SuaraSumsel.id - Kepemilikan senjata api atau senpi rakitan di kalangan masyarakat menjadi sorotan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan(Polda Sumsel). Masyarak diimbau untuk segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
"Sekarang tengah digelar operasi penertiban senjata api yang dimiliki masyarakat tanpa izin atau ilegal untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan kekerasan menggunakan senjata api serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi di Palembang, Sabtu, dilansir dari Antara.
Tujuannya, agar tidak ada penyalahgunaan senpi oleh masyarakat sipil, yang berpotensi menimbulkan kasus. Seperti pembunuhan dan perampokan dapat dihindari.
Sehingga operasi penertiban senjata api ilegal perlu terus digalakkan.
"Kami rutin melakukan operasi penertiban senjata api rakitan atau tanpa izin sebagai tindakan penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak berhak menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu," ujarnya.
Jika ditemukan kepemilikan senpi rakitan atau ilegal. Maka masyarakat yang memiliki dapat dikenai ancaman hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan Undang-Undang Darurat.
Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki senjata api rakitan/ilegal untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian terdekat.
Sebelumnya, masyarakat Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyerahkan 20 pucuk senjata api rakitan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Eko Indra Heri ketika melakukan kunjungan ke daerah tersebut, Kamis (22/4).
Kapolda pada kesempatan itu mengatakan bahwa kegiatan operasi penertiban senjata api ilegal sebagai bentuk implementasi program prioritas Kapolri, transformasi di bidang operasional dalam upaya pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Baca Juga: Punya Usaha Sampingan Bikin Senjata Api, Guru SMP di Malang Diciduk Polisi
Ia menyebutkan senjata api rakitan tersebut terdiri atas laras panjang satu pucuk dan laras pendek 19 pucuk.
Bagi masyarakat yang hingga kini masih memiliki senjata api rakitan/ilegal, dia mengimbau mereka untuk segera menyerahkan secara sukarela.
"Jika sampai terjaring operasi, sanksi hukumnya cukup berat," kata Kapolda. (Antara)
Berita Terkait
-
Punya Usaha Sampingan Bikin Senjata Api, Guru SMP di Malang Diciduk Polisi
-
Guru Silat di Malang Ditangkap Densus 88 Anti Teror Terkait Senjata Api
-
Densus 88 Bekuk Penjual Senjata Api di Malang, Diduga Terlibat Terorisme
-
Mengenal Gandik, Ikat Kepala Wanita Palembang
-
Kredit Macet BPR Sumsel Rp 21 M, Pemprov Sertakan Modal Rp 118 M
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sidang OTT KPK OKU Bongkar Dugaan Fee Rp3,7 Miliar, Ini Alur Uangnya
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Tebus Gadai di SuperApps BRImo, BRI Hadirkan Cashback 10%