SuaraSumsel.id - Kelakukan terdakwa Edi Kurniawa Lulu (23), jangan sampai ditiru. Staf Klinik kehamilan di kota Palembang ini nekat merekam video wanita yang tengah mandi.
Akibatnya Edi, terancam hukuman penjara 3,5 tahun bui.
Dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (8/6/2021), terungkap terdakwa Edi ternyata melakukan perbuatannya secara berulang.
Perbuatan mesumnya itu dilakukan terdakwa sejak Januari hingga Maret 2020 lalu. Setidaknya beberapa wanita yang berhasil direkam saat sedang mandi di tempat terdakwa bekerja.
Atas perbuatanya, JPU menuntut terdakwa Edi dengan pasal 32 Jo pasal 6 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan,” ujar JPU Murni dalam persidangan, seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com Selasa (8/6/2021).
Pengakuannya terdakwa Edi tergoda saat mendengar suara orang mandi dari ruangan tempat ia bekerja, di sebuah Klinik kehamilan di Kota Palembang.
Video-video hasil rekamannya tersebut, disimpan di laptop miliknya. Dalam pengakuan terdakwa Lulu, merekam video-video tersebut hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.
Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Berlanjut, Kejagung Periksa Notaris
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Kembalikan Kerugian Negara Rp750 Juta, Harnojoyo Hanya Dituntut 3,5 Tahun
-
Bank Sumsel Babel Wujudkan Hunian Layak melalui CSR Bedah Rumah di OKU Timur
-
6 Pilihan Hotel Mewah dan Nyaman di Jakarta, Dari The Langham Hingga Aryaduta Menteng
-
Jadwal Buka Puasa Jambi 23 Februari 2026 Hari Ini: Catat Waktu Magrib & Salat Isya
-
Jadwal Buka Puasa Palembang Hari Ini 23 Februari 2026, Catat Waktu Magrib & Isya