SuaraSumsel.id - Menjelang magrib, Kejaksaan Tinggi Sumsel akhirnya menahan empat orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Dari empat orang yang ditahan, satu tersangka ialah seorang perempuan, Dwi Kridayani. Ia ditahan bersama tiga tersangka lainnya, Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.
Dwi Kridayani yang digiring lebih awal oleh petugas menuju mobil yang disiapkan untuk membawanya ke lapas wanita di Jalan Merdeka Palembang.
Nampak berusaha keras menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media yang telah menunggunya di depan pintu utama Kejati Sumsel.
Menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel, Dwi Kridayani tampat tidak diborgol oleh petugas. Ia bersembunyi di belakang tubuh yang diduga merupakan pendamping hukum selama diperiksa oleh Kejati Sumsel.
Saat di dalam mobil pun, Dwi masih berusaha menghindari sorotan kamera awak media dengan menutupi wajahnya dengan tas miliknya yang berukuran cukup besar.
Disusul dengan tiga tersangka lainny, Edy Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, H Syarifudin selaku Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, serta tersangka Ir Yudi Arminto selaku Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, yang langsung digiring petugas menuju mobil tahanan Kejati untuk segera diantar ke rutan Pakjo Palembang.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH ketiganya akan ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
"Dilakukan penahanan 20 hari ke depan pada dua tempat berbeda. Penahanan ini merupakan bagian dari penyidikan," ujar Khaidirman.
Baca Juga: Strategi Reforma Agraria Sumsel Disusun, Wujudkan Akses Berkeadilan
Kejati memang tengah gencar melakukan penyelidikan atas pembangunan masjid yang ditargetkan menjadi terbesar di Asia Tenggara. Dalam proses penyelidikan, Kejati menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 130 miliar dalam kegiatan pembebasan lahan dan pembangunan kontruksi masjid.
Kontributor: Andika
Berita Terkait
-
Diperiksa Kasus Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Diminta Jelaskan Dana Hibah
-
Tak Bawa Dokumen, Mantan Sekda Sumsel Batal Diperiksa Masjid Sriwijaya
-
Ungkap Korupsi Masjid Sriwijaya Rp 130 M, Kejati Tetapkan Dua Tersangka
-
Mantan Bos Sriwijaya FC Mudai Maddang Terseret Kasus Masjid Sriwijaya
-
Kasus Masjid Sriwijaya Senilai Rp 130 M Disidik, Pejabat Sumsel Diperiksa
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Cek Fakta: Viral Video Cak Imin Bicara Pemutihan Utang BPJS, Benarkah?
-
Cek Fakta: Viral Isu Menkeu Purbaya Curiga Permainan Bunga Rp285,6 Triliun Bikin TPG Telat
-
Semen Baturaja Sabet 3 Penghargaan GRC 2025, Bukti Tata Kelola dan Kepemimpinan Unggul
-
UMKM Panen Rezeki di Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Gubernur Dorong Produk Lokal Naik Kelas
-
1.863 Peserta Serbu Sriwijaya Ranau Gran Fondo 2025, Terbesar Sepanjang Penyelenggaraan