SuaraSumsel.id - Masih ingat Taswin? Pembakar 18 rumah di kota Palembang, Sumatera Selatan telah menjalani sidang dengan agenda tuntutan jaksa.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menuntutnya dengan hukuman penjara delapan tahun.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri kelas 1 Palembang ini, dihadiri pula adik dari pelaku atau terdakwa. Usai sidang dituntut majelis hakim, tetiba adik pelaku menyerahkan surat kepada majelis hakim.
Tidak bersedia menyebutkan namanya, diketahui jika surat itu ialah Surat Keterangan jika Taswin mengalami gangguan jiwa dari pihak Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang.
Baca Juga: Selesai Jalani Hukuman, Dua Warga Sumsel Napi Terorisme JAT Bebas
“Kami mohon agar sekiranya surat tersebut dapat dijadikan pertimbangan untuk keringanan hukuman untuk kakak saya pak,” kata adik terdakwa dilansir dari sumselupdate.com - jaringan Suara.com, Rabu (14/4/2021).
Dalam tuntutannya, terdakwa Taswin yang dalam persidangan tidak didampingi kuasa hukum, dituntut melanggar pasal 187 ke 1 KUHP, yakni terbukti secara sah dengan sengaja menyebabkan kebakaran yang menimbulkan bahaya umum.
Sidang yang diketahui majelis hakim Taufik Rahman SH MH akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda membacakan vonis pada terdakwa.
Berita Terkait
-
Daftar Diskon BRI Palembang: Hemat Makan, Belanja, & Kecantikan!
-
Negara Rugi Rp1,3 Triliun, Kasus Korupsi Proyek LRT Palembang Tambah 'Luka' Waskita Karya
-
Umumkan Lamaran dengan Polisi, Febby Rastanty Tampil Menawan dengan Kebaya Kartini dari Songket Palembang
-
Otak Pemerkosa yang Bunuh Siswi SMP di Palembang Divonis Ringan, Keluarga Korban Kecewa
-
Gilir Siswi SMP yang Jasadnya Dibuang ke Kuburan Cina, Eksepsi 4 ABG Pembunuh AA Ditolak Hakim, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Rayakan HUT Emas ke - 50, Semen Baturaja Sinergi Membangun Keberlanjutan
-
Demi Harga Diri, Novi Dipenjara: Kisah Ibu 2 Anak Berjuang dari Tetangga Genit
-
Membanggakan, Maylafazza Alkayla Giffary Raih Putri Anak Indonesia Pariwisata 2024
-
Dari Kaki Bukit Barisan, Kolaborasi Energi Senyawa Panas Menerangi Sumatera
-
BRI Catatkan Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan Senilai Rp764,8 Triliun