarsah Kader PKB DItetapkan Tersangka, DPW PKB: Kita Lihat Dulu Lah
-
Profil Juarsah, Bupati Muaraenim yang Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Api Melalap 10 Hektare Lahan di Dekat Tol Palindra, Manggala Agni Turun hingga Dini Hari
-
PTBA Gandeng Pertamina NRE Sulap Lahan Pascatambang Jadi PLTS, Percepat Transisi Energi Hijau
-
Sidang Korupsi Disperkimtan Palembang Bongkar Dugaan Potongan 51 Persen Dana Proyek
-
Sidang Hampir Rampung, Keberadaan Buronan Pasar Cinde Aldrin Tando Masih Misterius
-
Pertamax Turbo Turun, Tapi Pertamax Tetap, Akankah Antrean BBM di Sumsel Berkurang?