SuaraSumsel.id - Kelakukan terdakwa Edi Kurniawa Lulu (23), jangan sampai ditiru. Staf Klinik kehamilan di kota Palembang ini nekat merekam video wanita yang tengah mandi.
Akibatnya Edi, terancam hukuman penjara 3,5 tahun bui.
Dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (8/6/2021), terungkap terdakwa Edi ternyata melakukan perbuatannya secara berulang.
Perbuatan mesumnya itu dilakukan terdakwa sejak Januari hingga Maret 2020 lalu. Setidaknya beberapa wanita yang berhasil direkam saat sedang mandi di tempat terdakwa bekerja.
Atas perbuatanya, JPU menuntut terdakwa Edi dengan pasal 32 Jo pasal 6 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Atas perbuatannya, terdakwa dituntut dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, denda Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan,” ujar JPU Murni dalam persidangan, seperti dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com Selasa (8/6/2021).
Pengakuannya terdakwa Edi tergoda saat mendengar suara orang mandi dari ruangan tempat ia bekerja, di sebuah Klinik kehamilan di Kota Palembang.
Video-video hasil rekamannya tersebut, disimpan di laptop miliknya. Dalam pengakuan terdakwa Lulu, merekam video-video tersebut hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.
Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Berlanjut, Kejagung Periksa Notaris
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Niat Menolong Rekan, Dua Penggali Sumur di Muara Enim Tewas Diduga Terpapar Gas Beracun
-
Dugaan Perundungan di Asrama Telkom University Viral, 2 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi
-
Sumsel United Hajar Persiku 5-1, M Nasuha Justru Soroti Kekurangan Tim
-
Kebakaran di Bangka Selatan, 600 Rumah Terdampak dan 2.400 Warga Jadi Korban
-
BRI Catat Nilai Merek USD6,9 Miliar, Perkuat Posisi di Industri Perbankan Nasional