Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 15 April 2021 | 03:15 WIB
Persidangan terdakwa Taswin, pembakar 18 rumah di Palembang [Sumselupdate] Minta Hukuman Ringan, Adik Pembakar 18 Rumah Berikan Surat ke Majelis Hakim

SuaraSumsel.id - Masih ingat Taswin? Pembakar 18 rumah di kota Palembang, Sumatera Selatan telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntutnya dengan hukuman penjara delapan tahun.

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang ini, dihadiri pula adik dari pelaku atau terdakwa. Usai sidang dituntut majelis hakim, tetiba adik pelaku menyerahkan surat kepada majelis hakim.

Tidak bersedia menyebutkan namanya, diketahui jika surat itu ialah Surat Keterangan jika Taswin mengalami gangguan jiwa dari pihak Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.

Baca Juga: Selesai Jalani Hukuman, Dua Warga Sumsel Napi Terorisme JAT Bebas

“Kami mohon agar sekiranya surat tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk keringanan hukuman untuk kakak saya pak,” kata adik terdakwa dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (14/4/2021).

Dalam tuntutannya, terdakwa Taswin yang dalam persidangan tidak didampingi kuasa hukum, dituntut melanggar pasal 187 ke 1 KUHP, yakni terbukti secara sah dengan sengaja menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum.

Sidang yang diketahui majelis hakim Taufik Rahman SH MH akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda membacakan vonis pada terdakwa.

Load More