SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau Babel, akhirnya kembali menahan tersangka dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif perbankan, BRI.
Kamis (20/5/2021), seorang oknum notaris ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kridit Bank BRI kantor Cabang Depati Amir tahun 2017-2019.
Sebelum penahanan, GH sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel selama kurang lebih 8 jam.
GH sendiri merupakan orang kesembilan yang ditahan oleh Kejati Babel dalam kasus Kridit Fiktif Bank BRI kantor Cabang Pangkalpinang dan kantor Cabang Pembantu Depati Amir yang diduga menelan kerugian negara mencapai Rp 43,4 miliar.
Baca Juga: Pemudik Balik ke Babel Wajib Tes Swab Antigen
Asisten Tindak Pidana Khusus (Asipdsus) Kejati Babel, Ketut Winawa mengatakan GH ialah notaris yang menertibkan jaminan atau vovernote diduga tidak sesuai dengan fakta peningkatan anggunan dalam pemberian fasilitas kredit pada 26 debitur yang menjadi syarat dalam pencairan Kridit di Bank BRI kantor Cabang Depari Amir.
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang - undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang - undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KHUP.
Tersangka terancam Subsider pasal 3 jo Pasal 18 Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang - undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Tersangka ditahan berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor PRINT -117/L.9/Fd.1/05/2021 tanggal 20 Mei 2021. Dia ditahan di Polres Pangkalpinang untuk waktu 20 hari kedepan, "ujar Ketut, Kamis petang.
Sementara kuasa hukum tersangka GH, Adistya Sugara saat akan dimintai keterangan oleh awak jurnalis bergegas meninggalkan lokasi.
Baca Juga: SKB Forkompinda Direvisi, Tempat Hiburan Malam di Babel Wajib Tutup
"Nanti saja ya,"ucap Adistya.
Sebelumnya, Kejati juga sudah menahan delapan orang tersangka, dua diantaranya ialah Kepala Cabang atau Kacab BRI.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Aset Pemprov Sumsel yang Hilang Selama 73 Tahun Akhirnya Ditemukan
-
Gempa Beruntun Guncang OKU, BPBD Imbau Masyarakat Tetap Tenang
-
Semen Baturaja Raih Penghargaan SNI Award 2024: Bukti Komitmen Kualitas
-
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara, 68 Pendaki Dievakuasi
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024