SuaraSumsel.id - Kelakukan terdakwa Edi Kurniawa Lulu (23), jangan sampai ditiru. Staf Klinik kehamilan di kota Palembang ini nekat merekam video wanita yang tengah mandi.
Akibatnya Edi, terancam hukuman penjara 3,5 tahun bui.
Dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (8/6/2021), terungkap terdakwa Edi ternyata melakukan perbuatannya secara berulang.
Perbuatan mesumnya itu dilakukan terdakwa sejak Januari hingga Maret 2020 lalu. Setidaknya beberapa wanita yang berhasil direkam saat sedang mandi di tempat terdakwa bekerja.
Atas perbuatanya, JPU menuntut terdakwa Edi dengan pasal 32 Jo pasal 6 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan,” ujar JPU Murni dalam persidangan, seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com Selasa (8/6/2021).
Pengakuannya terdakwa Edi tergoda saat mendengar suara orang mandi dari ruangan tempat ia bekerja, di sebuah Klinik kehamilan di Kota Palembang.
Video-video hasil rekamannya tersebut, disimpan di laptop miliknya. Dalam pengakuan terdakwa Lulu, merekam video-video tersebut hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.
Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Berlanjut, Kejagung Periksa Notaris
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja
-
17 Tersangka Karhutla Sumsel Diproses, Lalu Bagaimana dengan 545 Hotspot di Konsesi?
-
ISPA Palembang Tembus 9.313 Kasus Saat Kabut Asap Karhutla, Ini Data Terbarunya