SuaraSumsel.id - Masih ingat Taswin? Pembakar 18 rumah di kota Palembang, Sumatera Selatan telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntutnya dengan hukuman penjara delapan tahun.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang ini, dihadiri pula adik dari pelaku atau terdakwa. Usai sidang dituntut majelis hakim, tetiba adik pelaku menyerahkan surat kepada majelis hakim.
Tidak bersedia menyebutkan namanya, diketahui jika surat itu ialah Surat Keterangan jika Taswin mengalami gangguan jiwa dari pihak Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.
“Kami mohon agar sekiranya surat tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk keringanan hukuman untuk kakak saya pak,” kata adik terdakwa dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (14/4/2021).
Dalam tuntutannya, terdakwa Taswin yang dalam persidangan tidak didampingi kuasa hukum, dituntut melanggar pasal 187 ke 1 KUHP, yakni terbukti secara sah dengan sengaja menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum.
Sidang yang diketahui majelis hakim Taufik Rahman SH MH akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda membacakan vonis pada terdakwa.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Kota Palembang dan Doa Hari Ketiga Ramadhan
-
Meski Dipasang Himbauan, Pengunjung Pasar Beduk Masih Langgar Prokes
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang dan Doa Hari Kedua Ramadhan
-
Es Kacang Merah, Resep Minuman Buka Puasa Khas Palembang
-
Dinkes: Vaksinasi COVID 19 pada Lansia di Palembang Masih Rendah
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
-
AS dan Israel Bom Sekolah Khusus Putri di Iran, 36 Siswi Tewas
-
Pernyataan Resmi Kemlu RI soal Serangan AS-Israel ke Iran: Indonesia Siap Fasilitasi Dialog
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
Terkini
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
EcoGrow Mom PTBA Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Urban Farming di Tanjung Karangan
-
Kilang Pertamina Plaju Pastikan Pasokan Energi Aman Saat Satgas RAFI 1447 H, Perkuat SDM dan HSSE
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Ricuh di Musi Rawas! Kantor Lurah Pasar Muara Beliti Diserbu Warga, Ini Pemicunya