SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sumatera Selatan kembali menerima uang kerugian negara dari tersangka kasus dugaan Korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, Sadra Nugraha alias Caca, Kamis (3/6/2021).
Pengembalian uang yang dilakukan Caca melalui kuasa hukumnya Firli Darta, SH kali ini ialah ketiga kalinya.
Dilansir dari Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Aspidsu Kejati Sumsel, Victor Antonius mengatakan, pengembalian uang kali ini merupakan pelunasan kerugian negara dengan total uang sebesar Rp3,229 miliar.
“Dalam perkara ini, dari hasil audit penghitungan BPKP Sumsel, ada kerugian negara senilai Rp3,229 miliar. Yang mana uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya oleh tersangka SN secara bertahap,” katanya
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan jika pengembalian uang oleh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Cor Pelabuhan Dalam, Indralaya ini, tidak menghentikan proses hukumnya.
“Kami menghargai itikad baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara. Meski demikian hal tersebut tidak menghapus proses hukumnya, yang mana hingga saat ini proses hukum pada tersangka masih terus berjalan,” jelas Khaidirman.
Khaidirman juga menjelaskan saat ini berkas tersangka Sadra Nugraha alias Caca dan Fauzi sudah pada tahap satu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata
-
Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan
-
Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut
-
Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison