SuaraSumsel.id - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya sriwijaya Jakabaring Palembang, Rabu (16/6/2021).
Penyidik menetapkan Mukti Sulaiman (64) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumsel dan Ahmad Nasuhi (51) Kadinsos Muba, kini telah berstatus tersangka.
Dari pantauan di gedung Kejati Sumsel, keduanya sudah menggunakan rompi tahanan saat digiring berjalan menuju mobil tahanan sekira pukul 17.10 WIB.
Dengan tangan diborgol, keduanya kompak tak mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media yang sudah menunggu mereka di luar gedung pengadilan.
Hanya saja Mukti Sulaiman sempat melempar senyuman ke awak media yang terus mendekatinya hingga memasuki mobil tahanan.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Eddy Hermanto, mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya.
Adapula Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto Selaku KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Sebagai informasi, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Baca Juga: Sumsel Perpanjang PPKM, Polda Gelar Doa Bersama Atasi COVID 19 dan Karhutla
Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.
Sebab dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek.
Atas perbuatannya, keempat orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka, terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 Miliar.
Dan pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1 Miliar.
KOntributor: Andika
Berita Terkait
-
Nasib Masjid Sriwijaya: Kasus Korupsi Disidik Kejati, Fondasi Bangunan Dicuri
-
Tujuh Aset Bangunan dan Dua Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Disita
-
Geledah Rumah Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Syarifuddin, Kejati Sita Mobil Camry
-
Diperiksa di Kejagung, Jampidsus: Atas Permintaan Mantan Gubernur Alex
-
Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 3 Pemain Timnas Indonesia U-23 yang Perlu Diparkir saat Lawan Malaysia
- Pemain Keturunan Rp225 Miliar Tolak Gabung Timnas Indonesia, Publik: Keluarga Lo Bakal Dihujat
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
Pilihan
-
FULL TIME! Timnas Indonesia U-23 ke Semifinal, Malaysia Tersingkir
-
Spanduk-spanduk Dukungan Suporter Timnas U-23: Lari Ipin Lari Ada King Indo
-
Statistik Babak Pertama Timnas Indonesia U-23: Penyelesaian Akhir Lemah!
-
Hasil Babak Pertama Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia
-
Cahya Supriadi Tampil, Ini Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia
Terkini
-
4 Desain Dapur Menyatu dengan Living Room: Dari Minimalis Hingga Mewah
-
Nike Dunk Asli vs KW: Ini 6 Ciri yang Paling Gampang Dibedain!
-
Buntut Kelola Judi Sabung Ayam Tewaskan 3 Polisi, Peltu TNI Dituntut 6 Tahun dan Dipecat
-
Bukan Sekadar Sepatu: 5 Model Nike Ini Bisa Jadi Investasi Menguntungkan
-
5 Desain Garasi untuk Rumah Subsidi 6x10: Lahan Sempit Jadi Mewah