- Pemerintah Kota Palembang resmi menerapkan sanksi tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan mulai Jumat, 15 Mei 2026.
- Pelanggar aturan membuang sampah, termasuk dari kendaraan, akan dikenakan denda administratif maksimal sebesar Rp500 ribu per kejadian.
- Pemkot Palembang menyiapkan hukuman kerja bakti serta menambah fasilitas tempat sampah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih.
SuaraSumsel.id - Warga Palembang kini harus lebih berhati-hati saat membuang sampah. Pemerintah Kota Palembang resmi mulai menerapkan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan, termasuk dari kendaraan saat melintas di jalan raya.
Tak tanggung-tanggung, pelanggar bisa dikenakan denda administratif hingga Rp500 ribu.
Kebijakan tersebut mulai disosialisasikan langsung oleh Wali Kota Ratu Dewa bersama jajaran Pemerintah Kota Palembang di kawasan Kambang Iwak, Jumat (15/5/2026).
“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” tegas Ratu Dewa.
Pemerintah Kota Palembang menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berlaku bagi warga yang membuang sampah ke sungai atau pinggir jalan, tetapi juga bagi pengendara yang melempar sampah dari mobil maupun sepeda motor.
Menurut Ratu Dewa, perilaku tersebut masih sering ditemukan di sejumlah ruas jalan Kota Palembang.
“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, termasuk membuang sampah dari kendaraan,” ujarnya.
Pelanggar Bisa Kena Hukuman Sosial
Tak hanya sanksi administratif berupa denda, Pemkot Palembang juga menyiapkan hukuman sosial bagi pelanggar.
Baca Juga: Anak Histeris Temukan Ibunya Meninggal di Sukarami Palembang, Polisi: Korban Gantung Diri
Bentuk sanksinya berupa kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah hingga sarana pendidikan.
Langkah ini dilakukan agar masyarakat memiliki efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan kota.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup mulai mendistribusikan sekitar 500 unit kotak sampah ke berbagai wilayah kecamatan.
Pemkot juga membuka peluang kerja sama melalui program CSR agar kebutuhan fasilitas tempat sampah di tingkat RT dan RW bisa terpenuhi.
Selain itu, Palembang juga tengah menyiapkan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ditargetkan mulai beroperasi pada Oktober mendatang.
Tag
Berita Terkait
-
Anak Histeris Temukan Ibunya Meninggal di Sukarami Palembang, Polisi: Korban Gantung Diri
-
Long Weekend Mei 2026 ke Danau Ranau? Ini Rute, Budget, dan Penginapan Terbaru yang Banyak Dicari
-
Long Weekend di Palembang? Ini 7 Kafe dengan WiFi Cepat yang Lagi Favorit buat Nongkrong
-
Terungkap, Ini Penyebab Ayah di Palembang Ditikam Berkali-kali Saat Pangku Anak di Angkot
-
Detik-detik Anak Kecil Menangis Saat Ayahnya Ditikam Brutal di Dalam Angkot Palembang
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata
-
Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan
-
Petani PALI Tewas Ditembak di Kebun, Cekcok Pelepah Sawit Berujung Maut
-
Sidang Korupsi Chromebook Muara Enim: Saksi Ungkap Skema Fee, 5 Persen untuk Bupati Edison