SuaraSumsel.id - Dua mantan kepala cabang atau kacab Bank BUMN, yakni AHP dan ATM ditahan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (19/5/2021).
Penahanan AHP yang merupakan mantan Kepala Cabang atau Kacab BRI Pangkalpinang dan ATM selaku Kacab pembantu BRI Depati Hamzah setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB.
Kedua mantan Kacab BRI ini diduga terlibat kasus korupsi penyaluran kredit terhadap 47 debitur di bank BRI Depati Amir dan kantor cabang Pangkalpinang dari tahun 2017 -2019 dengan nilai kerugian mencapai Rp 43,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Rahardjo mengatakan tersangka APH ditahan berdasarkan surat penahanan nomor PRINT-114/L.9/Fd.1/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
Baca Juga: Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 Sumsel 29.937, Berikut Cara Daftarnya
Peran tersangka APH selaku pemberi kewenangan dalam menyalurkan kredit terhadap 12 debitur kantor cabang Pangkalpinang dan 3 debitur kantor cabang pembantu Depati Amir yang bekerjasama dengan AO berinisial RA, AO H dan CI E untuk mengajukan kridit.
Atas perbuatan APH, diduga kerugian diperkirakan Rp24 miliar.
Tersangka ATM selaku kepala cabang pembantu pada BRI Depati Amir Pangkalpinang dilakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan Nomor PRINT -113/L.9/Fd.1/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
Peran tersangka ATN sebagai pemberi kewenangan terhadap 32 debitur juga selaku Account Officer (AO) terhadap 4 debitur yang bekerjasama dengan para AO D dan AO PAH untuk memproses pengajuan kridit KMK terhadap 35 debitur.
Kerugian negara pada Bank BRI diperkirakan sebesar Rp19,4 miliar. Kedua tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Babel.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Gelar Salat Gaib dan Doa Palestina, Habib Mahdi Jadi Imam
Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang - undang RI Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsider : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kedua tersangka kita titipkan di rumah tahanan Polda Babel. Untuk total tersangka yang ditahan dalam kasus ini berjumlah 8 orang," terang Basuki.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Yuk Nikmati Keseruan Akhir Pekan Bersama Promo Spesial BRI di Jco
-
BRI Insurance Beri Literasi Asuransi Kerugian Syariah di Pondok Pesantren
-
Hadir di PIK 2, KPR BRI Property Expo Tawarkan Beragam Promo Spesial
-
Wujudkan Masa Depan yang Aman dengan Investasi Reksa Dana dan Tabungan Emas di BRI
-
BRI Insurance Dorong Peningkatan Ekonomi Pesantren di bidang Peternakan Sapi dan Pangan
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
WNA China Tewas Tertabrak Speedboat di Sumsel, Nakhoda Jadi Tersangka
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera