SuaraSumsel.id - Pengungkapan kasus korupsi pembangunan masjid raya Sriwijaya memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam pengungkapan kasus yang diprediksikan merugikan negara hingga Rp 130 miliar.
Kedua tersangka tersebut yakni Eddy Hermantodan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Ir Dwi Kridayani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, kedua tersangka dianggap berperan dan bertanggungjawab terhadap kerugian negara yang dikucurkan lewat dana hibah anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi tahun 2015 dan 2017.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak ditahan karena masih dianggap korporatif dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Tetap Tolak KLB, DPD Partai Demokrat Sumsel juga Gelar Apel Siaga
“Penyidik menetapkan keduanya berdasarkan alat bukti namun, untuk sementara keduanya tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan apakah perlu dilakukan pencekalan terhadap keduanya,” ungkap Khaidirman seperti dilansir dari Sumselupdate- jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Kedua tersangka sudah sejak dua bulan lalu setelah dilakukan penyidikan dengan puluhan orang menjadi saksi.
Berdasarkan bukti dokumen yang telah diperiksa dan bukti keterangan saksi, keduanya dianggap memiliki peran dan tanggung jawab yang krusial di masjid Sriwijaya.
“Keduanya sudah lebih dari dua kali diperiksa sebagai saksi. Penyidik pidsus telah menganggap cukup untuk penetapan tersangka,” ujar dia.
Dari hasil penyidikan, masjid yang dibangun di atas lahan seluas 20 hektare (ha) sejak tahun 2015, diketahui sampai sejauh ini mangkrak.
Baca Juga: Catat, Ini Waktu Matahari Tanpa Bayangan Selama Lima Hari di Sumsel
Pihak Kejati menduga ada penyimpangan dalam proses pembangunan masjid yang dikatakan terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Berita Terkait
-
Hakim Jadi Tersangka Suap: Ketua PN Jaksel dan Lainnya Terjerat Kasus Korupsi Sawit, Siapa Dalangnya?
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
-
Banyak Hakim Kompak Terima Suap, MA Siap Tinjau Ulang Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
-
Foto: Kejagung Tahan Ketua PN Jakarta Selatan hingga 3 Hakim
-
Politik Gentong Babi dalam Pemilu dan Korupsi Politik yang Mengakar
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stagnan Sebesar Rp1.896.000/Gram
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
Terkini
-
Sindir Willie Salim? Dulmuluk Palembang Usung Kisah Rendang Hilang Bikin Warga Terhibur
-
Berita Gembira! TPP PPPK Palembang Cair Bersamaan Pelantikan ASN!
-
Skandal PLTU: Eks GM PLN Sumbagsel Divonis, Kerugian Negara Puluhan Miliar
-
Penggeledahan Kantor Wali Kota Palembang, Benang Kusut Korupsi Pasar Cinde Mulai Terurai?
-
Terpilih Pimpin PERBANAS, Hery Gunardi Komitmen Jadi Jembatan Aspirasi Industri Perbankan