Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 27 Mei 2021 | 05:05 WIB
Ilustrasi Para penumpang kapal. Diberlakukan Lagi, Babel Perpanjang Peniadaan Transportasi hingga 31 Mei 2021

SuaraSumsel.id - Guna mengantisipasi potensi penularan virus COVID 19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, maka peniadaan transportasi antarpulau baik jalur laut dan udara diperpanjang.

Pemberlakukan peniadaan transportasi di Kepulauan Bangka Belitung hingga 31 Mei 2021.

"Mulai hari ini hingga 31 Mei 2021 kebijakan peniadaan transportasi laut dan udara diberlakukan kembali," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Andi Budi Prayitno dilansir dari ANTARA.

Perpanjangan masa berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan ini, mengingat dan memperhatikan terjadinya peningkatan kasus positif COVID-19 di hampir semua provinsi di Pulau Sumatera.

Baca Juga: 6 Warga OKU Timur Sumsel Ditangkap di Way Kanan, Ini Penyebabnya

"Ini sebagai upaya pengendalian kasus dan deteksi dini terhadap potensi penularan dan masuknya mutasi serta varian baru COVID-19 di Pulau Bangka dan Belitung yang masih bebas dari varian baru virus corona itu," ujarnya.

Selain itu, Satgas Penanganan COVID-19 juga mengimbau dan meminta kepada mereka yang kembali dari libur lebaran dan mudik agar melakukan karantina mandiri selama sekurang-kurangnya 5 x 24 jam (5 hari) di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing untuk mencegah dan meminimalisasi terjadinya penularan COVID-19 di lingkungan rumah maupun tempat kerja.

"Kami pun tak bosan-bosannya mengimbau dan mengajak pemerintah daerah serta menggarisbawahi bahwa kesadaran dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan adalah cara paling sederhana dan mudah serta murah agar kita dan orang-orang di sekitar kita tidak terpapar Covid-19," katanya.

Ia menjelaskan hari ini orang yang terkonfirmasi COVID-19 menyentuh angka 17.160 orang. Dalam seminggu terakhir orang yang terpapar dan dinyatakan positif COVID-19 sebanyak 1.267 orang. Sementara orang yang meninggal dunia akibat COVID-19 berjumlah 14 orang.

"Itu artinya orang yang terkonfirmasi COVID-19 pekan ini terus mengalami peningkatan, dimana lonjakan atau penularan Covid-19 masif masih terjadi terutama di Kabupaten Bangka, Kota Pangkalpinang, Bangka Barat,Belitung, Bangka Tengah, Bangka Selatan, lalu Belitung Timur," katanya.

Baca Juga: Ingin Melintas di Perbatasan Sumsel - Bengkulu? Polres Rejang Lebong Tawarkan Pengawalan

Demikian halnya orang yang meninggal dunia akibat COVID-19 juga naik dibandingkan dengan pekan sebelumnya, dimana lonjakan kasus kematian atau orang meninggal COVID-19 terjadi terutama di Pangkalpinang, Belitung, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung Timur.

"Terjadinya penularan COVID-19 yang masif dan lonjakan kasus kematian akibat COVID-19 di sejumlah daerah ditengarai disebabkan oleh meningkatnya mobilitas dan kegiatan berkerumun masyarakat di tempat-tempat keramaian dan fasilitas publik baik untuk aktivitas ekonomi, pendidikan, tak terkecuali aktivitas keagamaan dan rekreasi/pariwisata, lantaran melalaikan dan mengabaikan atau tidak mengindahkan penerapan Protokol Kesehatan," katanya (ANTARA)

Load More