SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan tempat hiburan malam tutup selama liburan Lebaran ini. Hal ini guna menekan kasus COVID-19 selama libur lebaran.
"Seluruh tempat hiburan malam wajib tutup hingga tanggal 17 Mei 2021," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, seperti dilansir dari ANTARA, Jumat (14/5/2021).
Penutupan tempat hiburan merupakan revisi keputusan kesepakatan bersama Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat yang awal memperbolehkan tempat hiburan malam beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan diubah menjadi wajib ditutup hingga 17 Mei 2021.
"Kami berharap pelaku usaha malam ini mematuhi kebijakan ini, demi kepentingan bersama dalam memerangi virus corona ini," katanya.
Baca Juga: Antisipasi Mudik Lebaran, Polda Babel Perketat Pintu Keluar Pulau
Menurut dia berdasarkan situasi kondisi di lapangan serta penilaian dari beberapa ahli dan para tokoh maka ditetapkan bahwa salat Idul Fitri 1442 H dilaksanakan di luar masjid. Hal ini untuk mengurangi lonjakan kasus COVID-19.
“Meskipun angka pertumbuhan COVID-19 cenderung menurun, kita tidak boleh lengah. Secara nasional, ketika musim libur tiba, lonjakan kasus COVID-19 pasti terjadi. Kita tidak ingin hal ini terjadi di daerah ini," ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat lebih disiplin menjalankan dan menerapkan protokol kesehatan selama merayakan lebaran tahun ini.
"Kita telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan seperti larangan mudik, takbir keliling, open house, tradisi nganggung dan lainnya untuk menekan dan memutuskan mata rantai penularan virus corona ini," katanya. (ANTARA)
Baca Juga: Parah! Oknum ASN Babel Diduga Jual Hutan Lindung, Lokasi Ditanami Sawit
Berita Terkait
-
Tempat Karaoke dan Billiar Boleh Buka, Begini Aturan Operasional Tempat Hiburan Malam di Jakarta Selama Ramadan
-
Bantah Ada Pemilih Ganda, Dalih Kubu KPU Babel di Sidang MK: Ada Nama Sama tapi NIK Berbeda
-
Diduga Jadi Tempat Pesta LGBT Malam Tahun Baru, Polisi Tutup Permanen New La Bungker
-
Industri Timah di Babel Dinilai Bisa Mati Jika Penambang Rakyat Masih Dianggap Ilegal
-
Remaja Perempuan Meninggal karena OD Miras di Tempat Hiburan Malam Kawasan Taman Sari
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Anggota DPRD Lubuklinggau Dilaporkan ke Polda Sumsel: Gelapkan Dana Miliaran
-
Spesial Libur Panjang: DANA Bagi-Bagi Rezeki Lewat Dana Kaget 18 April 2025
-
Viral Gadis OKU Timur Dipinang Pria New Zealand dengan Mahar Miliaran Rupiah
-
Inspirasi Parenting dari dr Aisah Dahlan di Talkshow IIPK Bank Sumsel Babel
-
Panggung Acara Toko Murah Nian Jadi Biang Kerok di Tanjung Barangan