SuaraSumsel.id - Kamis (1/4/2021) lalu, Koalisi masyarakat sipil menggelar unjuk rasa menolak kawasan kantor terpadu kantor Pemprov Sumatera Selatan dibangun.Dalam orasinya, mereka mengkritisi daerah konservasi air yang ditimbun.
Pro kontra pembangunan kantor terpadu yang dibangun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus bergulir. Penolakan disebabkan karena dampak lingkungan.
Koalisi masyarakat sipil menyatakan jika kawasan tersebut ialah kawasan rawa yang berfungsi sebagai zona serapan atau zona konservasi air.
Meski tidak hanya satu alasan saja yang menjadi penolakan warga sipil yang tergabung dalam Komite Bersama (Kombes) untuk keadilan ekologis Sumatera Selatan ini.
Mereka menekankan agar pemerintah kota Palembang agar tidak mengeluarkan Amdal dalam pembangunan kantor terpadu tersebut.
Dalam tuntutannya, mereka menilai rencana penolakan karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2012 mengenai RTRW 2012-2023.
Dalam RTRW kota Palembang disebutkan bahwa kawasan peruntukkan kantor perkantoran di wilayah Palembang berada di kawasan hulu kota Palembang, yakni jalan H Bastari sekaligus sebagian masih berada di jalan A Rivai, Palembang.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Muhammad Kurniawan menyatakan pada peraturan lainnya menyebutkan pejabat pemerintah pemberi izin atau kewenangan dalam pembangunan harus sesuai dengan RTRW tersebut.
"Penolakan terjadi pelanggaran atas UU nomor 32 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pembangunan harus memiliki analisis dampak lingkungan (amdal)," katanya.
Baca Juga: Kejati Tahan 4 Tersangka, Pemprov Sumsel Hentikan Anggaran Masjid Sriwijaya
Jika saat ini pun sudah dilakukan pemacangan tiang panjang maka sudah terjadi pelanggaran atas peraturan sebagai syarat pembangunan kawasan.
"Jelas-jelas kawasan itu kawasan rawa konservasi dan sebagian juga masih areal sawah," ucap ia.
Menyikapi hal ini, Wali Kota Palembang, Harnojoyo justru mengatakan jika pihaknya pun mempertimbangkan kawasan tersebut sebagai kawasan serapan air. Namun, ketika sudah dilakukan penimbunan, maka fungsinya sudah bukan menjadi kawasan serapan lagi.
"Kan sudah penimbunan, sehingga fungsinya juga sudah berubah," terang ia.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pun mengomentari dengan meminta dasar penolakan berdasarkan analisa yang ilmiah. Ia mengatakan, penolakan yang disampaikan masyarakat atau kelompok tertentu haruslah disertai dengan alasan yang jelas juga ilmiah.
“Saya perlu alasan yang kuat dan jelas kenapa menolakan tersebut,” tanya belum lama ini.
Berita Terkait
-
Dewan Ingatkan Pemkot Soal Status Lahan Pulau Kemaro
-
Bernostalgia, Kedai Teh di Palembang ini Hadirkan Suasana Tahun 90 an
-
Kebakaran Landa Rumah di Basturi, 16 BPKB Motor Ikut Dilalap Api!
-
Pengamanan Gereja di Palembang Diperketat, TNI Siagakan Panser Anoa
-
Pojok Baca Digital Hadir di Bandara SMB II Palembang
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur
-
Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Korupsi Perkimtan Palembang Rugikan Negara Rp1,68 Miliar