SuaraSumsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan edaran maklumat salat id Idul Fitri 1442 Hijriah menyesuaikan status zona resiko penularan COVID 19.
Tokoh Agama Palembang, Ustadz Irwansyah pun mengapresiasikan edaran maklumat yang diketuai Ketua Umum MUI Sumatera Selatan, Prof Aflatun Muchtar pada 5 Mei 2021 lalu.
"Pada maklumat itu, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan boleh atau tidaknya shalat id. Dalam kondisi pandemi COVID-19," kata ustadz H.Irwansyah, seperti dilansir ANTARA, Minggu (9/5/2021).
Maklumat MUI Sumsel ini diketahui akhirnya memperngaruhi kebijakan pelarangan salat id di kota Palembang.
Baca Juga: Ketua PWNU Sumsel Tetap Ingin Masjid Gelar Salat Id, Ini Penjelasannya
Sebagai contoh Wali Kota Palembang, Harnojoyo sebelumnya mengeluarkan kebijakan melarang 1.200 masjid di dalam kota setempat untuk melaksanakan shalat id berjamaah dan meminta warga kota shalat di rumah sebagai antisipasi penularan COVID-19.
Setelah adanya maklumat MUI Sumsel, berdasarkan surat edaran bersama Pemkot Palembang dan Kementerian Agama Kota setempat No.1222 Tahun 2021 Tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H saat pandemi COVID-19, larangan diberikan pengecualian pada daerah yang tidak masuk dalam zona merah.
Dalam surat edaran tersebut tertulis, seluruh warga diperbolehkan melaksanakan shalat id dengan catatan wilayah kecamatannya tidak termasuk dalam zona merah atau berisko tinggi penularan virus Corona.
"Kebijakan tersebut perlu disikapi dengan baik oleh masyarakat dengan melaksanakan kegiatan ibadah sesuai protokol kesehatan sehingga pandemi COVID-19 bisa segera berakhir, ujarnya.
Ketua Umum MUI Sumsel, Aflatun Muchtar dalam maklumat menyambut Idul Fitri 1442 Hijriyah No.002/MUI-SS/V/2021 menjelaskan berdasarkan perhitungan hisabiyah 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, tanggal 13 Mei 2021.
Baca Juga: Pintu Masuk Utara Sumsel, Pemudik Bengkulu Diputar Balik di Lubuklinggau
Menyambut hari kemenangan itu, salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala dan tempat lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Fakta Kasus Dokter RSMH Palembang: Dari Tendangan Brutal Hingga Dinonaktifkan
-
Jajal Drone Penebar Benih di Sumsel, Prabowo Kaget: Ternyata Sehari Bisa 25 Hektare
-
Fakta Mengerikan Konsulen Diduga Tendang Testis Dokter Muda Unsri Sampai IGD
-
Terbang ke Sumsel, Prabowo Mau Luncurkan Gerina hingga Tanam Raya di Banyuasin
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
Pilihan
-
Semifinal Liga Champions: Link Live Streaming Barcelona vs Inter Milan dan Jadwal Kick Off
-
ASEAN Club Championship: Dikalahkan CAHN FC, PSM Makassar Gagal ke Final
-
Hanif Sjahbandi: Pukulan Telak Buat Persija Jakarta
-
Anak Juara Liga Champions Junior, Pelatih Timnas Indonesia: Ayah Bangga!
-
Detik-detik Persib Bandung Juara BRI Liga 1, PSSI dan PT LIB Siaga Penuh!
Terkini
-
DANA Kaget Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Rp300.000 Lewat Link Resmi
-
Herman Deru Telepon Bos Lion Air, Minta Penerbangan Internasional SMB II Segera Aktif
-
Rebutan Surat Tanah, Nenek 103 Tahun Dilempar Kaleng Roti oleh Anaknya Sendiri
-
Sinergi PTBA dan Masyarakat Hijaukan Lingkungan dalam Aksi Penanaman Pohon
-
Breaking News! 3 Tahanan Kabur Usai Sidang di Pagaralam, 2 Masih Berkeliaran