SuaraSumsel.id - Kamis (1/4/2021) lalu, Koalisi masyarakat sipil menggelar unjuk rasa menolak kawasan kantor terpadu kantor Pemprov Sumatera Selatan dibangun.Dalam orasinya, mereka mengkritisi daerah konservasi air yang ditimbun.
Pro kontra pembangunan kantor terpadu yang dibangun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus bergulir. Penolakan disebabkan karena dampak lingkungan.
Koalisi masyarakat sipil menyatakan jika kawasan tersebut ialah kawasan rawa yang berfungsi sebagai zona serapan atau zona konservasi air.
Meski tidak hanya satu alasan saja yang menjadi penolakan warga sipil yang tergabung dalam Komite Bersama (Kombes) untuk keadilan ekologis Sumatera Selatan ini.
Mereka menekankan agar pemerintah kota Palembang agar tidak mengeluarkan Amdal dalam pembangunan kantor terpadu tersebut.
Dalam tuntutannya, mereka menilai rencana penolakan karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2012 mengenai RTRW 2012-2023.
Dalam RTRW kota Palembang disebutkan bahwa kawasan peruntukkan kantor perkantoran di wilayah Palembang berada di kawasan hulu kota Palembang, yakni jalan H Bastari sekaligus sebagian masih berada di jalan A Rivai, Palembang.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Muhammad Kurniawan menyatakan pada peraturan lainnya menyebutkan pejabat pemerintah pemberi izin atau kewenangan dalam pembangunan harus sesuai dengan RTRW tersebut.
"Penolakan terjadi pelanggaran atas UU nomor 32 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pembangunan harus memiliki analisis dampak lingkungan (amdal)," katanya.
Baca Juga: Kejati Tahan 4 Tersangka, Pemprov Sumsel Hentikan Anggaran Masjid Sriwijaya
Jika saat ini pun sudah dilakukan pemacangan tiang panjang maka sudah terjadi pelanggaran atas peraturan sebagai syarat pembangunan kawasan.
"Jelas-jelas kawasan itu kawasan rawa konservasi dan sebagian juga masih areal sawah," ucap ia.
Menyikapi hal ini, Wali Kota Palembang, Harnojoyo justru mengatakan jika pihaknya pun mempertimbangkan kawasan tersebut sebagai kawasan serapan air. Namun, ketika sudah dilakukan penimbunan, maka fungsinya sudah bukan menjadi kawasan serapan lagi.
"Kan sudah penimbunan, sehingga fungsinya juga sudah berubah," terang ia.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pun mengomentari dengan meminta dasar penolakan berdasarkan analisa yang ilmiah. Ia mengatakan, penolakan yang disampaikan masyarakat atau kelompok tertentu haruslah disertai dengan alasan yang jelas juga ilmiah.
“Saya perlu alasan yang kuat dan jelas kenapa menolakan tersebut,” tanya belum lama ini.
Berita Terkait
-
Dewan Ingatkan Pemkot Soal Status Lahan Pulau Kemaro
-
Bernostalgia, Kedai Teh di Palembang ini Hadirkan Suasana Tahun 90 an
-
Kebakaran Landa Rumah di Basturi, 16 BPKB Motor Ikut Dilalap Api!
-
Pengamanan Gereja di Palembang Diperketat, TNI Siagakan Panser Anoa
-
Pojok Baca Digital Hadir di Bandara SMB II Palembang
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43
-
Kampung Perigi, Kampung Tua di Palembang yang Menjaga Tradisi Kopi dan Roti Ratusan Tahun
-
Kejati Tegaskan Perbankan Tidak Menikmati Dana Ilegal, Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Sudah Kembali
-
BRILink Agen Bisa Dapat Reward dari BRI, Begini Caranya
-
BRI Hadirkan Program Reward Emas bagi BRILink Agen yang Sukses Tingkatkan Pengguna BRImo