SuaraSumsel.id - Penyidik pidsus Kejati Sumsel mengangkut satu koper berisi dokumen dari kediaman Eddy Hermanto, satu dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Jakabaring, Jumat (28/5/2021).
Tak hanya itu saja, Tim penyidik juga menyegel dua kota brangkas dari rumah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya. Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel sudah menyita tujuh aset bangunan dan dua mobil mewah.
Bedanya berangkas tersebut tidak dibawa dan masih berada di kediaman Eddy Hermanto dalam kondisi disegel.
"Dua brangkas itu disegel juga karena yang bisa membukanya hanya tersangka EH. Sehingga brankas itu tidak dibawa, kita tinggalkan di rumah EH. Tapi tetap, brangkas itu dalam pengawasan kita dan tidak ada yang boleh membukanya tanpa izin," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman yang juga turut menyaksikan jalannya penggeledahan.
Lanjut Khaidirman , penggeledahan kali kni merupakan lanjutan dari penyidikan atas kasus pembangunan Masjid Sriwijaya. Dimana, saat ini telah ada empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejati Sumsel dan sudah menjalani masa penahanan sembari menunggu proses persidangan.
"Penyidikan kasus ini masih terus berjalan, sampai semuanya tugas dan terang benderang," ujarnya.
Sebagai informasi, penggeledahan dilakukan di rumah mewah milik Eddy Hermanto yang terletak di Jalan Gajah blok EE-17 Kedamaian Palembang RT 001 RW 002 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Kota Palembang.
Penggeledahan kurang lebih dilakukan selama 3 jam tepatnya sekira pukul 15.00 WIB dan baru berakhir menjelang pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya diawal kedatangan, penyidik sempat tertahan di pagar depan sebab tidak ada orang di dalam rumah yang bersedia membuka pintu gerbang. Padahal petugas sempat melihat ada seorang perempuan di rumah mewah tersebut.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Dukung Program Food Estate untuk Stabilitas Pangan
Di pintu pagar rumah terpasang gembok yang melingkar. Penghuni rumah baru memberi respon sekira 20 menit setelah penyidik meminta bantuan aparat RT setempat.
Seorang perempuan yang keluar dari rumah Eddy Hermanto mengatakan, pemilik rumah sedang tidak ada di tempat.
"Hanya ada kami dua orang ART yang ada disini. Pemilik rumah sedang pergi," ujar perempuan tersebut.
Tim penyidik pidsus Kejati Sumsel sudah menyita tujuh aset bangunan beserta tanah milik tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto.
Penyitaan dilakukan di tiga tempat berbeda namun masih dalam Kelurahan Bukit Sangkal kecamatan Kalidoni Palembang, Jumat (16/4/2021).
Adapun titik penyitaan yakni, sebuah bangunan yang digunakan untuk usaha laundry di Jalan MP Mangku Negara RT 5 RW 1, ruko 3 Pintu dengan 3 lantai di Jalan Kebun Sirih, RT 1 RW 1 dan ruko 3 pintu yang dijadikan 1 kantor swasta di Jalan Residen A Rozak, RT 45 RW 09.
Berita Terkait
-
Geledah Rumah Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Syarifuddin, Kejati Sita Mobil Camry
-
Diperiksa di Kejagung, Jampidsus: Atas Permintaan Mantan Gubernur Alex
-
Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
-
Dua Mobil Mewah Milik Ketua Panitia Masjid Sriwijaya Disita Kejati Sumsel
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel
-
Apa Itu Etomidate? Zat yang Ditemukan Bersama 6.000 Pil Ekstasi di Palembang