SuaraSumsel.id - Dua pria Riau divonis 19 tahun dan 20 tahun penjara karena kedapatan membawa dan mengedarkan 3 kilogram sabu-sabu ke wilayah Sumatera Selatan.
Vonis itupun dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumatera Selatan.
Hakim Ketua Ahmad Taufik dalam putusannya, memvonis terdakwa Del Adira (45) selama 19 tahun penjara, dan Hendra Octaviones (39) dengan 20 tahun penjara.
"Juga menjatuhkan denda Rp1 miliar terhadap terdakwa atau diganti dengan kurungan selama enam bulan," kata Taufik dalam persidangan daring.
Baca Juga: Saat Digiring dan Ditahan, Mantan Sekda Sumsel Masih Genggam Ponsel
Vonis untuk terdakwa Del Adira tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel yang meminta kedua terdakwa dihukum masing-masing selama 19 tahun penjara.
Hakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada putusannya, hakim menaikkan masa vonis khusus terhadap Del Adira, karena terdakwa sudah dua kali melakukan tindak pidana.
Del Adira dan Hendra ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel pada Januari 2021 di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang - Betung saat mengantarkan sabu-sabu dari Pekanbaru Riau.
Setelah mobil minibus yang dikendarai terdakwa berhasil dicegat, selanjunya tim BNNP Sumsel melakukan penggeledahan dan menemukan goodie bag di bawah jok kursi belakang berisi tiga kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh cina.
Baca Juga: Mantan Sekda Sumsel dan Kadinsos Muba Ditahan Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Dalam kesaksiannya, Del dan Hendra mengaku diperintahkan oleh Dm (masih buron/DPO) untuk mengantar sabu-sabu tersebut dengan janji diupah Rp6 juta per orang.
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Antre Sejak Subuh, Warga Sumsel Berburu Pertalite dan Solar Langka
-
Harga Emas di Palembang Tembus Rp 11 Juta per Suku, Calon Pengantin Panik
-
Eks Teller BNI Palembang Gelapkan Rp5,2 Miliar demi Umroh, Uang Nasabah Raib
-
Cemburu Buta, Polisi di Palembang Aniaya Mantan dan Arahkan Pistol ke Warga
-
Siap-Siap! Dana Kaget Spesial 17 April 2025 Sudah Bisa Diklaim