Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 21 Mei 2021 | 11:00 WIB
Pemeriksaan tersangka oleh Kejati Babel [Wahyu/Suara.com] Kasus Kredit Fiktif Perbankan, Kini Kejati Babel Tahan Sembilan Tersangka

SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau Babel, akhirnya kembali menahan tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif perbankan, BRI.

Kamis (20/5/2021), seorang oknum notaris ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kridit Bank BRI kantor Cabang Depati Amir tahun 2017-2019.

Sebelum penahanan, GH sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel selama kurang lebih 8 jam.  

GH sendiri merupakan orang kesembilan yang ditahan oleh Kejati Babel dalam kasus Kridit Fiktif Bank BRI kantor Cabang Pangkalpinang dan kantor Cabang Pembantu Depati Amir yang diduga menelan kerugian negara mencapai Rp 43,4 miliar.

Baca Juga: Pemudik Balik ke Babel Wajib Tes Swab Antigen

Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipdsus) Kejati Babel, Ketut Winawa mengatakan GH ialah notaris yang menertibkan jaminan atau vovernote diduga tidak sesuai dengan fakta peningkatan anggunan dalam pemberian fasilitas kredit pada 26 debitur yang menjadi syarat dalam pencairan Kridit di Bank BRI kantor Cabang Depari Amir.

Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang - undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang - undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KHUP.

Tersangka terancam Subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Tersangka ditahan berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor PRINT -117/L.9/Fd.1/05/2021 tanggal 20 Mei 2021. Dia ditahan di Polres Pangkalpinang untuk waktu 20 hari kedepan, "ujar Ketut, Kamis petang. 


Sementara kuasa hukum tersangka GH, Adistya Sugara saat akan dimintai keterangan oleh awak jurnalis bergegas meninggalkan lokasi.

Baca Juga: SKB Forkompinda Direvisi, Tempat Hiburan Malam di Babel Wajib Tutup

"Nanti saja ya,"ucap Adistya.

Sebelumnya, Kejati juga sudah menahan delapan orang tersangka, dua diantaranya ialah Kepala Cabang atau Kacab BRI.

Kontributor : Wahyu Kurniawan

Load More