SuaraSumsel.id - Kamis (1/4/2021) lalu, Koalisi masyarakat sipil menggelar unjuk rasa menolak kawasan kantor terpadu kantor Pemprov Sumatera Selatan dibangun.Dalam orasinya, mereka mengkritisi daerah konservasi air yang ditimbun.
Pro kontra pembangunan kantor terpadu yang dibangun Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus bergulir. Penolakan disebabkan karena dampak lingkungan.
Koalisi masyarakat sipil menyatakan jika kawasan tersebut ialah kawasan rawa yang berfungsi sebagai zona serapan atau zona konservasi air.
Meski tidak hanya satu alasan saja yang menjadi penolakan warga sipil yang tergabung dalam Komite Bersama (Kombes) untuk keadilan ekologis Sumatera Selatan ini.
Mereka menekankan agar pemerintah kota Palembang agar tidak mengeluarkan Amdal dalam pembangunan kantor terpadu tersebut.
Dalam tuntutannya, mereka menilai rencana penolakan karena tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2012 mengenai RTRW 2012-2023.
Dalam RTRW kota Palembang disebutkan bahwa kawasan peruntukkan kantor perkantoran di wilayah Palembang berada di kawasan hulu kota Palembang, yakni jalan H Bastari sekaligus sebagian masih berada di jalan A Rivai, Palembang.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Muhammad Kurniawan menyatakan pada peraturan lainnya menyebutkan pejabat pemerintah pemberi izin atau kewenangan dalam pembangunan harus sesuai dengan RTRW tersebut.
"Penolakan terjadi pelanggaran atas UU nomor 32 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa pembangunan harus memiliki analisis dampak lingkungan (amdal)," katanya.
Baca Juga: Kejati Tahan 4 Tersangka, Pemprov Sumsel Hentikan Anggaran Masjid Sriwijaya
Jika saat ini pun sudah dilakukan pemacangan tiang panjang maka sudah terjadi pelanggaran atas peraturan sebagai syarat pembangunan kawasan.
"Jelas-jelas kawasan itu kawasan rawa konservasi dan sebagian juga masih areal sawah," ucap ia.
Menyikapi hal ini, Wali Kota Palembang, Harnojoyo justru mengatakan jika pihaknya pun mempertimbangkan kawasan tersebut sebagai kawasan serapan air. Namun, ketika sudah dilakukan penimbunan, maka fungsinya sudah bukan menjadi kawasan serapan lagi.
"Kan sudah penimbunan, sehingga fungsinya juga sudah berubah," terang ia.
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru pun mengomentari dengan meminta dasar penolakan berdasarkan analisa yang ilmiah. Ia mengatakan, penolakan yang disampaikan masyarakat atau kelompok tertentu haruslah disertai dengan alasan yang jelas juga ilmiah.
“Saya perlu alasan yang kuat dan jelas kenapa menolakan tersebut,” tanya belum lama ini.
Berita Terkait
-
Dewan Ingatkan Pemkot Soal Status Lahan Pulau Kemaro
-
Bernostalgia, Kedai Teh di Palembang ini Hadirkan Suasana Tahun 90 an
-
Kebakaran Landa Rumah di Basturi, 16 BPKB Motor Ikut Dilalap Api!
-
Pengamanan Gereja di Palembang Diperketat, TNI Siagakan Panser Anoa
-
Pojok Baca Digital Hadir di Bandara SMB II Palembang
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Identitas Korban Bus ALS di Muratara Mulai Terungkap, Ini Daftar Nama yang Sudah Teridentifikasi
-
Bus ALS yang Terbakar di Muratara Ternyata Bawa Motor dan Tabung Gas Elpiji
-
Perjalanan Pasutri asal Pati Berubah Mencekam saat Bus ALS Terbakar di Muratara
-
Kesaksian Korban Selamat Ungkap Bus ALS Sempat Bermasalah pada Radiator Sebelum Terbakar
-
Siapa Pendiri PO ALS? Kisah Bus Legendaris Sumatera di Balik Tragedi Muratara