SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau Babel, akhirnya kembali menahan tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif perbankan, BRI.
Kamis (20/5/2021), seorang oknum notaris ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kridit Bank BRI kantor Cabang Depati Amir tahun 2017-2019.
Sebelum penahanan, GH sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel selama kurang lebih 8 jam.
GH sendiri merupakan orang kesembilan yang ditahan oleh Kejati Babel dalam kasus Kridit Fiktif Bank BRI kantor Cabang Pangkalpinang dan kantor Cabang Pembantu Depati Amir yang diduga menelan kerugian negara mencapai Rp 43,4 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipdsus) Kejati Babel, Ketut Winawa mengatakan GH ialah notaris yang menertibkan jaminan atau vovernote diduga tidak sesuai dengan fakta peningkatan anggunan dalam pemberian fasilitas kredit pada 26 debitur yang menjadi syarat dalam pencairan Kridit di Bank BRI kantor Cabang Depari Amir.
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang - undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang - undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KHUP.
Tersangka terancam Subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Tersangka ditahan berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor PRINT -117/L.9/Fd.1/05/2021 tanggal 20 Mei 2021. Dia ditahan di Polres Pangkalpinang untuk waktu 20 hari kedepan, "ujar Ketut, Kamis petang.
Sementara kuasa hukum tersangka GH, Adistya Sugara saat akan dimintai keterangan oleh awak jurnalis bergegas meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Pemudik Balik ke Babel Wajib Tes Swab Antigen
"Nanti saja ya,"ucap Adistya.
Sebelumnya, Kejati juga sudah menahan delapan orang tersangka, dua diantaranya ialah Kepala Cabang atau Kacab BRI.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Berita Terkait
-
Tak Terhalang Pandemi, BRI Halalbihalal Virtual Bersama 125 Ribu Karyawan
-
Kasus Kredit Fiktif, Dua Mantan Kacab Bank BUMN Ditahan Kejati Babel
-
BRI Apresiasi Dedikasi TNI AD dalam Penanganan Covid-19
-
BRI Ventures dan Potensi Besar Startup Indonesia
-
4 Karyawan BRI Pangkalpinang Ditahan Atas Dugaan Korupsi
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
8 Mobil Bekas untuk Daerah Jalanan Rusak bagi Pengguna di Sumatra
-
Buruan Standby! 20 Link Dana Kaget Hari Ini Sudah Rilis, Segera Klik
-
10 Spot Foto Estetik untuk Liburan Low Budget ala Gen Z Palembang, Nomor 4 Lagi Viral
-
9 Mobil Bekas Rp 75 Jutaan yang Bisa untuk Harian, Keluarga, sampai Usaha
-
99 Proyek Fiktif Terbongkar, Publik Pertanyakan Pengawasan Wali Kota: Kok Bisa Lolos Semua?