SuaraSumsel.id - Viral di sosial media Instragram seorang juru parkir atau Jukir di jalan Kolonel Atmo, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang meminta uang parkir Rp10.000 di luar peraturan yang ditentukan.
Dalam postingan dari akun seputar info Palembang, terlihat salah satu pengguna kendaraan yang melaporkan kejadian yang dialaminya saat parkir mobil di salah satu toko kosmetik di Jalan Kolonel Atmo, Palembang. Saat ditangkap polisi, juru parkir ini mengaku harus menyetor ratusan ribu setengah hari.
Alasan ini lah yang membuat para juru parkir tersebut mengambil lebih dari ketentuan Peraturan Daerah atau Perda Palembang.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara, com, unit 1 subdit 3 Jatanras Polda Sumsel langsung bergerak cepat menangkap pelaku tersebut di TKP.
Di hadapan petugas Jukir yang meminta uang itu, diketahui bernama Gentar (27), warga Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang itu, mengakui perbuatannya tersebut.
“Ia pak setoran besar Rp250.000 per setengah hari jadi terpaksa aku ngambek (mengambil-red) besar,” ujar pelaku Gentar (27), warga Lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang
Ia menjelaskan, hal tersebut baru dilakukannya semenjak setoran tersebut naik, dan hasil dari uang tersebut disetornya ke salah satu orang berinisial A yang diketahui pemilik kuasa.
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christoper Pandjaitan mengatakan, aksi yang dilakukan anggotanya merupakan aksi rutin menertibkan premanisme dan juru parkir liar yang meresa warga Palembang.
“Kita mengamankan 14 juru parkir liar yang meresahkan warga Kota Palembang. Sekaligus melaksanakan giat premanisme,”katanya. (ANTARA)
Baca Juga: Waspada, Sebagian Wilayah Sumsel Masuk Musim Kemarau
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 24 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Jadwal Subuh dan Niat Puasa
-
Baru 3 Hari Lahir, Bayi Ini Diduga Ditawarkan Rp52 Juta di Palembang
-
Kondisi Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Alex Noerdin Jalani Perawatan Intensif
-
Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel, Solusi Keuangan Terencana dengan Peluang Raih Toyota Rush
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun