SuaraSumsel.id - Masih ingat Taswin? Pembakar 18 rumah di kota Palembang, Sumatera Selatan telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntutnya dengan hukuman penjara delapan tahun.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang ini, dihadiri pula adik dari pelaku atau terdakwa. Usai sidang dituntut majelis hakim, tetiba adik pelaku menyerahkan surat kepada majelis hakim.
Tidak bersedia menyebutkan namanya, diketahui jika surat itu ialah Surat Keterangan jika Taswin mengalami gangguan jiwa dari pihak Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.
“Kami mohon agar sekiranya surat tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk keringanan hukuman untuk kakak saya pak,” kata adik terdakwa dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (14/4/2021).
Dalam tuntutannya, terdakwa Taswin yang dalam persidangan tidak didampingi kuasa hukum, dituntut melanggar pasal 187 ke 1 KUHP, yakni terbukti secara sah dengan sengaja menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum.
Sidang yang diketahui majelis hakim Taufik Rahman SH MH akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda membacakan vonis pada terdakwa.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Kota Palembang dan Doa Hari Ketiga Ramadhan
-
Meski Dipasang Himbauan, Pengunjung Pasar Beduk Masih Langgar Prokes
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang dan Doa Hari Kedua Ramadhan
-
Es Kacang Merah, Resep Minuman Buka Puasa Khas Palembang
-
Dinkes: Vaksinasi COVID 19 pada Lansia di Palembang Masih Rendah
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Dituduh Curi Uang, Napi Lapas Muaradua Tewas Dianiaya: 4 Rekan Sekamar Jadi Tersangka
-
BRI Gandeng Prodia, Tawarkan Diskon MCU Hingga Free Medical Check-Up
-
Kabut Asap Kembali Selimuti Palembang, 4 Wilayah Catat Kualitas Udara Berbahaya
-
Karhutla Sumsel: 20 Korporasi Masuk Penyidikan, Identitas 4 Perusahaan Baru Belum Dibuka
-
KMP Batumandi Terbakar di Merak, 4 ASN Ogan Ilir Hendak Konsultasi ke BKN dan Kemendagri