SuaraSumsel.id - Kakak bandar besar narkoba di daerah Tangga Buntung berinisial, AB (40) warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang diamankan polisi.
Ia diamankan sedang asyik berhubungan badan di sebuah kosan di daerah Gandus Palembang.
Pelaku di dicekok anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Jum'at (23/4) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Narkoba, AKBP Andi Supriadi mengatakan anggota Satres Narkoba mengendus keberadaan salah satu keluarga dari bandar besar Narkoba Ateng yang masuk dalam Daftar Pencarian orang alias DPO.
"AB ini merupakan kakak kandung dari Ateng (DPO), berhasil kita tangkap saat sedang asyik indehoy di sebuah kosan di daerah Gandus, pelaku kemudian kita giring ke Mapolrestabes Palembang guna untuk di mintai keterangannya," ujarnya.
Selain mengamankan pelaku anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang turut mengamankan dua buah ponsel dan uang tunai Rp 100.600.000.
"Uang yang diamankan ini diduga merupakan setoran dari beberapa bandar ke pelaku AB," katanya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Irvan mengatakan, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang telah terlebih dahulu menangkap kurir kepercayaan bandar besar di daerah Tangga Buntung ini berinisial RB (26).
Dirinya menjelaskan, bahwa RB ini merupakan kurir kepercayaan dari keluarga besar Ateng (DPO). "Dia ini kurir kepercayaan dari bisnis keluarga yang dijalankan oleh Ateng," tuturnya.
Baca Juga: BI Sumsel Siapkan Rp 9,4 Triliun Uang Kartal Saat Ramadhan dan Lebaran
Ia menambahkan bahwa bisnis keluarga yang dijalani keluarga ini merupakan jaringan Narkoba besar di Palembang dan merupakan jaringan antar provinsi.
"Mereka ini mengambil barang dari Kepulauan Riau dan diedarkan ke Palembang bahkan Sumsel, kita menduga keluarga ini merupakan jaringan antar provinsi," tuturnya.
Kasat Narkoba, AKBP Andi Supriadi SH Sik menghimbau agar pelaku Ateng untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib.
"Kita himbau kepada pelaku Ateng untuk menyerahkan diri kalau tidak dijemput anggota dalam keadaan apapun," ancamnya.
Berita Terkait
-
Jadwal Berbuka Puasa Kota Palembang 23 April 2021
-
Problematika Rusun Ilir Palembang, Terselip Praktek Prostitusi Kelas Bawah
-
Sedang Ceramah, Imam Masjid di Palembang Ambruk dan Meninggal Dunia
-
Jadwal Imsakiyah Palembang Hari Ke-11 Ramadhan 1442 Hijriah
-
Warga Serahkan Benda Sejarah dari Sungai Musi ke Museum Balaputra Dewa
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Kades Mesum Digerebek! Janji Nikahi Gadis 17 Tahun Jadi Kedok Asmara Terlarang di Ogan Ilir
-
Drama Hukum UBD Palembang: Eksepsi Rp38 Miliar Diterima Hakim, Tunda Penahanan
-
Terbongkar! Taktik Licik Pinjol Ilegal 2025, Incar Data Pribadi via WhatsApp
-
Benarkah Paham yang Dibawa Laskar Sabililah Mengancam Kultur Moderat Palembang?
-
Skandal Besar di Palembang? Jejak OTT Kejati di Perkimtan Diduga Seret Nama Eks Kadis