Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 08 Juni 2021 | 21:59 WIB
Dua pelaku perampokan bersenjata balsam diamankan [Andika/suara.com] Rampok Uang Teman Rp 180 Juta, Dua Pelaku Oles Korban Pakai Balsam

SuaraSumsel.id - Aksi perampokkan di Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir atau OKI ini terbilang sederhana, namun akibatnya korban kehilangan uang sekaligus merasa sakit di seluruh muka dan mata.

Aksi dua pelaku, Indang (42)dan Sudir (55), merampok temannya sendiri. Keduanya membuntuti korban yang ingin menyetorkan uang Rp 180 juta hasil penjualan warung klontong miliknya.

Lalu dua pelaku bersama satu pelaku lainnya membuntuti korban. Setibanya di jalan yang sepi, aksi perampokkan dilakukan dengan sigap dan untuk menghilangi jejak perbuatan kriminalnya, para pelaku mengoleskan balsam banyak-banyak ke muka korban,

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, kejadian ini terjadi pada 28 Mei lalu. Saat itu korban Rusdi (62), warga Desa Pampangan, Kecamatan Pampangan akan menyetorkan uangnnya ke bank sebanyak Rp180 juta menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Penyidikan Dugaan Korupsi BUMD PDPDE Sumsel Berlanjut, Kejagung Periksa Notaris

Namun di tengah perjalanan korban dipepet oleh para pelaku yang membawa mobil dan motor saat melintas, di Jalan Raya Pasar Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Pelaku turun dari kendaraan, agar wajah mereka tidak dikenali mengoles balsem wajah koran dengan balsem.

“Wajah korban diolesi pelaku dengan balsem gunanya untuk korban tidak bisa melihat dan mengenalinya,” katanya Selasa (8/6/21).

Beruntung kedua pelaku berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim, sementara satu pelaku masih (DPO) dalam pengejaran petugas.

Dalam pengakuan salah satu tersangka Sukri kalau aksi nekat melakuka perampokan untuk membayar cicilan mobilnya.

Baca Juga: Bahan Baku Berlimpah, Kearifan Lokal Purun Sumsel Butuh Pasar

"Sebenarnya pelaku dan tersangka saling kenal. Pelaku hapal rutinitas korban yang setiap minggu menyetor uang dari hasil usaha kelontongan, ditambah pelaku ingin membayar mobil barunya," ujar Alamsyah.

Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya tas milik korban, sepeda motor dan mobil milik tersangka.para tersangka kita jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Alamsyah menambahkan, kalau modus mengoles balsem terhadap korban ini sudah lama terjadi di tempat lainnya.

“Pelaku memang ingin mencuri tapi tidak ingin melukai korbannya. Kami akan memperbanyak patroli dengan anggota berpakaian preman,” tegas ia 

Kontributor: Andika

Load More