SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati terus menyelidik kasus korupsi Masjid Sriwijaya di Palembang, Sumatera Selatan. Selasa (25/5/2021), Kejati menggeledah rumah tersangka H Syarifuddin, lalu menyita satu unit mobil Camry BG 188 TA sekaligus surat menyurat lainnya, Selasa (25/5/2021).
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, sejumlah penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah usai melakukan pengeledahan dan membawa dokumen.“Ya, kita telah menyita dokumen-dokumen dan satu unit mobil Camry,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman saat diwawancarai, Selasa (25/5/2021)
Ia juga mengatakan, pada pengeledahan ini tidak ada penolakan dari tuan rumah.
“Tidak ada penolakan dari tuan rumah, semuanya lancar. Pada pengeledahan hari ini kita didampingi Ketua RT setempat, dan Lurah Demang Lebar Daun,” jelas ia
Pengeledahan dilakukan di rumah beralamat Jalan Kancil Putih nomor 4 RT 050 RW 010, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I Palembang.
Tersangka, H Syarifudin sebagai Ketua panitia divisi lelang dan pembangunan Masjid Sriwijaya
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan penggeledahan rumah salah satu tersangka korupsi masjid Sriwijaya
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Disidik Kejati, Puluhan Besi Ulir Masjid Sriwijaya Dicuri
-
Diperiksa di Kejagung, Jampidsus: Atas Permintaan Mantan Gubernur Alex
-
Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Dua Mobil Mewah Milik Ketua Panitia Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel
-
Ruko dan Tanah Milik Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Disita Kejati
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 7 Sabun Muka Mengandung Kolagen untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Tetap Kencang
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
Pilihan
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
KGPH Mangkubumi Akui Minta Maaf ke Tedjowulan Soal Pengukuhan PB XIV Sebelum 40 Hari
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?
-
BRI Sabet Penghargaan Bergengsi di BI Awards 2025
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
-
Polemik RS dr AK Gani 7 Lantai di BKB, Ahli Cagar Budaya: Pembangunan Bisa Saja Dihentikan
-
Update Bencana Sumatera: 72 Orang Tewas, Ribuan Warga Mengungsi di Aceh, Sumut dan Sumbar
-
Akhirnya Dibuka Lagi! Warga Palembang Bisa Terbang Langsung ke Singapura 4 Kali Seminggu
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Program BRInita dan Desa BRILiaN Antar BRI Menjadi Pemimpin Keberlanjutan di Ajang Internasional