SuaraSumsel.id - Mantan Bupat Muaraenim, Ahmad Yani dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) negara Palembang oleh Komisi Pemberatan Korupsi (KPK).
Ahmad Yani merupakan terpidana perkara suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono pemindahan dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 256K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Januari 2021 jo Putusan PN Tipikor pada PT Palembang Nomor: 3/PID.SUS-TPK/2020/PT Plg.
Keputusan tersebut tertanggal 13 Juli 2020 jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg tanggal 5 Mei 2020.
"Terpidana Ahmad Yani memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang menjalani pidana 7 tahun dikurangi selama masa penahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta seperti dilansir ANTARA, Kamis (18/2/2021).
Ahmad Yani dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait penerimaan suap pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Ali menyatakan terpidana dibebani membayar pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dipidana kurungan 6 bulan.
Selain itu, juga pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp2,1 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama dalam jangka waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap Ali.
Baca Juga: Resmi, Bangunan Pemerintahan di Sumsel Wajib Ornamen Tanjak
Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Ahmad Yani menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Ahmad Yani dengan lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp2,1 miliar.
Dalam kasus tersebut, Ahmad Yani melalui perantara mantan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muhtar mengatur pembagian uang "fee" proyek di Kabupaten Muaraenim.
Elfin berperan sebagai kaki tangan Ahmad Yani yang menghubungkannya dengan Robi Okta Fahlevi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari untuk mengambil peran pelaksana 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim Tahun Anggaran 2019.
Elfin juga telah diputus dan dinyatakan bersalah dengan dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Berita Terkait
-
Penjara 7 Tahun, Ahmad Yani Dieksekusi KPK ke Rutan Palembang
-
Bupati Juarsah Tersangka, Mantan Kadis PUPR Muaraenim Dipindahkan ke Rutan
-
Gubernur Herman Deru Tunjuk Sekda Nasrun Umar Jadi Plh Bupati Muaraenim
-
Bupati Juarsah Kader PKB DItetapkan Tersangka, DPW PKB: Kita Lihat Dulu Lah
-
Profil Juarsah, Bupati Muaraenim yang Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
Terkini
-
5 Mobil Bekas Manual Paling Fun to Drive yang Jarang Orang Tahu
-
8 Mobil Bekas Paling Ideal untuk Road Trip Lintas Pulau yang Wajib Diburu
-
Anti Minyakan! Ini 5 Bedak Tabur Murah tapi Kualitasnya Juara, Mulus Tanpa Cakey
-
BRI Raih Tiga Penghargaan ASRA 2025 atas Keunggulan Pelaporan Keberlanjutan Bertaraf Global
-
BRI Jaga Kelestarian Lingkungan melalui Program Yok Kita Gas