SuaraSumsel.id - Satu anak beruang madu (Helarctos malayanus) ditemukan di kawasan lindung oleh patroli rutin perusahaan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
Koordinator Konservasi PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries Muhammad Fauzan mengatakan anak beruang madu itu ditemukan tim patroli rutin perusahaan di kawasan lindung pada 2 Juni 2021.
"Setelah menunggu dua sampai tiga jam tidak ada tanda-tanda keberadaan induk beruang, maka tim patroli mengevakuasi anak beruang madu tersebut ke distrik," kata Fauzan setelah penyerahan anak beruang madu ke dinas.
Lalu anak beruang madu itu dibawa kembali di bawa ke kawasan lindung dengan harapan dapat dipertemukan dengan induknya. Namun induk beruang madu tidak juga muncul setelah seharian ditunggu di kawasan lindung.
"Oleh karena itu, anak beruang madu kemudian diserahkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan selaku instansi teknis yang membina perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan di Sumatera Selatan," katanya dilansir dari ANTARA.
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan anak beruang madu itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menangani konservasi flora dan fauna.
"Setelah ini kami akan merawat, memonitor perkembangan, dan mengobservasinya," kata Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata.
Ia mengatakan, anak beruang yang diperkirakan berusia empat bulan itu akan dirawat sampai dinilai mampu bertahan hidup mandiri di alam liar.
“Mudah-mudahan nantinya kalau sudah usai satu sampai 1,5 tahun atau selama sudah menunjukkan sifat liarnya bisa dilepasliarkan,” kata dia.
Baca Juga: Wilayah Zona Merah di Sumsel Bertambah, Kini Palembang dan Muaraenim Zona Merah
Beruang madu termasuk satwa liar yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Wilayah Zona Merah di Sumsel Bertambah, Kini Palembang dan Muaraenim Zona Merah
-
Saat Digiring dan Ditahan, Mantan Sekda Sumsel Masih Genggam Ponsel
-
Mantan Sekda Sumsel dan Kadinsos Muba Ditahan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Sumsel Perpanjang PPKM, Polda Gelar Doa Bersama Atasi COVID 19 dan Karhutla
-
Kopi Sumsel Bisa Tembus Pasar Eropa, Duta Besar: Penuhi Syarat Indikasi Geografis
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Deretan Kontroversi Bella Shofie, Kini Dituduh Tak Pernah Ngantor sebagai Anggota DPRD
-
Klub Belum Ada, Bursa Transfer Mau Ditutup! Thom Haye Ditolak Mantan
-
Menko Airlangga Cari-cari Rojali dan Rohana di Tengah Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen: Hanya Isu!
-
Data Ekonomi 5,12 Persen Bikin Kaget! Tapi Raut Wajah Sri Mulyani Datar dan Penuh Misteri!
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
Terkini
-
7 Etika Berkendara di Jalan Tol yang Sering Dilanggar, Nomor 4 Bisa Picu Kecelakaan Maut
-
Jalan Khusus 26,4 Kilometer Dibangun, Ini Rute Lengkap Angkutan Batu Bara yang Hindari Jalan Umum
-
Prestasi BRI: Best Domestic Custodian Bank dan Pengelola AUC Terbesar Nasional
-
Terseret OTT Suap Rp5,9 Miliar, Anggota DPRD Perempuan Ini Ajukan Justice Collaborator
-
BRI Diganjar ACGS Award, Tegaskan Posisinya sebagai Perusahaan dengan Tata Kelola Kelas Dunia