SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau Babel, akhirnya kembali menahan tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif perbankan, BRI.
Kamis (20/5/2021), seorang oknum notaris ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kridit Bank BRI kantor Cabang Depati Amir tahun 2017-2019.
Sebelum penahanan, GH sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel selama kurang lebih 8 jam.
GH sendiri merupakan orang kesembilan yang ditahan oleh Kejati Babel dalam kasus Kridit Fiktif Bank BRI kantor Cabang Pangkalpinang dan kantor Cabang Pembantu Depati Amir yang diduga menelan kerugian negara mencapai Rp 43,4 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipdsus) Kejati Babel, Ketut Winawa mengatakan GH ialah notaris yang menertibkan jaminan atau vovernote diduga tidak sesuai dengan fakta peningkatan anggunan dalam pemberian fasilitas kredit pada 26 debitur yang menjadi syarat dalam pencairan Kridit di Bank BRI kantor Cabang Depari Amir.
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang - undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang - undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KHUP.
Tersangka terancam Subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Tersangka ditahan berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor PRINT -117/L.9/Fd.1/05/2021 tanggal 20 Mei 2021. Dia ditahan di Polres Pangkalpinang untuk waktu 20 hari kedepan, "ujar Ketut, Kamis petang.
Sementara kuasa hukum tersangka GH, Adistya Sugara saat akan dimintai keterangan oleh awak jurnalis bergegas meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Pemudik Balik ke Babel Wajib Tes Swab Antigen
"Nanti saja ya,"ucap Adistya.
Sebelumnya, Kejati juga sudah menahan delapan orang tersangka, dua diantaranya ialah Kepala Cabang atau Kacab BRI.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Tak Terhalang Pandemi, BRI Halalbihalal Virtual Bersama 125 Ribu Karyawan
-
Kasus Kredit Fiktif, Dua Mantan Kacab Bank BUMN Ditahan Kejati Babel
-
BRI Apresiasi Dedikasi TNI AD dalam Penanganan Covid-19
-
BRI Ventures dan Potensi Besar Startup Indonesia
-
4 Karyawan BRI Pangkalpinang Ditahan Atas Dugaan Korupsi
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
BRI dan Desa BRILiaN Perkuat BUMDes Manemeng Dorong Ekonomi Desa Berkelanjutan
-
Pedestrian Kolonel Atmo Palembang Dibuka 12 April 2026, Ini 5 Fakta Pentingnya
-
Jangan Sampai Salah Pilih, Ini Bedanya Galaxy S26, S26 Plus dan S26 Ultra yang Jarang Disadari
-
Geger di Kertapati, Bayi Laki-laki Ditemukan di Tumpukan Sampah dengan Tali Pusar Masih Menempel
-
Detik-detik Mencekam di Gunung Dempo, 4 Pendaki Dievakuasi Akibat Cuaca Ekstrem