SuaraSumsel.id - Pelaku Naswin Benusir alias Mantri, warga Komplek Permata, Blok A5 No 20, Desa Permata Baru, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terbilang tidak muda lagi. Namun, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Ogan Ilir ini, diamankan karena laporan keluarga korban.
Ia dilaporkan karena sudah tiga melakukan aksi rudapaksa atau pemerkosaan pada bocah perempuan 10 tahun, yang tidak lain ialah tetangganya. Aksi ini pun berlangsung selama tiga kali berturut-turut.
Duda dua kali ini, merudapaksa bocah tersebut di tiga tempat yang berbeda. Pertama, dilaporkan di perkarangan rumahnya, komplek Permata Blok A5 Desa Permata Baru, laludi pondokan di areal kebun Desa Permata Baru, Kecamatan Inderalaya Utara, Ogan Ilir.
Akibat perbuatan tidak bermoral yang dilakukannya itu, tersangka Naswin Benusir diciduk Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, SH, MH didampingi Kanit PPA Ipda Ferry, SH bersama anggota Unit PPA, Senin (7/6/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Belajar Tatap Muka SD/SMP di Palembang Dimulai Juli, Kantin Sekolah Wajib Tutup
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, SH, MH dalam press realese yang diterima Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, menuturkan peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur itu bermula pada Sabtu (22/5/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu korban asyik bermain dengan adiknya berusia enam tahun. Pada saat itu, korban dipanggil oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban ke areal pondok perkarangan rumahnya.
Diduga ketagihan, aksi persetubuhan secara paksa tersebut kembali diulangi pelaku keesokan harinya tepatnya pada Minggu (23/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kali ini modus pelaku membujuk korban untuk main suntik-suntikan dan pelaku membuka celana korban sebatas lutut dan perbuatan tak senonoh itu kembali terjadi.
Keesokan harinya Senin (24/5), sekitar 07.30 WIB pada saat korban tinggal sendirian di rumah, pelaku yang berotak mesum ini masuk ke dalam rumah dan hendak melancarkan aksinya lagi.
Baca Juga: Juli, Palembang Jadi Tuan Rumah Kontes Pecinta Aquarium se Indonesia
"Pelaku sudah diamankan dan diancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkap ia.
Berita Terkait
-
Apa itu NLP? Rahasia Parenting Ayah Arra, Bocil Viral yang Jadi Sorotan
-
5 Fakta Bocah di Nias Selatan Diduga Dianiaya Paman Sendiri, Kaki sampai Patah dan Bengkok
-
Seorang Bocah Perempuan Tewas Disiksa Ibu Tiri Gara-gara Ngompol
-
Gegara Main Slepet Sarung, Bocah Perempuan 12 Tahun di Ciputat Babak Belur Dianiaya Remaja Laki-laki
-
Perbandingan Pensiun BUMN VS ASN, Cek Penghasilan, Tunjangan Hingga Dana Pensiun Pegawainya
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Lepas Kemeriahan Lebaran, Emas Digadai Warga Palembang untuk Sekolah Anak
-
Harga Emas Tinggi Dorong Warga Palembang Ramai Gadai untuk Biaya Sekolah
-
Rp10 Juta Sesuku, Harga Emas Perhiasan Palembang Cetak Rekor Usai Lebaran
-
Update Harga Emas Pegadaian Kamis: Semua Jenis Kompak Meroket
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025