SuaraSumsel.id - Masih ingat Taswin? Pembakar 18 rumah di kota Palembang, Sumatera Selatan telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntutnya dengan hukuman penjara delapan tahun.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang ini, dihadiri pula adik dari pelaku atau terdakwa. Usai sidang dituntut majelis hakim, tetiba adik pelaku menyerahkan surat kepada majelis hakim.
Tidak bersedia menyebutkan namanya, diketahui jika surat itu ialah Surat Keterangan jika Taswin mengalami gangguan jiwa dari pihak Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.
“Kami mohon agar sekiranya surat tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk keringanan hukuman untuk kakak saya pak,” kata adik terdakwa dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (14/4/2021).
Dalam tuntutannya, terdakwa Taswin yang dalam persidangan tidak didampingi kuasa hukum, dituntut melanggar pasal 187 ke 1 KUHP, yakni terbukti secara sah dengan sengaja menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum.
Sidang yang diketahui majelis hakim Taufik Rahman SH MH akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda membacakan vonis pada terdakwa.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Kota Palembang dan Doa Hari Ketiga Ramadhan
-
Meski Dipasang Himbauan, Pengunjung Pasar Beduk Masih Langgar Prokes
-
Jadwal Buka Puasa Kota Palembang dan Doa Hari Kedua Ramadhan
-
Es Kacang Merah, Resep Minuman Buka Puasa Khas Palembang
-
Dinkes: Vaksinasi COVID 19 pada Lansia di Palembang Masih Rendah
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
5 Fakta Sumur Minyak Ilegal di Hindoli: 3 Tersangka Ditangkap, Dugaan Penyalahgunaan HGU Disorot
-
5 Fakta CFD Ampera Palembang, Ramai Diserbu Warga tapi Picu Macet, Ini yang Terjadi
-
Pengusaha Kopi Dikhianati Menantu Sendiri, Rp4,7 Miliar Raib, Diduga Mengalir ke Wanita Lain
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu