SuaraSumsel.id - Pendakwah Gus Miftah memberikan klarifikasi mengenai kehadirannya di gereja dan disebut memberikan cermah. Ditegaskan Gus Miftah, jika yang dilakukannya bukan memberikan ceramah agama melainkan hanya sebuah orasi kebangsaan.
Hal itu dilakukan karena Gus Miftah karena diundang dalam peresmian gereja, tepatnya gereja GBI Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam video yang diunggah Gus Miftah, ia pun menyebut berterimakasih kepada pihak yang akhirnya menyebutnya kafir, sesat, bangsat dan lain-lainnya.
"Assalamualaikum wr. wb, setelah beredarnya video orasi kebangsaan saya, di peresmian gereja tepatnya GBI Amanat Agung, Penjaringan atas undangan panitia. Saat itu, saya hadir bersama Gubernur DKI Jakarta, mas Anies Baswedan, Sekjen PBNU dan tokoh agama dan FKUB. Saya tekankan saya memberikan orasi kebangsaan pada peresmian," ungkapnya.
Sehingga, ditegaskan Gus Miftah, jika orasi yang disampaikannya ialah orasi kebangsaan pada peresmian gereja bukan sebuah peribadatan.
"Acara yang diberikan kepada saya pun dalam rangka peresmian bukan peribadatan," tegasnya.
Gara-gara itu pun, akhirnya diakui Gus Miftah, banyak netizen yang akhirnya menghujatnya sebagai orang sesat, kafir, syahadatnya batal dan lain sebagainya.
Tapi mendapatkan hujatan tersebut, Gus Miftah malah mengucapkan terimakasih. "Gus Miftah marah?, enggak, saya bersyukur, Alhamdulilah," sambung ia.
Sebagai orang yang kebutulan diberi Allah SWT kemampuan menjadi orang yang membimbing orang lain bersyahadat menjadi mualaf,
"Nah, saya kemudian berfikir seperti ini, saya sebagai pembimbing sekian ratusan orang yang menjadi mualaf, namun hanya gegara video tersebut saya dikatakan kafir?," tanya Gus Miftah.
Baca Juga: Tempat Tidur Rumah Sakit Terisi 65 Persen, Sumsel Siapkan Wisma Atlet Lagi
Ia pun mengungkapkan perbedaan ceramah saat ini dan sebelumnya. "Nah, luar biasa. Itulah beda dakwah zaman sekarang. Jika dakwah dahulu, mengislamkan orang kafir namun dakwah sekarang malah mengkafir-kafirkan seorang islam," ungkapnya.
Lalu, Gus Miftah pun menambah klarifikasinya dengan membacakan sebuah kutiban dalam kitab yang menjadi ensiklopedia permasalahan beragama.
Dalam video tersebut juga ditambah keterangan tulisan ini.
Tentang hukum masuk gereja...
Terima kasih yang menghujat saya, yang mengatakan saya kafir, sesat, bangsat, dan lain lain......kalian luar biasa. Bisa jadi anda benar saya salah, atau sebaliknya.
Berikut saya sampaikan dasar hukumnya, mohon disimak dan dijadikan bahan diskusi, saya siap dinasehati oleh siapapun dan belajar kepada siapapun.....bahkan pisuhi atau dimaki oleh siapapun.
Berita Terkait
-
Ustaz Abdul Somad Tanggapi Video Viral Gus Miftah Ceramah di Kelab Malam
-
Viral Gus Miftah Ceramah di Gereja, Berdiri di Mimbar Dekat Salib
-
Usai Skandal Perselingkuhan, Ayus Bingung Diminta Keterangan Klarifikasi
-
Ceramah di Gereja Disorot Netizen, Gus Miftah: Orang Islam Dikafir-kafirkan
-
Isi Ceramah Gus Miftah di Gereja dan 4 Berita Top SuaraJogja
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur