SuaraSumsel.id - Menjelang magrib, Kejaksaan Tinggi Sumsel akhirnya menahan empat orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Dari empat orang yang ditahan, satu tersangka ialah seorang perempuan, Dwi Kridayani. Ia ditahan bersama tiga tersangka lainnya, Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Dwi Kridayani yang digiring lebih awal oleh petugas menuju mobil yang disiapkan untuk membawanya ke lapas wanita di Jalan Merdeka Palembang.
Nampak berusaha keras menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media yang telah menunggunya di depan pintu utama Kejati Sumsel.
Menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel, Dwi Kridayani tampat tidak diborgol oleh petugas. Ia bersembunyi di belakang tubuh yang diduga merupakan pendamping hukum selama diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Saat di dalam mobil pun, Dwi masih berusaha menghindari sorotan kamera awak media dengan menutupi wajahnya dengan tas miliknya yang berukuran cukup besar.
Disusul dengan tiga tersangka lainny, Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, yang langsung digiring petugas menuju mobil tahanan Kejati untuk segera diantar ke rutan Pakjo Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH ketiganya akan ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
"Dilakukan penahanan 20 hari ke depan pada dua tempat berbeda. Penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan," ujar Khaidirman.
Baca Juga: Strategi Reforma Agraria Sumsel Disusun, Wujudkan Akses Berkeadilan
Kejati memang tengah gencar melakukan penyelidikan atas pembangunan masjid yang ditargetkan menjadi terbesar di Asia Tenggara. Dalam proses penyelidikan, Kejati menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 130 miliar dalam kegiatan pembebasan lahan dan pembangunan kontruksi masjid.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
-
Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Diminta Jelaskan Dana Hibah
-
Tak Bawa Dokumen, Mantan Sekda Sumsel Batal Diperiksa Masjid Sriwijaya
-
Ungkap Korupsi Masjid Sriwijaya Rp 130 M, Kejati Tetapkan Dua Tersangka
-
Mantan Bos Sriwijaya FC Mudai Maddang Terseret Kasus Masjid Sriwijaya
-
Kasus Masjid Sriwijaya Senilai Rp 130 M Disidik, Pejabat Sumsel Diperiksa
Terpopuler
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- 9 Sunscreen untuk Mencerahkan Wajah dan Menghilangkan Flek Hitam
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur
-
Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api
-
Kabut Asap Sumsel Tak Hanya Bikin Sesak, Akademisi Soroti 'Empathy Gap' Kepala Daerah
-
Kabut Asap Palembang, Pesawat dari Malaysia Gagal Mendarat hingga Penumpang Rekam Momen Putar Balik
-
Asap Karhutla Mengepung Palembang, Keluhan Pernapasan Memburuk pada Pasien Rentan