Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 03 April 2021 | 11:31 WIB
ilustrasi salat berjamaah [Suara.com/Fitria] Protap Tarawih di Masjid Diperlukan, Ahli Epidemiologi: Positif Rate Naik

SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Sumatera Selatan belum mengeluarkan prosedur mengenai pelaksanaan salat berjamaah tawarih yang dianjurkan pada masa pandemic covid 19 ini.

Hal ini diungkapkan oleh Ahli Epidemiologi Tenaga Ahli Gugus Tugas Covid 19, Iche Andriyani Liberty saat dikonfirmasi Suarasumsel.id, Jumat (2/4/2021).

Menurut Iche, situasi pandemi Covid 19 menjelang Ramadan di Sumatera Selatan masih mengkhawatirkan. Karena itu, pelaksanaan salat tarawih harus memiliki prosedur tetap (protap) sejalan dengan protokol kesehatan (prokes).

Protokol kesehatan yang perlu dipatuhi anjuran yakni menjaga jarak saf salat, tidak berjabat tangan, menggunakan masker dan menghindari kerumunan. Selain itu, ruangan salat sebaiknya tidak menggunakan Air Conditioner (AC), melainkan kipas angin.  

Baca Juga: Kejati Tahan 4 Tersangka, Pemprov Sumsel Hentikan Anggaran Masjid Sriwijaya

“Ruangan hendaknya terbuka dengan pintu dan jendela yang cukup terbuka, sehingga angin bisa masuk dan menyegarkan ruangan bukan menggunakan AC,” ucapnya.

Iche juga menyarankan sebaiknya salat tarawih berjamaah di masjid atau tempat ibadah lainnya juga tidak lama dilaksanakan. Waktu paling maksimal, ialah selama dua jam sehingga mengurangi potensi kerumunan.

Untuk Sumatera Selatan, kata Iche, angka parameter pandemi yakni positif rate malah naik menjadi 28 persen lebih. Pada minggu lalu, juga muncul kluster baru di kabupaten Banyuasin, padahal sebelumnya kota Palembang juga penyumbang kasus tertinggi.

“Justru di kabupaten yang mengalami peningkatan sehingga perlu diperhatikan,” imbuhnya.

Selain itu, Ia pun menyarankan agara para jamaah wajib membawa dan memakai peralatan salat sendiri, dengan jarak ideal saf berjarak 2 meter dengan saf jemaah lainnya

Baca Juga: Pasca Penyerangan Mabes Polri, Pengunjung Mapolda Sumsel Wajib Lepas Helm

“Peraturan safnya disesuaikan dengan luas masjid kalau luas memungkinkan untuk jarak 2 m ke depan ke kiri ke kanan ke belakang yang ideal atau 1,6 m kan minimalnya,” pungkas ia.

Kontributor: Fitria 

Load More