SuaraSumsel.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel kembali menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan pelabuhan dalam-indralaya. Sampai saat ini, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka parkara dalam kasus ini.
Diketahui, keduanya pun resmi ditahan.
"Benar bahwa perhari ini, total sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan dan resmi ditahan terkait dugaan korupsi peningkatan ruas jalan pelabuhan dalam-indralaya tahun anggaran 2017," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (5/4/2021).
Jaksa penyidik Kejati Sumsel sudah lebih dulu menahan Fauzi, seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir. Kejati Sumsel resmi menahan Fauzi, pada Kamis (18/3/2021).
Kali ini, penyidik sudah menetapkan tersangka baru yakni Sadra Nugraha alias Caca yang merupakan Kuasa Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi.
"Dalam perkara ini, yang bersangkutan selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor," jelas Khaidirman.
Caca yang selesai menjalani pemeriksaan, tampak menunduk selama berjalan digiring masuk ke mobil tahanan.
Dengan tangan diborgol serta menggunakan baju rompi merah bertuliskan "Tahanan Tipikor Kejati Sumsel", Caca enggan memberikan statemen sedikitpun.
Menggunakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Tipikor Kejati Sumsel", Caca dengan tangan diborgol tampak berjalan tenang saat digiring masuk ke mobil tahanan.
Baca Juga: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya
Namun tak banyak kata-kata yang terlontar dari bibirnya. Dengan ia mengisyaratkan siap untuk menjalani proses hukum yang kini menjeratnya.
"No komen. Republik ini adil," ujarnya seraya masuk ke mobil tahanan.
Caca diduga bertanggung jawab dalam korupsi proyek peningkatan cor jalan ruas pelabuhan dalam-Indralaya dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten Ogan Ilir anggaran dana DAK tahun 2017.
Ia berperan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proyek tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, Caca selanjutnya akan menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang.
"Sembari kita sedang mempersiapkan segala keperluan untuk proses persidangan, maka terdakwa ini ditahan di rutan Pakjo," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Haru dari Hutan Sumsel: Bayi Gajah Betina Lahir Sehat, Mama Ronika Setia Mendampingi
-
Dari Purwokerto untuk Indonesia, Jejak 130 Tahun BRI Memberdayakan Rakyat
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Gerakan Hijau Lewat Program 1 Tree 1 Employee
-
5 Kesalahan Investor Pemula di Aplikasi Saham untuk Cegah Rugi Terus
-
Cara Aktivasi MFA ASN Digital BKN, Panduan Step by Step Login di asndigital.bkn.go.id