SuaraSumsel.id - Dua mantan kepala cabang atau kacab Bank BUMN, yakni AHP dan ATM ditahan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rabu (19/5/2021).
Penahanan AHP yang merupakan mantan Kepala Cabang atau Kacab BRI Pangkalpinang dan ATM selaku Kacab pembantu BRI Depati Hamzah setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB.
Kedua mantan Kacab BRI ini diduga terlibat kasus korupsi penyaluran kredit terhadap 47 debitur di bank BRI Depati Amir dan kantor cabang Pangkalpinang dari tahun 2017 -2019 dengan nilai kerugian mencapai Rp 43,4 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Rahardjo mengatakan tersangka APH ditahan berdasarkan surat penahanan nomor PRINT-114/L.9/Fd.1/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
Baca Juga: Kuota Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 Sumsel 29.937, Berikut Cara Daftarnya
Peran tersangka APH selaku pemberi kewenangan dalam menyalurkan kredit terhadap 12 debitur kantor cabang Pangkalpinang dan 3 debitur kantor cabang pembantu Depati Amir yang bekerjasama dengan AO berinisial RA, AO H dan CI E untuk mengajukan kridit.
Atas perbuatan APH, diduga kerugian diperkirakan Rp24 miliar.
Tersangka ATM selaku kepala cabang pembantu pada BRI Depati Amir Pangkalpinang dilakukan penahanan sesuai surat perintah penahanan Nomor PRINT -113/L.9/Fd.1/05/2021 tanggal 19 Mei 2021.
Peran tersangka ATN sebagai pemberi kewenangan terhadap 32 debitur juga selaku Account Officer (AO) terhadap 4 debitur yang bekerjasama dengan para AO D dan AO PAH untuk memproses pengajuan kridit KMK terhadap 35 debitur.
Kerugian negara pada Bank BRI diperkirakan sebesar Rp19,4 miliar. Kedua tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Babel.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Gelar Salat Gaib dan Doa Palestina, Habib Mahdi Jadi Imam
Para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang - undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang - undang RI Nomor 20 Tahun 2021, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Subsider : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Kedua tersangka kita titipkan di rumah tahanan Polda Babel. Untuk total tersangka yang ditahan dalam kasus ini berjumlah 8 orang," terang Basuki.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
BRI Apresiasi Dedikasi TNI AD dalam Penanganan Covid-19
-
BRI Ventures dan Potensi Besar Startup Indonesia
-
BRI dan SRCIS Dukung Layanan Perbankan Digital Toko Kelontong Masa Kini
-
Forbes: BRI Dinobatkan sebagai Perusahaan Paling Bernilai di Indonesia
-
Lindungi Diri Sejak Dini dengan Asuransi Jiwa dari BRI Life
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Lebih dari Sekadar Motif, Ini 5 Pesan Tersembunyi dari Jersey Sumsel United Musim Ini
-
4 Hal Penting Agar Sumsel United Tembus Liga 1, Pesan Tegas Pelatih Nil Maizar
-
Bukan Cuma Motif Biasa! Ini Arti Lepus Bintang di Jersey Sumsel United
-
Ini Alasan Mengejutkan Nil Maizar Mau Latih Sumsel United, Bukan Sekadar Target Liga 1
-
Spesial HUT Palembang! Naik LRT Sumsel Gratis, Ini Cara Klaim Tiketnya