SuaraSumsel.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan edaran maklumat salat id Idul Fitri 1442 Hijriah menyesuaikan status zona resiko penularan COVID 19.
Tokoh Agama Palembang, Ustadz Irwansyah pun mengapresiasikan edaran maklumat yang diketuai Ketua Umum MUI Sumatera Selatan, Prof Aflatun Muchtar pada 5 Mei 2021 lalu.
"Pada maklumat itu, memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan boleh atau tidaknya shalat id. Dalam kondisi pandemi COVID-19," kata ustadz H.Irwansyah, seperti dilansir ANTARA, Minggu (9/5/2021).
Maklumat MUI Sumsel ini diketahui akhirnya memperngaruhi kebijakan pelarangan salat id di kota Palembang.
Sebagai contoh Wali Kota Palembang, Harnojoyo sebelumnya mengeluarkan kebijakan melarang 1.200 masjid di dalam kota setempat untuk melaksanakan shalat id berjamaah dan meminta warga kota shalat di rumah sebagai antisipasi penularan COVID-19.
Setelah adanya maklumat MUI Sumsel, berdasarkan surat edaran bersama Pemkot Palembang dan Kementerian Agama Kota setempat No.1222 Tahun 2021 Tentang panduan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H saat pandemi COVID-19, larangan diberikan pengecualian pada daerah yang tidak masuk dalam zona merah.
Dalam surat edaran tersebut tertulis, seluruh warga diperbolehkan melaksanakan shalat id dengan catatan wilayah kecamatannya tidak termasuk dalam zona merah atau berisko tinggi penularan virus Corona.
"Kebijakan tersebut perlu disikapi dengan baik oleh masyarakat dengan melaksanakan kegiatan ibadah sesuai protokol kesehatan sehingga pandemi COVID-19 bisa segera berakhir, ujarnya.
Ketua Umum MUI Sumsel, Aflatun Muchtar dalam maklumat menyambut Idul Fitri 1442 Hijriyah No.002/MUI-SS/V/2021 menjelaskan berdasarkan perhitungan hisabiyah 1 Syawal 1442 H jatuh pada Kamis, tanggal 13 Mei 2021.
Baca Juga: Ketua PWNU Sumsel Tetap Ingin Masjid Gelar Salat Id, Ini Penjelasannya
Menyambut hari kemenangan itu, salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushala dan tempat lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan menggemakan takbir, tahlil, dan tahmid.
MUI kota/kabupaten agar berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 di daerah masing-masing terkait dengan penularan virus Corona jenis baru itu.
Pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri disesuaikan keadaan dan durasi khotbah ke-1 dan ke-2 maksimal 20 menit, serta disarankan untuk membaca qunut nazilah pada rakaat kedua pada shalat id.
Plt Kadinkes Kota Palembang dr Fauziah mengatakan untuk kondisi pekan ini wilayah yang tergolong zona aman (kuning) hanya di Kecamatan Kertapati.
Untuk mengetahui kondisi 17 kecamatan lainnya, perkembangan terbarunya (update) bisa diketahui pada 10 Mei 2021.
“Kondisi zona aman dan berisiko tinggi penularan COVID-19 suatu kawasan dipantau perkembangannya setiap pekan, pada Senin (10/5) atau sebelum Lebaran bisa diketahui kecamatan mana saja yang berada di zona aman hijau dan kuning serta yang masih berada di zona merah," demikian Fauziah. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
-
Tak Cuma Teheran, Amerika dan Israel Juga Serang Kota Lain di Iran
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya