SuaraSumsel.id - Pelaku Naswin Benusir alias Mantri, warga Komplek Permata, Blok A5 No 20, Desa Permata Baru, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terbilang tidak muda lagi. Namun, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Ogan Ilir ini, diamankan karena laporan keluarga korban.
Ia dilaporkan karena sudah tiga melakukan aksi rudapaksa atau pemerkosaan pada bocah perempuan 10 tahun, yang tidak lain ialah tetangganya. Aksi ini pun berlangsung selama tiga kali berturut-turut.
Duda dua kali ini, merudapaksa bocah tersebut di tiga tempat yang berbeda. Pertama, dilaporkan di perkarangan rumahnya, komplek Permata Blok A5 Desa Permata Baru, laludi pondokan di areal kebun Desa Permata Baru, Kecamatan Inderalaya Utara, Ogan Ilir.
Akibat perbuatan tidak bermoral yang dilakukannya itu, tersangka Naswin Benusir diciduk Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, SH, MH didampingi Kanit PPA Ipda Ferry, SH bersama anggota Unit PPA, Senin (7/6/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, SH, MH dalam press realese yang diterima Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, menuturkan peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur itu bermula pada Sabtu (22/5/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu korban asyik bermain dengan adiknya berusia enam tahun. Pada saat itu, korban dipanggil oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban ke areal pondok perkarangan rumahnya.
Diduga ketagihan, aksi persetubuhan secara paksa tersebut kembali diulangi pelaku keesokan harinya tepatnya pada Minggu (23/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kali ini modus pelaku membujuk korban untuk main suntik-suntikan dan pelaku membuka celana korban sebatas lutut dan perbuatan tak senonoh itu kembali terjadi.
Keesokan harinya Senin (24/5), sekitar 07.30 WIB pada saat korban tinggal sendirian di rumah, pelaku yang berotak mesum ini masuk ke dalam rumah dan hendak melancarkan aksinya lagi.
Baca Juga: Belajar Tatap Muka SD/SMP di Palembang Dimulai Juli, Kantin Sekolah Wajib Tutup
"Pelaku sudah diamankan dan diancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkap ia.
Berita Terkait
-
Sepekan, Tiga Kecamatan di Ogan Ilir Ini Alami Karhutla
-
Ketiga Kalinya, Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Ogan Ilir Kembalikan Uang
-
Viral Bocah Perempuan Mirip Rafathar, Netizen: Jangan-jangan Nanti Jodoh
-
Heboh Video Bocah Perempuan Tenggak Minuman, Bikin Warganet Kesal
-
Kick Off Food Estate di Sumsel, Mentan: Target Kita Ekspor, Gertak Tekan Impor
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Biaya Kuliah Unsri 2026 Terbaru, Kedokteran Tembus Rp200 Juta, Jurusan Lain Berapa?
-
5 Pertanyaan yang Wajib Ditanyakan saat Survei SD Swasta di Palembang, Jangan Hanya Lihat Gedungnya
-
Empat Hari Hilang, Wanita Muara Enim Ditemukan Tewas Dibakar Mantan Pacar, Ini Kronologinya
-
10 Jurusan dengan UKT Termahal di Unsri 2026, Fakultas Kedokteran Berapa?
-
Bank Sumsel Babel Tebar Berkah Idul Adha, Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat Sumsel dan Babel