SuaraSumsel.id - Kepemilikan senjata api atau senpi rakitan di kalangan masyarakat menjadi sorotan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan(Polda Sumsel). Masyarak diimbau untuk segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
"Sekarang tengah digelar operasi penertiban senjata api yang dimiliki masyarakat tanpa izin atau ilegal untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan kekerasan menggunakan senjata api serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya," kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Supriadi di Palembang, Sabtu, dilansir dari Antara.
Tujuannya, agar tidak ada penyalahgunaan senpi oleh masyarakat sipil, yang berpotensi menimbulkan kasus. Seperti pembunuhan dan perampokan dapat dihindari.
Sehingga operasi penertiban senjata api ilegal perlu terus digalakkan.
"Kami rutin melakukan operasi penertiban senjata api rakitan atau tanpa izin sebagai tindakan penegakan hukum dan mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil atau orang yang tidak berhak menyimpan, memiliki, dan menggunakan senjata ilegal itu," ujarnya.
Jika ditemukan kepemilikan senpi rakitan atau ilegal. Maka masyarakat yang memiliki dapat dikenai ancaman hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan Undang-Undang Darurat.
Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki senjata api rakitan/ilegal untuk menyerahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian terdekat.
Sebelumnya, masyarakat Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyerahkan 20 pucuk senjata api rakitan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol. Eko Indra Heri ketika melakukan kunjungan ke daerah tersebut, Kamis (22/4).
Kapolda pada kesempatan itu mengatakan bahwa kegiatan operasi penertiban senjata api ilegal sebagai bentuk implementasi program prioritas Kapolri, transformasi di bidang operasional dalam upaya pemantapan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Baca Juga: Punya Usaha Sampingan Bikin Senjata Api, Guru SMP di Malang Diciduk Polisi
Ia menyebutkan senjata api rakitan tersebut terdiri atas laras panjang satu pucuk dan laras pendek 19 pucuk.
Bagi masyarakat yang hingga kini masih memiliki senjata api rakitan/ilegal, dia mengimbau mereka untuk segera menyerahkan secara sukarela.
"Jika sampai terjaring operasi, sanksi hukumnya cukup berat," kata Kapolda. (Antara)
Berita Terkait
-
Punya Usaha Sampingan Bikin Senjata Api, Guru SMP di Malang Diciduk Polisi
-
Guru Silat di Malang Ditangkap Densus 88 Anti Teror Terkait Senjata Api
-
Densus 88 Bekuk Penjual Senjata Api di Malang, Diduga Terlibat Terorisme
-
Mengenal Gandik, Ikat Kepala Wanita Palembang
-
Kredit Macet BPR Sumsel Rp 21 M, Pemprov Sertakan Modal Rp 118 M
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Kronologi Dugaan Guru SD Hukum Murid Pakai Mistar di Lubuklinggau, Polisi Periksa TKP
-
Flu Singapura Merebak di Sumsel, Mengapa Palembang Jadi Daerah dengan Kasus Terbanyak?
-
Jembatan Musi V Segera Dibuka, Perjalanan Palembang-Betung Bakal Cuma 1 Jam
-
Tak Perlu Transit, Wings Air Buka Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Mulai 7 Agustus
-
Kolaborasi Perdana di Indonesia, SKK Migas Sumbagsel dan Kejati Perkuat Iklim Investasi Hulu Migas