SuaraSumsel.id - Pengungkapan kasus korupsi pembangunan masjid raya Sriwijaya memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam pengungkapan kasus yang diprediksikan merugikan negara hingga Rp 130 miliar.
Kedua tersangka tersebut yakni Eddy Hermantodan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Ir Dwi Kridayani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, kedua tersangka dianggap berperan dan bertanggungjawab terhadap kerugian negara yang dikucurkan lewat dana hibah anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi tahun 2015 dan 2017.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak ditahan karena masih dianggap korporatif dalam pemeriksaan.
“Penyidik menetapkan keduanya berdasarkan alat bukti namun, untuk sementara keduanya tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan apakah perlu dilakukan pencekalan terhadap keduanya,” ungkap Khaidirman seperti dilansir dari Sumselupdate- jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Kedua tersangka sudah sejak dua bulan lalu setelah dilakukan penyidikan dengan puluhan orang menjadi saksi.
Berdasarkan bukti dokumen yang telah diperiksa dan bukti keterangan saksi, keduanya dianggap memiliki peran dan tanggung jawab yang krusial di masjid Sriwijaya.
“Keduanya sudah lebih dari dua kali diperiksa sebagai saksi. Penyidik pidsus telah menganggap cukup untuk penetapan tersangka,” ujar dia.
Dari hasil penyidikan, masjid yang dibangun di atas lahan seluas 20 hektare (ha) sejak tahun 2015, diketahui sampai sejauh ini mangkrak.
Baca Juga: Tetap Tolak KLB, DPD Partai Demokrat Sumsel juga Gelar Apel Siaga
Pihak Kejati menduga ada penyimpangan dalam proses pembangunan masjid yang dikatakan terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Berita Terkait
-
Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba Tersangka Korupsi BOK
-
Fakta Sidang, Edhy Prabowo Belikan Mobil dan Sewa Apartemen 2 Sespri Wanita
-
Mulai 1 Juni, Semua Pegawai KPK Beralih Jadi ASN
-
Kasus Suap PLTU Cirebon II, KPK Panggil Mantan Bos PT CEPR
-
Ini Daftar 7 Saksi Korupsi Pengadaan Mesin PG PTPN XI yang Dipanggil KPK
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat