SuaraSumsel.id - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid raya sriwijaya Jakabaring Palembang, Rabu (16/6/2021).
Penyidik menetapkan Mukti Sulaiman (64) mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Sumsel dan Ahmad Nasuhi (51) Kadinsos Muba, kini telah berstatus tersangka.
Dari pantauan di gedung Kejati Sumsel, keduanya sudah menggunakan rompi tahanan saat digiring berjalan menuju mobil tahanan sekira pukul 17.10 WIB.
Dengan tangan diborgol, keduanya kompak tak mengeluarkan sepatah katapun kepada awak media yang sudah menunggu mereka di luar gedung pengadilan.
Hanya saja Mukti Sulaiman sempat melempar senyuman ke awak media yang terus mendekatinya hingga memasuki mobil tahanan.
Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Eddy Hermanto, mantan ketua pembangunan Masjid Sriwijaya dan Dwi Kridayani, Kuasa KSO PT Brantas Abi Praya-PT Yodya Karya.
Adapula Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Arminto Selaku KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Sebagai informasi, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2016 hingga 2017 sebesar Rp.130 miliar.
Baca Juga: Sumsel Perpanjang PPKM, Polda Gelar Doa Bersama Atasi COVID 19 dan Karhutla
Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi.
Sebab dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Sementara hingga saat ini, kondisi pembangunan masjid raya Sriwijaya belum terlihat jelas bentuknya alias terbengkalai. Terlihat hanya beberapa tiang beton saja itupun sudah ditumbuhi ilalang yang menjulang di lokasi proyek.
Atas perbuatannya, keempat orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka, terancam dijerat dengan pasal 2 ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 200 juta paling banyak Rp.1 Miliar.
Dan pasal 3 UU NO.20 Tahun 2001 pidana penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp.50 juta paling banyak Rp.1 Miliar.
Berita Terkait
-
Nasib Masjid Sriwijaya: Kasus Korupsi Disidik Kejati, Fondasi Bangunan Dicuri
-
Tujuh Aset Bangunan dan Dua Mobil Mewah Milik Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Disita
-
Geledah Rumah Tersangka Korupsi Masjid Sriwijaya Syarifuddin, Kejati Sita Mobil Camry
-
Diperiksa di Kejagung, Jampidsus: Atas Permintaan Mantan Gubernur Alex
-
Mantan Gubernur Alex Noerdin Diperiksa Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
5 Cushion untuk Usia 40-an ke Atas agar Tidak Masuk ke Garis Halus
-
7 Bedak Tabur untuk Kulit Berjerawat agar Tetap Rapi Tanpa Nyumbat Pori
-
Pengertian Bilangan Cacah, Asli, Bulat, dan Rasional yang Sering Tertukar
-
Kasus Crazy Rich Haji Halim di Ujung Jalan, PN Palembang Siapkan Sidang Gugur Perkara
-
Pembinaan Usia Dini Berbuah Prestasi, Tim Basket Binaan PTBA Juara Galaxy Stars Rising Cup 2025