SuaraSumsel.id - Belum lama ini, Gus Miftah menjelaskan jika kedatangannya di peresmian gereja bukan dalam kapasitas mengisi ceramah namun menyampaikan orasi kebangsaan.
Selain Gus Miftah juga hadir FKUB, dan Gubernur DKI Anies Baswedan. Menurut Ustaz Abdul Somad, masuk rumah ibadah orang lain tersebut haram.
Menurut Ustaz Abdul Somad atau UAS, apa yang dilakukan Gus Miftah merupakan haram hukumnya.
“Haram hukumnya masuk ke rumah ibadah orang lain, haram. Saya tak nonton filmnya sampai habis, tapi cuma trailer-nya aja. Tapi di dalam itu yang bisa saya komentari pertama masuk ke rumah ibadah,” ujar Ustaz Abdul Somad dilansir dari kanal YouTube Ustaz Lovers pada Selasa, 4 Mei 2021.
Dilansir dari Hops.id - jaringan Suara.com, pemaparan Ustaz Abdul Somad selengkapnya:
“Karena Nabi tak mau masuk ke dalam tempat… kalau di dalam itu ada patung berhala. Maka dalam Islam, mazhab syafii mengharamkan masuk ke dalam rumah ibadah di dalamnya ada berhala.”
Pendakwah Gus Miftah memberikan klarifikasi mengenai kehadirannya di gereja dan disebut memberikan cermah. Ditegaskan Gus Miftah, jika yang dilakukannya bukan memberikan ceramah agama melainkan hanya sebuah orasi kebangsaan.
Hal itu dilakukan Gus Miftah karena diundang dalam peresmian gereja, tepatnya gereja GBI Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam video yang diunggah Gus Miftah, ia pun menyebut berterimakasih kepada pihak yang akhirnya menyebutnya kafir, sesat, bangsat dan lain-lainnya.
"Assalamualaikum wr. wb, setelah beredarnya video orasi kebangsaan saya, di peresmian gereja tepatnya GBI Amanat Agung, Penjaringan atas undangan panitia. Saat itu, saya hadir bersama Gubernur DKI Jakarta, mas Anies Baswedan, Sekjen PBNU dan tokoh agama dan FKUB. Saya tekankan saya memberikan orasi kebangsaan pada peresmian," ungkapnya.
Baca Juga: Jaga Harga Stabil, Perdagangan Karet Sumsel Terapkan Penjualan Kemitraan
Sehingga, ditegaskan Gus Miftah, jika orasi yang disampaikannya ialah orasi kebangsaan pada peresmian gereja bukan sebuah peribadatan.
"Assalamualaikum wr. wb, setelah beredarnya video orasi kebangsaan saya, di peresmian gereja tepatnya GBI Amanat Agung, Penjaringan atas undangan panitia. Saat itu, saya hadir bersama Gubernur DKI Jakarta, mas Anies Baswedan, Sekjen PBNU dan tokoh agama dan FKUB. Saya tekankan saya memberikan orasi kebangsaan pada peresmian," ungkapnya.
Sehingga, ditegaskan Gus Miftah, jika orasi yang disampaikannya ialah orasi kebangsaan pada peresmian gereja bukan sebuah peribadatan.
"Acara yang diberikan kepada saya pun dalam rangka peresmian bukan peribadatan," tegasnya.
Gara-gara itu pun, akhirnya diakui Gus Miftah, banyak netizen yang akhirnya menghujatnya sebagai orang sesat, kafir, syahadatnya batal dan lain sebagainya.
Tapi mendapatkan hujatan tersebut, Gus Miftah malah mengucapkan terimakasih. "Gus Miftah marah?, enggak, saya bersyukur, Alhamdulilah," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Bus ALS Terbakar Hebat usai Tabrak Truk Tangki di Jalinsum Muratara, Diduga 16 Tewas
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang