Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 17 April 2021 | 12:15 WIB
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra memberikan keterangan pelaku penganiayaan RS Siloam Palembang [Andika/Susra.com]

SuaraSumsel.id - Sosok pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Palembang, Jason Tjakrawinata  terus menjadi sorotan publik. Setelah video penganiayaan viral di media sosial dan kemudian muncul solidaritas netizen kepada perawat Indonesia, sosoknya kian diburu.

Polisi telah mengamankan Jason Tjakrawinata di rumahnya, di rumah Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, JUmat (16/4/2021). Di hadapan polisi, ia mengaku pemilik usaha onderndil kendaraan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menjelaskan video awal beredar memang tidak menyebutkan diri pelaku sebagai polisi. Pelaku Jason sendiri ialah pemilik usaha onderdil.

"Kalau si Jason punya usaha onderdil," ujar Kapolrestabes, Sabtu (17/4/2021).

Baca Juga: Mengenal Gandik, Ikat Kepala Wanita Palembang

Diterangkan kapolrestabes, di lokasi kejadian memang terdapat anggota Direktorat Satuan Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan yang tengah menunggu istrinya melahiran.

"Kebetulan anggota sedang ada di situ, mencoba melerai kejadian penganiyaan perawat RS Siloam tersebut," terang ia.

Ia pun kembali meruluskan jika pelaku bukan anggota Polri dan pelaku pun tidak mengaku mengucapkan jika dirinya seorang polisi.

Diberitakan Unit Pidum dan Tekab Satreskrim Polrestabas Palembang Sumsel menangkap pelaku Jason Tjakrawinata (38), pelaku penganiyaan perawat RS Siloam Christina Ramauli. S (28), pada Kamis (15/4/2021). 

Pelaku dilaporkan korban perawat RS Siloam Palembang, Cristina, 24 dan rekannya atas tindakan penganiayaan dan pengrusakan ponsel.

Baca Juga: Perawat di Palembang Dianiaya, Tagar SavePerawatIndonesia Trending Twitter

Polisi pun menjerat Jason Tjakrawnita dengan pasal 351 KUHP dengan hukuman dua tahun enam bulan hukuman penjara.

Kontributor: Andika

Load More