SuaraSumsel.id - Pengungkapan kasus korupsi pembangunan masjid raya Sriwijaya memasuki babak baru. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka dalam pengungkapan kasus yang diprediksikan merugikan negara hingga Rp 130 miliar.
Kedua tersangka tersebut yakni Eddy Hermantodan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Ir Dwi Kridayani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Khaidirman mengatakan, kedua tersangka dianggap berperan dan bertanggungjawab terhadap kerugian negara yang dikucurkan lewat dana hibah anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi tahun 2015 dan 2017.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya tidak ditahan karena masih dianggap korporatif dalam pemeriksaan.
“Penyidik menetapkan keduanya berdasarkan alat bukti namun, untuk sementara keduanya tidak dilakukan penahanan. Penyidik masih mempertimbangkan apakah perlu dilakukan pencekalan terhadap keduanya,” ungkap Khaidirman seperti dilansir dari Sumselupdate- jaringan Suara.com, Rabu (10/3/2021).
Kedua tersangka sudah sejak dua bulan lalu setelah dilakukan penyidikan dengan puluhan orang menjadi saksi.
Berdasarkan bukti dokumen yang telah diperiksa dan bukti keterangan saksi, keduanya dianggap memiliki peran dan tanggung jawab yang krusial di masjid Sriwijaya.
“Keduanya sudah lebih dari dua kali diperiksa sebagai saksi. Penyidik pidsus telah menganggap cukup untuk penetapan tersangka,” ujar dia.
Dari hasil penyidikan, masjid yang dibangun di atas lahan seluas 20 hektare (ha) sejak tahun 2015, diketahui sampai sejauh ini mangkrak.
Baca Juga: Tetap Tolak KLB, DPD Partai Demokrat Sumsel juga Gelar Apel Siaga
Pihak Kejati menduga ada penyimpangan dalam proses pembangunan masjid yang dikatakan terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Berita Terkait
-
Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Bulukumba Tersangka Korupsi BOK
-
Fakta Sidang, Edhy Prabowo Belikan Mobil dan Sewa Apartemen 2 Sespri Wanita
-
Mulai 1 Juni, Semua Pegawai KPK Beralih Jadi ASN
-
Kasus Suap PLTU Cirebon II, KPK Panggil Mantan Bos PT CEPR
-
Ini Daftar 7 Saksi Korupsi Pengadaan Mesin PG PTPN XI yang Dipanggil KPK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Bikin Wali Kota Arlan Mendadak Klarifikasi? Gubernur Herman Deru Kirim Utusan ke Prabumulih
-
Stop Takut Warna Nude! 5 Shade Ini Bikin Kulit Sawo Matang Auto 'Mahal'
-
Drama Makin Panas! Setelah Bantahan Aneh, Netizen 'Kuliti' Wali Kota Arlan Beristri Empat
-
Murah & Lembut Cuma Mitos? Ini 5 Bahaya Tersembunyi Bedak Bayi untuk Wajah Orang Dewasa
-
Bukan Minta Maaf Biasa, Ini 4 Fakta Ganjil Klarifikasi Wali Kota Arlan Soal Nasib Kepsek