SuaraSumsel.id - Pelaku Naswin Benusir alias Mantri, warga Komplek Permata, Blok A5 No 20, Desa Permata Baru, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, terbilang tidak muda lagi. Namun, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas Ogan Ilir ini, diamankan karena laporan keluarga korban.
Ia dilaporkan karena sudah tiga melakukan aksi rudapaksa atau pemerkosaan pada bocah perempuan 10 tahun, yang tidak lain ialah tetangganya. Aksi ini pun berlangsung selama tiga kali berturut-turut.
Duda dua kali ini, merudapaksa bocah tersebut di tiga tempat yang berbeda. Pertama, dilaporkan di perkarangan rumahnya, komplek Permata Blok A5 Desa Permata Baru, laludi pondokan di areal kebun Desa Permata Baru, Kecamatan Inderalaya Utara, Ogan Ilir.
Akibat perbuatan tidak bermoral yang dilakukannya itu, tersangka Naswin Benusir diciduk Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, SH, MH didampingi Kanit PPA Ipda Ferry, SH bersama anggota Unit PPA, Senin (7/6/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, SH, MH dalam press realese yang diterima Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, menuturkan peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur itu bermula pada Sabtu (22/5/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu korban asyik bermain dengan adiknya berusia enam tahun. Pada saat itu, korban dipanggil oleh pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban ke areal pondok perkarangan rumahnya.
Diduga ketagihan, aksi persetubuhan secara paksa tersebut kembali diulangi pelaku keesokan harinya tepatnya pada Minggu (23/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kali ini modus pelaku membujuk korban untuk main suntik-suntikan dan pelaku membuka celana korban sebatas lutut dan perbuatan tak senonoh itu kembali terjadi.
Keesokan harinya Senin (24/5), sekitar 07.30 WIB pada saat korban tinggal sendirian di rumah, pelaku yang berotak mesum ini masuk ke dalam rumah dan hendak melancarkan aksinya lagi.
Baca Juga: Belajar Tatap Muka SD/SMP di Palembang Dimulai Juli, Kantin Sekolah Wajib Tutup
"Pelaku sudah diamankan dan diancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkap ia.
Berita Terkait
-
Sepekan, Tiga Kecamatan di Ogan Ilir Ini Alami Karhutla
-
Ketiga Kalinya, Tersangka Korupsi Jalan Pelabuhan Ogan Ilir Kembalikan Uang
-
Viral Bocah Perempuan Mirip Rafathar, Netizen: Jangan-jangan Nanti Jodoh
-
Heboh Video Bocah Perempuan Tenggak Minuman, Bikin Warganet Kesal
-
Kick Off Food Estate di Sumsel, Mentan: Target Kita Ekspor, Gertak Tekan Impor
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya