SuaraSumsel.id - Satu anak beruang madu (Helarctos malayanus) ditemukan di kawasan lindung oleh patroli rutin perusahaan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan.
Koordinator Konservasi PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries Muhammad Fauzan mengatakan anak beruang madu itu ditemukan tim patroli rutin perusahaan di kawasan lindung pada 2 Juni 2021.
"Setelah menunggu dua sampai tiga jam tidak ada tanda-tanda keberadaan induk beruang, maka tim patroli mengevakuasi anak beruang madu tersebut ke distrik," kata Fauzan setelah penyerahan anak beruang madu ke dinas.
Lalu anak beruang madu itu dibawa kembali di bawa ke kawasan lindung dengan harapan dapat dipertemukan dengan induknya. Namun induk beruang madu tidak juga muncul setelah seharian ditunggu di kawasan lindung.
"Oleh karena itu, anak beruang madu kemudian diserahkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan selaku instansi teknis yang membina perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan di Sumatera Selatan," katanya dilansir dari ANTARA.
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan anak beruang madu itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menangani konservasi flora dan fauna.
"Setelah ini kami akan merawat, memonitor perkembangan, dan mengobservasinya," kata Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata.
Ia mengatakan, anak beruang yang diperkirakan berusia empat bulan itu akan dirawat sampai dinilai mampu bertahan hidup mandiri di alam liar.
“Mudah-mudahan nantinya kalau sudah usai satu sampai 1,5 tahun atau selama sudah menunjukkan sifat liarnya bisa dilepasliarkan,” kata dia.
Baca Juga: Wilayah Zona Merah di Sumsel Bertambah, Kini Palembang dan Muaraenim Zona Merah
Beruang madu termasuk satwa liar yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Wilayah Zona Merah di Sumsel Bertambah, Kini Palembang dan Muaraenim Zona Merah
-
Saat Digiring dan Ditahan, Mantan Sekda Sumsel Masih Genggam Ponsel
-
Mantan Sekda Sumsel dan Kadinsos Muba Ditahan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Sumsel Perpanjang PPKM, Polda Gelar Doa Bersama Atasi COVID 19 dan Karhutla
-
Kopi Sumsel Bisa Tembus Pasar Eropa, Duta Besar: Penuhi Syarat Indikasi Geografis
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
Terkini
-
Buruan! 7 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Langsung Cair ke Akun DANA Kamu
-
Gubernur Herman Deru Dorong Generasi Muda Berani Berinovasi di Ajang Lomba SMK & Job Fair 2025
-
Herman Deru Buka Arah Legislasi 2026: Empat Raperda Prioritas Masuk Propemperda
-
Herman Deru: Kunci Ketahanan Pangan Sumsel pada Integrasi HuluHilir, Bukan Sekadar Produksi
-
Sumsel Siap Jadi Destinasi Health Tourism 2026, Peringatan HKN ke-61 Jadi Titik Balik