Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 04 Mei 2021 | 14:08 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ali Mukartono, ANTARA. Jampidsus: menjelaskan pemeriksaan dilakukan di Kejagung atas permintaan mantan Gubernur Alex Noerdin.

Penyidik Kejati Sumsel kembali mengirimkan surat pemanggilan, dan untuk kedua kalinya Alex mangkir dari pemeriksaan lada 15 April.

Selain Alex Noerdin, tim penyidik Kejati Sumsel juga pada pekan ini memanggil Ketua Yayasan Masjid Sriwijaya yang juga Ketua ICMI, Jimly Asshiddiqie dan pemeriksaannya sudah dilakukan pada 12 April 2021 di Kejaksaan Agung

Kejati Sumsel telah memanggil berbagai pihak pada kasus tersebut, termasuk beberapa mantan pejabat saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel periode 2013-2018.

Saksi-saksi sudah banyak yang memenuhi panggilan, sebagian ada yang diperiksa dua kali.

Baca Juga: Jaga Harga Stabil, Perdagangan Karet Sumsel Terapkan Penjualan Kemitraan

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sendiri telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang diduga merugikan negara hingga Rp130 miliar.

Keempatnya masing-masing mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya Edi Hermanto, KSO PT Brantas Abipraya Ir. Dwi Kriyana, Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang Syarifudin dan kuasa KSO Adipraya-PT Yodyakarya Yudi Wahyoni.

Masjid Sriiwjaya yang digadang-gadang menjadi masjid terbesar tersebut mulai dibangun pada 2009 dan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumsel total Rp130 miliar pada 2015-2017.

Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektare itu membutuhkan dana hingga Rp668 miliar, namun pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak. (ANTARA)

Baca Juga: Waduh! Harga Daging Sapi di Sumsel Sudah Rp 164.000/Kilogram

Load More