SuaraSumsel.id - Wakil Bupati atau Wabup Johan Anuar dituntut Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain hukuman penjara, terdakwa Johan Anuar juga diminta mengganti uang Rp 3,2 miliar yang dinilai sebagai kerugian negara.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum Wabup Johan Anuar, Titis Rachmawati mengatakan hal tersebut tidak adil. Karena atas kasus yang sama, terpidana lainnya, Khidirman sudah mengganti uang kerugian negara tersebut.
"“Berarti Pemerintah OKU, dapat tanah, juga dapat uang dobel. Enak bener pengadan tanah dapet begitu,” tuturnya kesal usai persidangan dengan agenda tuntutan jaksa di pengadilan tipikor Palembang, Kamis (15/4/2021).
Dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Titis Rachmawati mengatakan jika tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tidak adil.
Baca Juga: Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla
“Tadi klien kita dituntut 8 tahun diminta lagi untuk membayar uang pengganti sekitar 3,2 miliar. Defenisi membayar uang pengganti itu kalau, terdakwa dibuktikan menikmati uang tersebut,” tegas ia.
Ia membandingkan tuntutan terhadap kliennya dengan beberapa perkara korupsi lainnya, yang dinilainya lebih besar nominal kerugian negara yang disebabkan namun tuntutan tidak hingga 8 tahun penjara.
“Kita coba bandingkan dengan beberapa kasus lainnya, yang nilai kerugiannya lebih besar dari apa yang didakwakan pada klien kami. Tuntutannya tidak sampai kayak gini,”ujarnya
Ia menilai jika tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU KPK pada terdakwa Johan Anuar terlalu tinggi.
Jaksa penuntut KPK menuntut Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: Dirugikan Muncul Meme Alex Noerdin, Fraksi Golkar Sumsel Lapor Polisi
Johan Anuar juga dituntut membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu ia dituntut untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp3,2 Miliar.
Kasus ini selain mendakwakan Wabup non aktif Johan Anuar, sudah lebih dahulu empat orang yang menjadi terpidana. Salah satu dari empat orang tersebut disebut sudah mengganti uang kerugian negara Rp 3,2 miliar.
Johan Anuar sebenarnya juga sudah pernah ditahan di Mapolda Sumatera Selatan, oleh penyidiknya. Namun karena tidak mampu menyelesaikan pemberkasan, Johan Anuar dibebaskan dengan status sebagai tersangka.
Oleh lembaga anti rasuah, KPK mengambil alih kasus ini hingga akhirnya membawa Johan Anuar duduk di pesakitan pengadilan tipikor Palembang.
Wabup Johan Anuar merupakan Wabup terpilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) OKU serentak tahun lalu. Wabup petanana ini berpasangan dengan bupati petahana Kuryana Azis. Keduanya menang melawan kotak kosong dengan perolehan suara di atas 50 persen.
Namun baru 11 hari dilantik Bupati OKU Kuryana Azis meninggal dunia akibat terpapar Covid 19.
Berita Terkait
-
Korupsi Pesawat, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara
-
Klaim Tak Punya Motif Bunuh Yosua, Pengacara: Sikap Loyal Kuat Maruf dengan Sambo Adalah Hal Wajar
-
Balas Isi Pleidoi, Jaksa: Hubungan Ricky Rizal dan Intellectual Dader Ferdy Sambo Tak Terpisahkan!
-
Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini, Kuat Maruf: Jujur Saya Bingung Harus Mulai dari Mana
-
Sangar saat Sidang Tapi Cuma Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun, Jaksa Dituding Coreng Citra Hukum
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Waswas! Tarif AS Ancam Masa Depan Ekspor Karet Sumsel
-
Tito Karnavian Jongkok Gosok Lantai Kambang Iwak, Aksi Mengejutkan Saat Teken Prasasti Renovasi
-
Sumsel Gaspol Lumbung Pangan Nasional, Herman Deru Cegah Alih Fungsi Lahan
-
Modus Cinta di Medsos: Gadis Cirebon Diperkosa dan Dirampok di Hutan Empat Lawang
-
Diskotik Bekas Lokalisasi Kampung Baru Palembang Kembali Jadi Sarang Narkoba?