SuaraSumsel.id - Pelaku Naswin Benusir alias Mantri, warga Komplek Permata, Blok A5 No 20, Desa Permata Baru, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terbilang tidak muda lagi. Namun, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Ogan Ilir ini, diamankan karena laporan keluarga korban.
Ia dilaporkan karena sudah tiga melakukan aksi rudapaksa atau pemerkosaan pada bocah perempuan 10 tahun, yang tidak lain ialah tetangganya. Aksi ini pun berlangsung selama tiga kali berturut-turut.
Duda dua kali ini, merudapaksa bocah tersebut di tiga tempat yang berbeda. Pertama, dilaporkan di perkarangan rumahnya, komplek Permata Blok A5 Desa Permata Baru, laludi pondokan di areal kebun Desa Permata Baru, Kecamatan Inderalaya Utara, Ogan Ilir.
Akibat perbuatan tidak bermoral yang dilakukannya itu, tersangka Naswin Benusir diciduk Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, SH, MH didampingi Kanit PPA Ipda Ferry, SH bersama anggota Unit PPA, Senin (7/6/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, SH, MH dalam press realese yang diterima Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, menuturkan peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur itu bermula pada Sabtu (22/5/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu korban asyik bermain dengan adiknya berusia enam tahun. Pada saat itu, korban dipanggil oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban ke areal pondok perkarangan rumahnya.
Diduga ketagihan, aksi persetubuhan secara paksa tersebut kembali diulangi pelaku keesokan harinya tepatnya pada Minggu (23/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kali ini modus pelaku membujuk korban untuk main suntik-suntikan dan pelaku membuka celana korban sebatas lutut dan perbuatan tak senonoh itu kembali terjadi.
Keesokan harinya Senin (24/5), sekitar 07.30 WIB pada saat korban tinggal sendirian di rumah, pelaku yang berotak mesum ini masuk ke dalam rumah dan hendak melancarkan aksinya lagi.
Baca Juga: Belajar Tatap Muka SD/SMP di Palembang Dimulai Juli, Kantin Sekolah Wajib Tutup
"Pelaku sudah diamankan dan diancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkap ia.
Berita Terkait
-
Sepekan, Tiga Kecamatan di Ogan Ilir Ini Alami Karhutla
-
Ketiga Kalinya, Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Ogan Ilir Kembalikan Uang
-
Viral Bocah Perempuan Mirip Rafathar, Netizen: Jangan-jangan Nanti Jodoh
-
Heboh Video Bocah Perempuan Tenggak Minuman, Bikin Warganet Kesal
-
Kick Off Food Estate di Sumsel, Mentan: Target Kita Ekspor, Gertak Tekan Impor
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Viral di Sitinjau Lauik, Siapa Arteria Dahlan? Dari Politisi PDIP ke Komisaris PT Pusri
-
Cara Menyimpan Songket Mahal agar Tak Dimakan Ngengat, Rahasia Benang Emas Tetap Berkilau
-
Empat Nama Sudah Dikantongi Polisi, Namun Tersangka Belum Ditetapkan, Kasus Hindoli Mandek?