SuaraSumsel.id - Dua mantan kepala cabang atau kacab Bank BUMN, yakni AHP dan ATM ditahan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (19/5/2021).
Penahanan AHP yang merupakan mantan Kepala Cabang atau Kacab BRI Pangkalpinang dan ATM selaku Kacab pembantu BRI Depati Hamzah setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB.
Kedua mantan Kacab BRI ini diduga terlibat kasus korupsi penyaluran kredit terhadap 47 debitur di bank BRI Depati Amir dan kantor cabang Pangkalpinang dari tahun 2017 -2019 dengan nilai kerugian mencapai Rp 43,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Rahardjo mengatakan tersangka APH ditahan berdasarkan surat penahanan nomor PRINT-114/L.9/Fd.1/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
Peran tersangka APH selaku pemberi kewenangan dalam menyalurkan kredit terhadap 12 debitur kantor cabang Pangkalpinang dan 3 debitur kantor cabang pembantu Depati Amir yang bekerjasama dengan AO berinisial RA, AO H dan CI E untuk mengajukan kridit.
Atas perbuatan APH, diduga kerugian diperkirakan Rp24 miliar.
Tersangka ATM selaku kepala cabang pembantu pada BRI Depati Amir Pangkalpinang dilakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan Nomor PRINT -113/L.9/Fd.1/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
Peran tersangka ATN sebagai pemberi kewenangan terhadap 32 debitur juga selaku Account Officer (AO) terhadap 4 debitur yang bekerjasama dengan para AO D dan AO PAH untuk memproses pengajuan kridit KMK terhadap 35 debitur.
Kerugian negara pada Bank BRI diperkirakan sebesar Rp19,4 miliar. Kedua tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Babel.
Baca Juga: Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 Sumsel 29.937, Berikut Cara Daftarnya
Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang - undang RI Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsider : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kedua tersangka kita titipkan di rumah tahanan Polda Babel. Untuk total tersangka yang ditahan dalam kasus ini berjumlah 8 orang," terang Basuki.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
BRI Apresiasi Dedikasi TNI AD dalam Penanganan Covid-19
-
BRI Ventures dan Potensi Besar Startup Indonesia
-
BRI dan SRCIS Dukung Layanan Perbankan Digital Toko Kelontong Masa Kini
-
Forbes: BRI Dinobatkan sebagai Perusahaan Paling Bernilai di Indonesia
-
Lindungi Diri Sejak Dini dengan Asuransi Jiwa dari BRI Life
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Sinergi Warga dan BRI Bawa Desa Empang Baru Kian Berdaya Saing
-
Didorong BRI, Banyuanyar Kembangkan Desa Pintar Ramah Lingkungan
-
ASN dan P3K Kini Bisa Punya Kendaraan Lebih Mudah, Ini Solusi dari Bank Sumsel Babel
-
Saat Banyak yang Panik Soal Uang di Lebaran, Bank Sumsel Babel Punya Cara Bikin Tetap Tenang
-
Tanpa Kartu, Pengguna GoPay Kini Bisa Tarik Tunai di ATM BRI