SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau Babel, akhirnya kembali menahan tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif perbankan, BRI.
Kamis (20/5/2021), seorang oknum notaris ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kridit Bank BRI kantor Cabang Depati Amir tahun 2017-2019.
Sebelum penahanan, GH sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel selama kurang lebih 8 jam.
GH sendiri merupakan orang kesembilan yang ditahan oleh Kejati Babel dalam kasus Kridit Fiktif Bank BRI kantor Cabang Pangkalpinang dan kantor Cabang Pembantu Depati Amir yang diduga menelan kerugian negara mencapai Rp 43,4 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipdsus) Kejati Babel, Ketut Winawa mengatakan GH ialah notaris yang menertibkan jaminan atau vovernote diduga tidak sesuai dengan fakta peningkatan anggunan dalam pemberian fasilitas kredit pada 26 debitur yang menjadi syarat dalam pencairan Kridit di Bank BRI kantor Cabang Depari Amir.
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang - undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang - undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KHUP.
Tersangka terancam Subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Tersangka ditahan berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor PRINT -117/L.9/Fd.1/05/2021 tanggal 20 Mei 2021. Dia ditahan di Polres Pangkalpinang untuk waktu 20 hari kedepan, "ujar Ketut, Kamis petang.
Sementara kuasa hukum tersangka GH, Adistya Sugara saat akan dimintai keterangan oleh awak jurnalis bergegas meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Pemudik Balik ke Babel Wajib Tes Swab Antigen
"Nanti saja ya,"ucap Adistya.
Sebelumnya, Kejati juga sudah menahan delapan orang tersangka, dua diantaranya ialah Kepala Cabang atau Kacab BRI.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Tak Terhalang Pandemi, BRI Halalbihalal Virtual Bersama 125 Ribu Karyawan
-
Kasus Kredit Fiktif, Dua Mantan Kacab Bank BUMN Ditahan Kejati Babel
-
BRI Apresiasi Dedikasi TNI AD dalam Penanganan Covid-19
-
BRI Ventures dan Potensi Besar Startup Indonesia
-
4 Karyawan BRI Pangkalpinang Ditahan Atas Dugaan Korupsi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Konflik PGRI Memanas di Sumsel, Bukman Lian dan Riza Pahlevi Saling Klaim Kepengurusan
-
Iwan Tuaji Jadi Tersangka, Apakah Bupati Asgianto Ikut Terseret?
-
PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto, Panen Meningkat dan Nilai Tambah Terbuka
-
Belanja Bulanan Makin Mahal? Warga Belitung Timur Bisa Hemat Rp50 Ribu dengan Cara Ini
-
Kasus Sungai Lalan Jadi Sorotan, Dugaan Pungutan Rp9 Juta per Kapal Capai Rp160 Miliar