SuaraSumsel.id - Pengungkapan kasus korupsi pembangunan masjid raya Sriwijaya memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam pengungkapan kasus yang diprediksikan merugikan negara hingga Rp 130 miliar.
Kedua tersangka tersebut yakni Eddy Hermantodan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Ir Dwi Kridayani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, kedua tersangka dianggap berperan dan bertanggungjawab terhadap kerugian negara yang dikucurkan lewat dana hibah anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi tahun 2015 dan 2017.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak ditahan karena masih dianggap korporatif dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Tetap Tolak KLB, DPD Partai Demokrat Sumsel juga Gelar Apel Siaga
“Penyidik menetapkan keduanya berdasarkan alat bukti namun, untuk sementara keduanya tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan apakah perlu dilakukan pencekalan terhadap keduanya,” ungkap Khaidirman seperti dilansir dari Sumselupdate- jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Kedua tersangka sudah sejak dua bulan lalu setelah dilakukan penyidikan dengan puluhan orang menjadi saksi.
Berdasarkan bukti dokumen yang telah diperiksa dan bukti keterangan saksi, keduanya dianggap memiliki peran dan tanggung jawab yang krusial di masjid Sriwijaya.
“Keduanya sudah lebih dari dua kali diperiksa sebagai saksi. Penyidik pidsus telah menganggap cukup untuk penetapan tersangka,” ujar dia.
Dari hasil penyidikan, masjid yang dibangun di atas lahan seluas 20 hektare (ha) sejak tahun 2015, diketahui sampai sejauh ini mangkrak.
Baca Juga: Catat, Ini Waktu Matahari Tanpa Bayangan Selama Lima Hari di Sumsel
Pihak Kejati menduga ada penyimpangan dalam proses pembangunan masjid yang dikatakan terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim
-
Potret Nadia Raysa Mantan Marselino Ferdinan: IG-nya Diserbu Penggemar Usai Menang Lawan Arab
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?